Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

Permohonan Pinjam Pakai Mandek 14 Bulan, Kuasa Hukum PT KJPM3 Surati Presiden dan Kapolri, Propam Turun Tangan, Dugaan Abuse of Power Menguat

Avatar photo
103
×

Permohonan Pinjam Pakai Mandek 14 Bulan, Kuasa Hukum PT KJPM3 Surati Presiden dan Kapolri, Propam Turun Tangan, Dugaan Abuse of Power Menguat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Istimewa 

METROPOLITAN POST— Kuasa hukum PT KJP Mitra Niaga Makmur Mandiri (KJPM3), Suryadi, S.H., M.H., secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait mandeknya permohonan pinjam pakai barang bukti berupa lima unit dump truck yang telah diajukan sejak Juni 2025.

Example 300x600

Hingga saat ini, permohonan tersebut belum memperoleh kepastian hukum dari Polda Kalimantan Tengah, meskipun telah berjalan sekitar 14 bulan. Kelima unit kendaraan masih dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palangka Raya dalam kondisi tidak terawat dan berisiko mengalami kerusakan permanen.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan usaha klien kami yang dirugikan secara nyata,” tegas Suryadi, (4/04/2026).

Dalam perkembangan terbaru nya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 30 Maret 2026 menyatakan bahwa laporan pengaduan telah ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Kalteng.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal awal berjalannya pengawasan internal Polri. Pihak pelapor juga akan menerima perkembangan lanjutan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Namun demikian, menurut kuasa hukum, langkah tersebut belum menyentuh inti persoalan, yakni realisasi pinjam pakai yang tetap ‘mandek’ dan belum adanya kepastian hukum atas status barang bukti.

Dalam komunikasi internal, Suryadi yang akrab disapa Daeng menegaskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini bukan sekadar keterlambatan administratif. “Mandek itu artinya berhenti di tempat. Ini yang kami rasakan,” ujarnya.

Ia juga mengungkap bahwa sejak awal pihaknya berharap adanya sinergi dengan aparat penegak hukum, namun dinamika di lapangan justru menunjukkan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.
“Kami ingin bersinergi, tetapi ketika ada tekanan dari pihak berpengaruh, maka langkah harus ditarik ke level lebih tinggi, termasuk menyurati Presiden dan Kapolri,” tegasnya.

Diketahui, perkara ini berawal dari sengketa kerja sama pengelolaan tandan buah segar (TBS) antara PT KJPM3 dan PT SMJL yang telah dinyatakan pailit. Secara hukum, kuasa hukum menilai substansi persoalan merupakan ranah perdata, namun berkembang ke proses pidana yang dinilai tidak proporsional.

Lalu, polemik semakin menguat ketika muncul dugaan bahwa PT Anakin Energi Lestari (AEL) melakukan aktivitas di atas lahan tanpa dasar legalitas yang kuat, namun justru melaporkan PT KJPM3 atas dugaan pencurian TBS.

Mirisnya, bahkan penahanan lima unit dump truck pun disebut dilakukan tanpa prosedur transparan di lapangan. “Biasanya ada prosedur hukum yang jelas. Namun dalam kasus ini, penindakan dilakukan tanpa menunjukkan surat resmi,” ungkap sumber di lokasi.

Hingga saat ini, belum adanya penetapan tersangka semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses hukum.

Sementara, pihak kuasa hukum juga menyoroti dinamika terbaru dalam proses konsolidasi di lapangan yang melibatkan entitas baru.

Disebutkan bahwa kehadiran Regional III dalam forum konsolidasi sebenarnya disambut positif. Namun, munculnya tawaran pembagian hasil sebesar 70 persen berbanding 30 persen oleh pihak General Manager PT Agrinas Palma Nusantara justru menimbulkan kejanggalan.

Menurut kuasa hukum, skema tersebut dinilai tidak proporsional karena memberikan porsi dominan kepada pihak Agrinas.
Lebih jauh, dasar legalitas pengelolaan oleh pihak tersebut juga dipertanyakan.

“Yang kami sesalkan, hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan amar putusan PTUN sebagai dasar hukum. Yang disampaikan hanya bersandar pada Kepres,” tegas pihak kuasa hukum.

Kondisi ini diklaim semakin memperkuat adanya potensi konflik kepentingan dan ketidakjelasan legitimasi dalam pengelolaan aset.

Anehnya lagi, kelima unit dump truck milik PT KJPM3 yang terdiri dari merek Mitsubishi dan Hino dengan dokumen lengkap hingga kini masih berada di Rubasan tanpa kepastian hukum. Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri, barang bukti yang tidak mengganggu proses pembuktian dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik sah dengan jaminan tertentu.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan, pihaknya siap menjamin keutuhan barang bukti, siap merawat kendaraan, siap dalam menghadirkan unit kapan pun dibutuhkan
“Sebab jika dibiarkan, ini berpotensi menjadi bentuk perampasan hak ekonomi secara tidak langsung terhadap pelaku usaha,” tegas Suryadi.

Sementara, Kuasa hukum secara tegas menyoroti adanya dugaan hambatan non-teknis dalam proses ini, termasuk indikasi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), intervensi pihak tertentu
Potensi obstruction of justice, dan hal ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.

Sementara itu, PT KJPM3 telah menempuh berbagai langkah hukum, antara lain; pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan ke Kementerian Hukum dan HAM, gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bahkan, langkah strategis juga telah diambil dengan menyurati Presiden dan Kapolri serta mendorong pengawasan langsung dari Propam Mabes Polri.

Kendati, kasus ini dinilai sebagai ujian nyata implementasi prinsip Polri Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. “Klien kami hanya meminta satu hal, yakni keadilan yang objektif, bukan proses yang diperlambat oleh kepentingan tertentu,” tegas Suryadi.

Jika tidak segera diselesaikan, perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam perlindungan hukum terhadap dunia usaha di Indonesia, khususnya di sektor strategis seperti perkebunan.

Sejatinya, pihak kuasa hukum berharap Propam Mabes Polri dapat mengawal proses ini secara objektif dan transparan, serta memastikan tidak adanya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, menurutnya, sangat bergantung pada keberanian menegakkan keadilan secara konsisten dan tanpa intervensi. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *