Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

LAWAN PSN MANDALIKA DARURAT AGRARIA HENTIKAN PENGGUSURAN WARGA DAN PEDAGANG TANJUNG AAN ATAS NAMA KEK MANDALIKA

Avatar photo
346
×

LAWAN PSN MANDALIKA DARURAT AGRARIA HENTIKAN PENGGUSURAN WARGA DAN PEDAGANG TANJUNG AAN ATAS NAMA KEK MANDALIKA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika merupakan salah satu bagian dari Kawasan Pariwisata Strategis Nasional (KSPN) yang dikembangkan pemerintah Indonesia. Pengembangan kawasan ekonomi eksklusif ini dipegang oleh PT. Injourney Tourism Development Centre (ITDC), satah satu anak usaha BUMN. Pendanaan pembangunan ini didukung oleh Asian Infrastructure Investment Bank (ANB).

Example 300x600

Namun, dalam pelaksanaanya, PT. ITDC mengabaikan prinsip-prinsip HAM dan hak atas tanah masyarakat yang dijamin oleh konstitusi dan UUPA 1960. Pada setiap prosesnya, pembangunan KEK Mandalika mengakibatkan konflik agraria berkepanjangan yang belum selesai hingga saat ini. Sebagai dampak dari proses pengadaan tanah yang kental dengan praktek-praktek penggusuran paksa dan intimidasi terhadap warga.

Bentuk-bentuk penggusuran paksa tersebut bisa kita lihat dari pola-pola pendekatan yang dilakukan oleh ITDC selama ini. Pihak ITDC melaksanakan pembangunan secara sepihak tanpa adanya konsultasi bermakna dengan melibatkan warga setempat. Tidak ada upaya menyelesaikan pembayaran lahan terhadap pemiliknya, tanpa kompensasi yang layak, tanpa relokasi atau pemukiman kembali yang layak dan adil, tanpa pemulihan kembali tatanan kehidupan sosial dan ekonomi bagi warga terdampak khususnya perempuan yang akan menanggung beban lebih berlapis dalam pusaran konflik agraria.

Pada perkembangannya, bersamaan dengan rencana pembangunan hotel berbintang dan diskotik (Beach Club), PT. ITDC dengan dukungan investornya akan kembali melakukan penggusuran paksa terhadap 186 warung, cafe dan restoran milik warga dan para pedagang di Pesisir Pantai Tanjung Aan. Penggusuran ini akan mengorbankan 1000 lebih warga yang selama ini menggantungkan hidupnya di sana. Sebab proses pembangunannya tidak pernah melibatkan partisipasi mereka, mendengar pendapat dan meminta persetujuan warga terdampak, serta pertimbangan terhadap dampak sosial, ekonomi dan lingkungan yang akan ditanggung oleh warga.

Pemerintah Indonesia dan ITDC dengan sengaja melakukan tindakan pembiaran atas intimidasi yang dialami oleh pedagang Tanjung Aan melalui pihak keamanan swasta, yakni Vanguard yang mengklaim dirinya dari pihak keamanan kelompok Investor yang sudah bekerjasama dengan ITDC.

PT. ITDC melalui suratnya menyampaikan kepada warga terdampak (pedagang) di Tanjung Aan untuk mengosongkan lahan dan membongkar warungnya secara mandiri dengan batas waktu sampai dengan tanggal 28 Juni 2025. ITDC juga terus melakukan tindakan intimidasi dengan terus mengerahkan aparat keamanannya (Security dan Vanguard) berkeliaran bebas di tengah-tengah aktivitas warga, mendatangi warung-warung dan bentuk patrol lainnya yang menimbulkan rasa ketakutan dan juga trauma kolektif warga.

Jika kawasan pesisir pantai Tanjung Aan digusur, maka akan menghilangkan sumber pendapatan ribuan warga yang selama ini menggantungkan hidup di Pantai Tanjung Aan. PT ITDC juga menghilangkan partisipasi warga dalam mengembangkan pariwisata di Pantai Tanjung Aan dan kawasan Mandalika.

Penggusuran ini adalah cerminan dari pelaksanaan pembangunan yang dilabeli oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terjadi di berbagai daerah. Kental dengan praktek-praktek penggusuran dan perampasan tanah, dan sarat praktek-praktek intimidasi dan teror terhadap warga terdampak.

