Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

PERNYATAAN BERSAMA KOALISI MASYARAKAT SIPIL TERKAIT PEMBENTUKAN JOINT TASK FORCE PERATURAN KOMODITAS BEBAS DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN

Avatar photo
250
×

PERNYATAAN BERSAMA KOALISI MASYARAKAT SIPIL TERKAIT PEMBENTUKAN JOINT TASK FORCE PERATURAN KOMODITAS BEBAS DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Kami adalah koalisi gerakan masyarakat sipil di Indonesia yang terdiri dari CSOs, serikat petani
sawit mandiri dan buruh perkebunan sawit, organisasi masyarakat adat dan komunitas lokal,
perempuan dan pemuda, mewakili para pemangku kepentingan yang akan terdampak dari
penerapan European Union Deforestation-free Regulation (EUDR) di Indonesia, menyambut
baik inisiatif bersama antara Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa untuk membentuk Joint Task
Force (JTF).

Example 300x600

Kami meyakini bahwa inisiatif pembentukan JTF akan memiliki dampak positif untuk
meningkatkan dialog mengenai keterlacakan dan transparansi rantai pasok komoditi-komoditi
pertanian yang berisiko menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan seperti yang diatur di
dalam EUDR. Dalam pandangan kami, secara langsung atau tidak langsung, masa depan nasib
petani kecil mandiri, buruh perkebunan sawit, kelompok masyarakat adat dan komunitas lokal
yang ada di Indonesia, akan sangat dipengaruhi oleh kesepakatan dan rencana aksi yang
nantinya dirumuskan oleh JTF.

Namun, sebagai koalisi nasional yang sejak awal terlibat aktif memantau, menanggapi dan
merespon EUDR, kami menyayangkan bahwa proses konsultasi pertama yang dilakukan oleh
JTF pada 4 Agustus 2023, dilakukan secara tertutup dan tidak inklusif, yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip dasar di dalam demokrasi. Kami menyesalkan bahwa tidak ada informasi
yang cukup dan tersedia di publik yang dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan
rentan yang akan terdampak, seperti smallholders, buruh perkebunan, masyarakat adat dan
komunitas lokal, serta kelompok pemantau independen untuk memastikan proses dan tahapan
yang berlangsung di JTF tidak akan mendiskriminasi para pemangku kepentingan terdampak.

Dalam pandangan kami, merumuskan kesepakatan yang berdampak luas tanpa melibatkan
seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pemangku kepentingan rentan yang akan
terdampak, bukan hanya menyalahi prinsip demokrasi dan hak asasi tetapi juga bisa
mempengaruhi kualitas pencapaian tujuan JTF terkait pelaksanaan EUDR.

Untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai dan rencana aksi yang disepakati oleh
JTF di kemudian hari tidak membawa dampak negatif atau merugikan kelompok pemangku
kepentingan rentan yang terdampak, Koalisi Nasional menyerukan agar seluruh tahapan yang
berlangsung di dalam JTF didasarkan pada nilai dan prinsip transparansi, partisipasi dan inklusi
serta akuntabel. Pelaksanaan nilai dan prinsip tersebut saling berkelindan dan tidak dapat
dipisahkan satu sama lain, agar JTF tidak hanya merepresentasikan kepentingan dan
menguntungkan pihak pemangku kepentingan tertentu.

Kami mengusulkan diadopsinya prinsip-prinsip dan langkah-langkah berikut agar JTF maksimal
dalam menjalankan mandatnya:

1. Transparansi

a. Kami mengusulkan agar JTF memiliki platform media khusus yang menampilkan semua
informasi terkait yang dapat diakses oleh publik. Platform media ini akan menjadi ruang
pembelajaran bagi publik mengenai visi dan misi serta pelaksanaan mandat JTF. Hal ini
sangat krusial mengingat dampak yang akan ditimbulkan oleh rencana aksi JTF di masa
depan.
b. Kami menilai pentingnya bagi JTF untuk memiliki laporan tertulis periodik (misal: setiap
enam bulan) yang bertujuan untuk menginformasikan perkembangan-perkembangan proses yang sedang berlangsung kepada publik. Laporan ini terbuka untuk publik dan ditampilkan di platform media khusus milik JTF. Penting bahwa laporan periodik tersebut
memiliki salinan resmi yang ditulis dalam bahasa-bahasa resmi ketiga pihak yang terlibat
di dalam JTF.
c. Penting juga bahwa semua informasi mengenai JTF disampaikan dengan bahasa yang
mudah dimengerti oleh berbagai kelompok pemangku kepentingan, terutama kelompok
terdampak seperti petani kecil swadaya, buruh perkebunan, masyarakat adat dan
komunitas lokal. Menghindari penggunaan terminologi yang rumit dan sulit dimengerti,
serta memiliki lampiran penjelasan jika dibutuhkan untuk memudahkan pemangku
kepentingan terdampak.
d. Kami juga mengusulkan agar JTF memiliki sekretariat tetap di Indonesia yang dilengkapi
dengan informasi alamat dan nomor kontak yang dapat dihubungi. Sekretariat JTF
tersebut juga terbuka dan dapat diakses oleh kelompok pemangku kepentingan
terdampak yang ingin melakukan konsultasi dan dialog tatap muka.
e. Dalam setiap pengambilan keputusannya, JTF harus memastikan kehadiran dan
keterlibatan semua kelompok pemangku kepentingan yang menjadi bagian di dalamnya.
Pengambilan keputusan sebisa mungkin harus didasarkan pada konsensus bersama
dan menghindari model pemungutan suara yang dapat menjadi celah pelanggaran hak
dari kelompok pemangku kepentingan tertentu seperti buruh perkebunan, petani kecil
swadaya, masyarakat adat dan komunitas lokal, kelompok pemantau independen
dan/atau organisasi masyarakat sipil.

Representasi :

a. Kami mengusulkan agar perwakilan berbagai kelompok pemangku kepentingan yang
akan dilibatkan di dalam JTF tidak ditunjuk secara sepihak oleh Pemerintah. Untuk itu
kami berpandangan bahwa JTF perlu memiliki indikator dan kriteria yang jelas mengenai
kompetensi dan relevansi setiap perwakilan kelompok pemangku kepentingan yang
akan dilibatkan. Indikator dan kriteria ini harus diumumkan kepada publik dan membuka
peluang bagi penyampaian keluhan jika ada anggota JTF yang dinilai tidak kompeten
atau tidak relevan ikut terlibat.
b. Kami mengusulkan agar JTF memiliki perwakilan dari kelompok-kelompok terdampak,
seperti buruh perkebunan, petani kecil swadaya, masyarakat adat dan komunitas lokal,
lembaga pemantau independen dan organisasi masyarakat sipil. Pelibatan perwakilan
kelompok-kelompok terdampak di dalam JTF merupakan langkah strateguntuk
memastikan terwujudnya partisipasi secara penuh dan bermakna bagi seluruh kelompok
pemangku kepentingan, terutama bagi kelompok terdampak

3. Partisipasi dan Inklusivitas

a. Kami mengusulkan agar JTF melibatkan semua kelompok kepentingan, baik yang
menerima manfaat dari EUDR atau pun yang terkena dampak dari regulasi ini. Pelibatan
perwakilan buruh perkebunan, petani kecil swadaya, masyarakat adat dan komunitas
lokal, lembaga pemantau independen dan organisasi masyarakat sipil adalah indikator
penting bahwa JTF tidak ditujukan untuk memberi manfaat bagi satu kelompok tertentu
dan mengabaikan risiko/dampak terhadap kelompok lain.
b. Kami juga menilai bahwa JTF perlu mengakomodir representasi perempuan dari
berbagai kelompok pemangku kepentingan terdampak di lima komoditas pertanian yang
menjadi fokus. Pelibatan perempuan tidak bersifat simbolis, sehingga JTF sudah
seharusnya memiliki mekanisme yang menjamin rasa aman dari pelecehan fisik dan
verbal serta diskriminasi bagi perempuan selama berlangsungnya rencana aksi/kerja
JTF.
c. Kami juga mengusulkan agar Pemerintah Indonesia secara aktif memastikan dan
memfasilitasi keterlibatan dan partisipasi para pemangku kepentingan, terutama
perwakilan dari kelompok yang terdampak sebagaimana disebutkan di atas.

4. Akuntabilitas

a. Kami mengusulkan agar setiap pengambilan keputusan dalam JTF dilakukan secara
partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terjadi kebuntuan yang harus
diselesaikan melalui voting, pemungutan suara harus dilakukan secara terbuka dan
dicatat dalam lampiran rapat yang dapat diakses oleh publik. Hal ini kami anggap
penting agar publik luas dapat melakukan pengawasan terhadap semua proses yang
berlangsung di dalam JT
b. Kami memandang penting bagi JTF untuk memiliki mekanisme komplain yang dapat
memfasilitasi penyampaian keluhan berdasarkan temuan lapangan oleh pemangku
kepentingan yang dirugikan atas praktik yang tidak sesuai nilai dan prinsip. Mekanisme
komplain ini perlu disusun secara sederhana, mudah diakses dan dapat ditindaklanjuti
oleh JTF. Publik dan kelompok pemangku kepentingan yang dirugikan juga dapat
memantau sejauh mana penanganan keluhan sudah dilakukan.
c. Kami juga mengusulkan agar JTF memiliki peta jalan dan indikator yang jelas serta
terukur atas program-program kerja dan agenda yang dilakukan. Dalam penyusunan
peta jalan dan agenda-agenda utama, JTF perlu melakukan konsultasi publik yang tidak
terbatas hanya kepada perwakilan pemangku kepentingan yang menjadi bagian di
dalam gugus tugas. Bersama ini pula, Koalisi Nasional meminta kesempatan untuk
berdialog tatap muka dengan pihak-pihak yang terlibat di dalam JTF untuk
menyampaikan langsung hal-hal yang menjadi perhatian kami. Pertemuan tatap muka
ini bernilai penting sebagai salah satu tolok ukur komitmen terhadap prinsip dan nilai
yang kami sebutkan di atas.

Nama organisasi anggota koalisi penandatangan surat:

1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
2. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
3. Coaction Indonesia (Koaksi Indonesia)
4. Deling Kuning
5. FIAN Indonesia
6. Forest Watch Indonesia (FWI)
7. Global Geografi Indonesia (GRID)
8. Green of Borneo
9. Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund)
10. Indonesia for Global Justice (IGJ)
11. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
12. Jurnal Celebes
13. Komunitas Masyarakat Desa – Sulawesi Tenggara (KOMNASDESA – SULTRA)
14. Komunitas Teras
15. Lembaga Papuana Konservasi – Manokwari, Papua Barat
16. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)
17. Link-AR Borneo
18. PADI Indonesia
19. Pantau Gambut
20. Pengurus Daerah (PD) AMAN Sorong Raya
21. Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Papua
Barat
22. Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (Perempuan AMAN)
23. Perkumpulan Alam Hijau (A-HI)
24. Perkumpulan Belantara
25. Perkumpulan Kaoem Telapak

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *