Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Paslon Deny-Qubais Gugat Hasil Pilkada Pulau Morotai ke MK, Dalilkan Identitas Palsu dan Selisih Suara

Avatar photo
186
×

Paslon Deny-Qubais Gugat Hasil Pilkada Pulau Morotai ke MK, Dalilkan Identitas Palsu dan Selisih Suara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morotai Nomor Urut 1, Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba, menggugat hasil Pemilihan Bupati Morotai 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendalilkan dugaan penggunaan identitas palsu oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane. Gugatan ini disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Dalam perkara Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Pasangan Deny-Qubais, melalui kuasa hukumnya Roslan, menuding Paslon 3 memanipulasi data pekerjaan di KTP untuk memenuhi syarat pencalonan.

Example 300x600

“Rusli Sibua diduga mengubah status pekerjaannya di KTP dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi wiraswasta pada 19 Agustus 2024. Padahal, ia belum memiliki keputusan pemberhentian atau bukti pengunduran diri sebagai ASN,” ujar Roslan di persidangan.

Selain itu, mereka juga mendalilkan bahwa Rusli Sibua masih memiliki tanggungan utang sebesar Rp92 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo tahun 2012, yang menurut mereka melanggar persyaratan pencalonan kepala daerah.

Dalil Kecurangan Suara

Pemohon juga menyoroti dugaan kecurangan dalam penghitungan suara. Menurut mereka, terdapat selisih 1.590 suara antara daftar hadir pemilih dan hasil penghitungan suara di seluruh kecamatan, serta 2.467 suara tidak sah akibat surat suara yang tidak ditandatangani.

“Kami menduga adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh Termohon (KPU Pulau Morotai) untuk menguntungkan Paslon Nomor Urut 3,” tambah Roslan.

Petitum Pemohon

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 101 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan. Mereka juga meminta diskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 dan pelaksanaan pemungutan suara ulang di enam kecamatan tanpa keikutsertaan Paslon tersebut.

Kasus Serupa oleh Paslon Nomor 2

Selain gugatan Deny-Qubais, Paslon Nomor Urut 2, Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana, juga mengajukan gugatan serupa dengan nomor perkara 19/PHPU.BUP-XXIII/2025. Keduanya menyoroti identitas palsu dan status ASN Paslon Nomor 3.

Sidang lanjutan akan menentukan kelanjutan proses sengketa ini. Jika terbukti, keputusan MK dapat memengaruhi hasil Pemilihan Bupati Pulau Morotai 2024.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *