Jakarta, 31 Agustus 2022 – Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan menggelar sosialisasi tahapan pemilu 2024 dihadapan peserta dari PC GP Ansor dan PC Fatayat NU Jakarta Selatan. Acara yang di hadiri tidak kurang dari 80 peserta ini berlangsung berlangsung dengan antusiasme dari peserta ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Jaksel Jl Antasari (31/08/0/2022).
Ketua KPU Jakarta Selatan, Agus Sudono mengatakan tahap demi tahap sosialisasi sudah mulai dilakukan.
“Pada hari ini kami melakukan sosialisasi untuk ormas GP Ansor dan Fatayat NU tentang sosialiasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini sebagai salah satu upaya menyukseskan pemilu,” ujar Agus.
Tahapan pemilu ini telah dimulai sejak 14 Juni 2022, hingga saat ini pihaknya akan memasuki tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 yang telah diumumkan ke publik.
Sedangkan pendaftaran parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022.
“Sampai nanti penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022 yang akan datang,” jelas Agus.
Ditempat yang sama Sekretaris PC GP Ansor Jakarta Selatan Dedi Purnama, mengatakan GP Ansor dan Fatayat NU berharap bisa menjadi perpanjangan tangan dari KPU dalam mensosialisasikan PKPU dan seluruh tahapan pemilu.
“Tujuannya adalah kami dapat menginformasikan kepada seluruh kader GP Ansor dan Fatayat NU Jakarta Selatan maupun kepada masyarakat umum tentang tahapan dalam pelaksanaan pemilu 2024 nanti,” ujar Dedi.
Untuk dapat memahami tahapan pemilu dengan baik maka PC GP Ansor dan Fatayat NU Jakarta Selatan telah beberapa kali mengadakan dialog sosialisasi.
“Kami telah tiga kali menggelar sosialisasi untuk lebih memahami setiap tahapan sosialisasi pemilu 2024 di tiga lokasi yang berbeda,” sambungnya.
Sementara itu Ketua PC Fatayat NU Jakarta Selatan Azhar Dini Ratna Listanti mengatakan siap mendistribusikan kadernya baik sebagai komponen pemilu itu sendiri.
“Fatayat NU Jakarta Selatan siap menempatkan kader terbaiknya, baik sebagai, pelaksana pemilu, pengawas pemilu maupun peserta pemilu sebagai caleg. Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam tahapan pemilu baik oleh perorangan maupun oleh partai politik peserta pemilu,” tegas Dini.