foto : surat permohonannya, Bp Anas, Ist
METROPOLITAN POST– Pada tanggal 1 Desember 2025, Bapak Anas, seorang nasabah BCA KCU Jambi, telah mengajukan surat permohonan pemblokiran terhadap dua rekening bank yang diduga terkait dengan tindakan penipuan bermodus pembuatan member GarudaMiles.
Berdasarkan surat permohonan yang diajukan, pada tanggal 28 November 2025, Bapak Anas menjadi korban penipuan yang mengharuskannya melakukan transfer dana sebesar Rp. 10.000 ke rekening Bank BNI dengan nomor 488839314 atas nama Aero Globe Indonesia PT dan Rp. 957.721 ke rekening Bank BRI dengan nomor 407101028770507 atas nama Moch Fahri Alfarizi melalui layanan BI-Fast.
Dalam surat permohonannya, Bp Anas menyampaikan informasi, diantaranya;
– Nama: Anas
– NIK: 1571041008660001
– Alamat: Jln. Wr. Supratman Rt 002 Kel. Orang Kayo Hitam Kec. Pasar Jambi
– No Rekening BCA: 1192531548
– No HP: 081539849729 & 082259160439
– Email: anasokh6@gmail.com
Bapak Anas berharap dengan diajukannya permohonan ini, pihak BCA KCU Jambi dapat segera melakukan tindakan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam tindakan penipuan tersebut.

“Kami sangat mengharapkan bantuan dari pihak BCA KCU Jambi untuk segera memblokir rekening-rekening tersebut guna mencegah adanya korban lain,” ujar Bapak Anas dalam surat permohonannya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya tim media untuk mendapatkan tanggapan resmi dari pihak BCA KCU Jambi maupun bank terkait lainnya mengenai permohonan pemblokiran ini belum membuahkan hasil. Pihak media masih terus berupaya menghubungi otoritas terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus dugaan penipuan ini.
Pihak BCA KCU Jambi diharapkan dapat segera menindaklanjuti permohonan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku..()
Laporan : Bar.S
Editor : Fajar


















