Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Menganiaya anak Kandungnya Seorang Ayah yang Tega Melakukan aksi keji Berhasil diamankan Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat

Avatar photo
46
×

Menganiaya anak Kandungnya Seorang Ayah yang Tega Melakukan aksi keji Berhasil diamankan Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

 

Menganiaya anak Kandungnya
Seorang Ayah yang Tega
Melakukan aksi keji
Berhasil diamankan
Polsek Tanjung Duren
Polres Metro Jakarta Barat

 

Jakarta, Cosmopolitanpost.com

 

 

Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat mengamankan seorang ayah berinisial EES (40) yang tega melakukan aksi keji lantaran menganiaya anak kandungnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

 

Setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua anak kandungnya, ia berhasil diamankan polisi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Tanjung Duren mengamankan pelaku yang telah tega melakukan penganiayaan terhadap 2 orang anak, pelaku tak lain merupakan ayah kandungnya.

 

“Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya lalu naik pitam kemudian melempar gelas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Selasa, 31/5/2022.

 

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena adanya faktor ekonomi

“Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga dimana pelaku menganggur kemudian sering terjadi cekcok,” ucapnya

Karena kondisi seperti itu menimbulkan emosi terpendam oleh pelaku dan kerap emosi

“Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap anaknya pelaku juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya namun diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Kapolsek

Kejadian kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap kedua anaknya bermula saat pelaku sedang dikunci di sebuah ruangan kemudian menyuruh anaknya kewarung untuk membeli sesuatu barang dengan cara ngutang

Karena ngutang anak pelaku tidak mau karena malu kemudian pelaku emosi dan melemparkan gelas dan botol kaca yang ada di dapur lalu melakukan penganiayaan dengan memukul terhadap MRI dan MA yang merupakan anak pelaku

“Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak 1 kali,” ucapnya

Sedangkan MA dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan dan perut, sedangkan
kuping kanan, lengan kiri dan perutnya dipukul menggunakan pipa paralon yang
dipegang di tangan kanan pelaku

Tak hanya disitu saja pelaku EES (40) yanh yang merupakan ayah kandung korban juga melakukan penganiayaan dengan melempar betis kanan korban menggunakan beling pecahan gelas.

Setelah selesai membersihkan pecahan
beling pelaku kemudian naik ke lantai 2 untuk istirahat di kamarnya.

Akibat kejadian pemukulan tersebut MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya, sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut memar kemerahan.

Lanjut Muharram menjelaskan, Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pelaku diusir oleh adik istri nya karena telah melakukan pengrusakan pintu ruang
tengah dan melakukan kekerasan terhadap anak di rumah pelaku

Akibat insiden tersebut kemudian istri pelaku melaporkan nya ke polsek Tanjung Duren Jakarta Barat

Sementara dalam kesempatan yang sama Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan, kami setelah menerima laporan tersebut kemudian bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku

“Pelaku berhasil diamankan 4 hari setelah laporan diterima dan berhasil diamankan di rumah orang tua nya di daerah tegal Jawa Tengah,”ujarnya

Saat di amankan kami bertindak secara persuasif dan pelaku korperatif, guna proses pemeriksaan lebih lanjut kemudian pelaku diamankan kepolsek Tanjung duren.

 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Amy)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *