Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ATR/BPNBERITADAERAHHukum & KriminalNasional

Pemerintah Didesak Hadir, Warga di Situmba Tuntut Kepastian Hukum atas Dugaan Penguasaan 150 Hektare Lahan Masyarakat

Avatar photo
158
×

Pemerintah Didesak Hadir, Warga di Situmba Tuntut Kepastian Hukum atas Dugaan Penguasaan 150 Hektare Lahan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labura, Metropolitanpost.id | Polemik pembukaan lahan di Dusun VII Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), semakin menjadi sorotan. Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun pembangunan yang bertujuan meningkatkan perekonomian daerah, namun masyarakat meminta adanya kepastian hukum dan keadilan atas dugaan penguasaan lahan milik warga yang disebut mencapai sekitar 150 hektare.

Sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan menyatakan telah menunjukkan fotokopi dokumen kepemilikan dan alas hak yang mereka miliki kepada berbagai pihak. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian maupun perlindungan hukum yang memadai.

Example 300x600

Salah seorang warga yang dikenal dengan nama Ucok mengatakan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut rasa keadilan masyarakat kecil yang merasa hak-haknya terancam.

“Kami tidak pernah menolak pembangunan. Kami mendukung investasi yang bisa membawa manfaat bagi daerah. Tetapi pemerintah harus hadir ketika ada masyarakat yang mengaku memiliki alas hak dan tanahnya digarap pihak lain. Jangan sampai rakyat kecil kehilangan haknya tanpa ada kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Ucok, sejumlah warga telah memperlihatkan dokumen yang mereka yakini sebagai bukti penguasaan dan kepemilikan lahan yang berada di kawasan Situmba. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang.

Senada dengan itu, warga lainnya, Bullah, meminta agar seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten hingga instansi pertanahan, segera melakukan verifikasi lapangan secara terbuka dan profesional.

“Kalau memang ada dokumen dari masyarakat dan ada juga dokumen dari pihak pengusaha, semuanya harus diuji secara objektif. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat mencari keadilan sendirian. Pemerintah harus menjadi penengah dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Bullah menambahkan bahwa masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan jawaban, tetapi juga tindakan nyata dari pemerintah untuk menghindari potensi konflik sosial yang lebih besar di kemudian hari.

Di sisi lain, Yahya, yang disebut sebagai perwakilan pihak pengusaha pembukaan lahan di kawasan tersebut, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum dan alas hak pembelian yang lengkap.

“Kalau ada keberatan dan merasa dirugikan tanah mereka digarap, bawa saja ke ranah hukum. Kami juga siap dan lengkap dasar serta alas hak pembelian dari ahli waris,” ujar Yahya.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap seluruh dokumen dari masing-masing pihak dapat diuji secara transparan oleh lembaga yang berwenang sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Masyarakat Situmba kini mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ombudsman RI, Komisi II DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Warga menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan hak atas tanah dan memastikan bahwa setiap proses penguasaan maupun pengelolaan lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, warga berharap pemerintah tidak hanya menjadi penonton di tengah konflik yang berkembang, tetapi hadir sebagai pelindung dan penjamin keadilan bagi seluruh pihak.

Masyarakat juga meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap status hukum lahan yang disengketakan, termasuk penelusuran riwayat kepemilikan, transaksi jual beli, dokumen ahli waris, serta klaim-klaim yang diajukan warga maupun pihak pengusaha.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pengelolaan lahan di kawasan Situmba dikabarkan masih berlangsung. Sementara warga yang mengaku terdampak tetap berharap adanya langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan dapat ditegakkan.

“Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya meminta negara hadir dan memastikan rakyat tidak kehilangan haknya. Jika memang tanah itu milik masyarakat, lindungi masyarakat. Jika memang sah milik pihak lain, jelaskan secara terbuka kepada publik. Yang kami cari adalah keadilan dan kepastian hukum,” tutup Ucok. (Red/Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *