Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI

Penyelundupan 14,077 Kg Narkoba Diduga Sabu-Sabu Berhasil Digagalkan F1QR Lanal Dumai dan Tim Satgas Ops Intelmar Lantamal I

Avatar photo
37
×

Penyelundupan 14,077 Kg Narkoba Diduga Sabu-Sabu Berhasil Digagalkan F1QR Lanal Dumai dan Tim Satgas Ops Intelmar Lantamal I

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dumai, MetropolitanPost.id

Example 300x600

Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai dan Tim Satgas Ops Intelmar Lantamal I berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 13 bungkus/kemasan atau kurang lebih 14,077 Kg yang tertangkap pada koordinat 2°32’16.8″N-101°23’21.9″E (21 NM Utara Pulau Rupat) Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia.

Upaya penyeludupan Narkoba tersebut berhasil digagalkan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB, Tim melaksanakan pemantauan terhadap semua kapal-kapal pompong yang melintas disekitar Perairan Tanjung Medang hingga Boya Gila. Terpantau sebuah speed berkecepatan tinggi yang diduga berasal dari arah Perairan Malaysia menuju kapal pompong jaring yang mencurigakan pada koordinat 2°32′ 16.8″N 101° 23′ 21.9″E (21 NM Utara Pulau Rupat) Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia, terang Komandan Lantamal I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo didampingi Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena, pada acara Konfrensi Pers Penangkapan Narkoba yang juga dihadiri Wali Kota Dumai H. Paisal, yang dilaksanakan di Gazebo Lanal Dumai, Jalan Tanjung Jati, Kelurahan Buluh Kasap, Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (18/08/2022).

Saat tim mendekati kedua kapal tersebut lanjut Danlantamal, terlihat seseorang melempar sebuah karung berwarna putih ke laut hingga terbawa arus. Kemudian tim bergerak cepat melaksanakan pengejaran terhadap speed boat yang melaju kencang menuju Perairan Malaysia. Tim memutuskan kembali karena speed sudah masuk ke wilayah Perairan Malaysia.

Setelah melaksanakan penyisiran terhadap benda mencurigakan yang dibuang ke laut, pukul 18.50 WIB, tim menemukan barang berupa karung putih berisi tas hitam yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus benda yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya tim melaksanakan henrikan (pemberhentian dan pemeriksaan) terhadap kapal pompong jaring yang menjemput barang tersebut terpantau bergerak menuju ke arah Perairan Dumai.

Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar pukul 04.15 WIB terpantau kapal pompong yang dicurigai masuk menuju perairan Sungai Masjid dan sandar dipesisir pantai. Kemudian tim berhasil mengamankan 2 orang ABK diduga pelaku penyeludupan berinisial HS (39 thn) dan LD (46 thn), warga Bukit Kapur Dumai, beserta kapal pompong jaring tanpa nama. Sementara tekong dan 2 orang lainnya melarikan diri ke hutan bakau.

Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang Laboratorium Bea dan Cukai Dumai Nomor : LHPIB-4685/BLBC 2.01/2022 tanggal 17 Agustus 2022 bahwa 13 (tiga belas) bungkus merupakan senyawa organik jenis Methamphetamine kandungan NPP positif dengan berat total keseluruhan 14,077 Kg, atas keberhasilan ini TNI AL menggagalkan penyelundupan diduga narkoba jenis sabu-sabu senilai 9,8 miliar rupiah.

Selain uji laboratorium dari Bea dan Cukai Dumai, uji Narkotika juga dilakukan oleh BNN menggunakan alat deteksi Narkotika merk Nutech dengan hasil positif Metamphetamine.

“TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba (war on drugs). Kegiatan penggagalan pengedaran narkoba melalui jalur laut merupakan arahan dan intruksi langsung dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) dan Panglima Koarmada I, sebagai bentuk keseriusan TNI AL sebagai salah satu penegak hukum di laut”, pungkas Danlantamal I.

Barang Bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 13 bungkus/kemasan total berat kurang lebih 14,077 Kg dan 2 (dua) orang tersangka atas nama HS dan LD telah diserahkan ke BNN Provinsi Riau pada hari Kamis 18 Agustus 2022 pada pukul 14.35 WIB di Mako Lanal Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut dengan Berita Acara Nomor : BA/412/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

Sedangkan untuk satu unit kapal pompong jaring tanpa nama GT 5 sebagai sarana angkut akan dimintakan ketetapan Pengadilan Negeri Dumai untuk disita dan dimusnahkan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Asops Danlantamal I Kolonel Laut (P) Gemma Eka Putra, Asintel Danlantamal I Letkol Laut (P) Dafris, Dandim 0320/Dumai Letkol ARH Hermansyah Tarigan, S.E., Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., Kajari Kota Dumai diwakili Kasi Pidum Iwan Roy Carles, Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bambang Sukoco, Kepala Seksi P2 Budi Hindarsyah, S.Ip., M.Si., Kepala BNNK Dumai AKBP Thamrin Parulian, S.H. (Pen Lanal Dumai).

Red. Yeni

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *