Natalia Rusli Resmi Laporkan Akun Media Sosial michellewibowoeng__optionsqueen dan menolak mekanisme restorative justice, Agar Kasus ini Diproses Secara Hukum Hingga Tuntas.
Jakarta Selatan, 4 Mei 2026 — Pengacara Natalia Rusli, S.H., M.H. secara resmi melaporkan akun media sosial @michellewibowoeng__optionsqueen
ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (04/05/26).
Dalam pelaporan tersebut, Natalia didampingi oleh tim kuasa hukum dari Master Trust Law Firm, yakni Mohamad Ikhsan Tualeka, S.H. dan Farlin Marta, S.H. Laporan ini diajukan atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks), serta manipulasi informasi yang dinilai merugikan secara personal maupun profesional.
Dalam konferensi pers usai pelaporan, Natalia menyampaikan bahwa serangan dari akun tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dan dilakukan secara terus-menerus.
“Saya melaporkan akun ini karena sudah berulang kali menyerang saya, mulai dari tuduhan ijazah palsu hingga merendahkan kapasitas profesional saya. Awalnya saya tidak menanggapi, namun semakin lama semakin menjadi dan menyerang ke ranah personal,” ujar Natalia.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak korban lain yang menghubunginya secara langsung melalui pesan pribadi, mengaku mengalami perlakuan serupa namun tidak berani bersuara.
“Banyak korban yang mengaku dibully dan direndahkan, bahkan pelaku sering mengklaim dirinya bagian dari aparat penegak hukum. Ini tentu sangat meresahkan,” tambahnya.
Natalia menegaskan bahwa dalam kasus ini dirinya mengajukan delapan laporan sekaligus terhadap satu akun yang sama, dengan dasar peristiwa dan waktu kejadian yang berbeda.
Lebih lanjut, Natalia juga menyatakan secara tegas menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, dan memilih agar kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas.
Kuasa Hukum: Ada Unsur Niat Jahat dan Serangan Sistematis
Kuasa hukum Natalia, Mohamad Ikhsan Tualeka, menegaskan bahwa tindakan terlapor menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) yang kuat untuk menjatuhkan nama baik kliennya.
“Ini bukan sekadar kritik, tetapi serangan sistematis yang berulang dengan konten yang jelas-jelas memfitnah. Tuduhan yang dilontarkan bahkan menyentuh ranah pribadi, keluarga, hingga profesionalitas,” tegas Ikhsan.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” lanjutnya.
Rangkaian Tuduhan Dinilai Serius dan Tidak Berdasar
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Farlin Marta, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah tuduhan serius yang dilayangkan oleh terlapor terhadap Natalia, antara lain:
•Tuduhan ijazah palsu
•Klaim bahwa Natalia hanya seorang karyawan, bukan profesional mandiri
•Tuduhan drop out dari institusi pendidikan
•Dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)
•Penyebutan sebagai “pengacara palsu”
•Tuduhan manipulasi tanda tangan pada ijazah
•Hingga serangan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga
“Seluruh tuduhan tersebut disampaikan secara berulang dan sistematis melalui media sosial, yang jelas merugikan klien kami secara serius,” ujar Farlin.
Dorongan Penegakan Hukum dan Edukasi Publik
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak hanya untuk melindungi Natalia Rusli secara pribadi, tetapi juga sebagai bentuk upaya menertibkan praktik penyalahgunaan media sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada normalisasi terhadap perilaku memfitnah, menyebarkan hoaks, dan merendahkan orang lain di ruang digital. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tutup tim kuasa hukum.


