Berbagai pelanggaran dan perampasan tanah atas nama proyek-proyek pembangunan KEK atau yang dilabeli PSN di Indonesia telah menambah daftar panjang konflik agraria. Dalam lima tahun terakhir (2020-2024), pengadaan tanah untuk pembangunan PSN telah menyebabkan sedikitnya 154 letusan konflik agraria di seluas 1,004,803 hektar berdampak pada 103,685 KK di berbagai daerah.

Bulan November tahun lalu, kami dari Koalisi Front Rakyat Lawan PSN melalui Resolusi Pejaten Timur menyatakan 5 (lima) masalah fundamental PSN.

1. Bahwa PSN telah menjadi alat baru perampasan tanah, wilayah adat, dan wilayah tangkap nelayan di berbagai daerah.

2. Bahwa PSN di berbagai daerah telah menyebabkan krisis agraria, scsial, ekonomi, lingkungan yang berdampak luas dan genting.

3. Bahwa PSN telah menghilangkan sumber pencaharian, pangan dan penghidupan rakyat yang memperparah kemiskinan nasional secara terstruktur, sistematis, dan masif.

4. Bahwa PSN di berbagai daerah dilaksanakan dengan cara-cara represif, intimidatif, manipulatif, dan koruptif dengan menghilangkan partisipasi rakyat secara bermakna dan transparan.

5. Bahwa PSN di sebagian daerah memobilisasi keuangan negara untuk kepentingan kelompok bisnis. ‘

Atas dasar itu kami menyatakan sikap mendukung penuh perjuangan warga terdampak proyek Mandalika dalam melawan penggusuran paksa dan berbagai bentuk ancaman dan intimidasi yang melanggar HAM. Bersama ini, Kami menuntut kepada Pemerintah Indonesia, PT. ITDC, dan AlIB untuk:

1. Mendesak Pemerintah Indonesia dan PT ITDC menghentikan praktek penggusuran dan intimidasi terhadap pedagang Tanjung Aan dan warga sekitarnya dalam proses pengembangan kawasan KEK Mandalika.

2. Mendesak Pemerintah Indonesia dan PT ITDC menjalankan partisipasi bermakna dengan melibatkan warga terdampak dan mengedepankan keterbukaan informasi dalam proses pembangunan di seluruh Kawasan KEK Mandalika, utamanya di Ebunut, Molog, Pedau, dan Tanjung Aan.

3. Mendesak Pemerintah Indonesia mengusut tuntas laporan penggusuran, keterlibatan keamanan swasta (vanguard) dalam pelaksanaan proyek, data kompensasi, dan data pemukiman kembali di Kawasan KEK Mandalika,

 

3. Mendesak Pemerintah Indonesia mengusut tuntas laporan penggusuran, keterlibatan keamanan swasta (vanguard) dalam pelaksanaan proyek, data kompensasi, dan data pemukiman kembali di Kawasan KEK Mandalika.

4. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memastikan tidak ada Intimidasi, kekerasan, dan penggusuran di Bukit Tengal — Engal dan pengusiran paksa terhadap pengelola pantai di kawasan Tanjung Aan dalam setiap pembangunan KEK Mandalika,

5. AlIB dan investornya harus menghentikan seluruh pendanaan proyek karena pembangunan yang dilakukan tanpa persetujuan warga, merampas tanah, mengabaikan gender action plan, tidak memberikan kompensasi layak dan adil

6. AIIB dan seluruh investor harus menangguhkan pinjaman dan investasinya hingga sengketa tanah, kompensasi, dan pemukiman kembali telah diselesaikan

7. Mendesak Presiden Indonesia (RI) mencabut dan menghentikan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang telah menyebabkan konflik agraria di berbagai daerah.

Demikian Pernyataan Sikap dan Dukungan Solidaritas ini kami sampaikan agar menjadi perhatian semua pihak.

Jakarta, 27 Juni 2024

FRONT RAKYAT TOLAK PSN

1. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

2. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

3. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

4. WAliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

5. (Solidaritas Perempuan

6.  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI Pembaruan)

7. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

8. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)

9. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI)

10. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)

11. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)

12. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia)

13. FIAN Indonesia

14. LBH Jakarta

15.  Greenpeace Indonesia

16. Trend Asia

17. Perkumpulan Bantuan Hukum Indonesia

18. Indonesia Memanggil 574 Institute (IM 57-)

19. Front Mahasiswa Nasional (FMN)

20. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan

21. Serikat Mahasiswa Indonesia

22. Serikat Mahasiswa Progresif

23. Aliansi Mahasiswa Papua

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *