Tampak beberapa kalangan intelektual dan akademisi yang tergabung dari berbagai universitas di Jakarta sampaikan pernyataan sikap
Foto : Dok.Google
METROPOLITAN POST- Tentang Kegiatan Rehabilitas Daerah Aliran Sungai (DAS) Dalam Rangka Penguatan Fungsi Kawasan Suaka Alam Pada Kawasan Margasatwa Buton Utara, Kawasan Das Labuan,Das Labuke Dan Das Walue, Kecamatan Wakorumbe, Kab. Buton Utara, Seluas ±556 HA Jakarta.
Bahwa pada tanggal 20 September 2016 di Kendari berdasarkan perjanjian kerjasama antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara dengan PT.Bososi Pratama tentang kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai ada perjanjian tertulis yang di lakukan oleh BalaiKSDA sebagai PIHAK PERTAMA dan PT Bososi sebagai PIHAK KEDUA.
Dijelaskan, La Ode Muh Didin Akindi Ketua Jaringan Aktivis Anoa Nusantara saat di Jakarta, (29/9/2029). Adapun, Maksud dan tujuan kerja sama tersebut adalah sebagai pedoman dan arahan bagi para pihak dalam melakukan kerja sama dalam melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam rangka penguatan fungsi Kawasan suaka alam, yang bertujuan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan penanaman/rehabilitasi daerah aliran sungai oleh pemegang izin pinjam pakai Kawasan hutan dalam rangka fungsi penguatan suaka alam berupa pemulihan ekosistem pada suaka margasatwa buton utara seluas ±556 HA.
Bahwa PT Bososi Pratama sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang mempunyai kewajiban melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagaimana penegasan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dimana lokasi penanaman berada pada suaka margasatwa buton utara di kecamatan wakorumba yang secara fungsi kawasan hutannya berada dibawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Bahwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Tenggara sebagaimana sesuai dengan perjanjian kerjasama Nomor: PKS.13/BKSDA.SULTRA-1/KEHATI/2016, Nomor: 01/BP/2016 berkewajiban memenuhi target periodik penanaman di areal tanam yang telah ditetapkan. Ditemukan fakta lapangan bahwa aktivitas penanaman terhenti dan tidak mengindikasikan keberhasilan sebagaimana target yang telah ditetapkan dalam dokumen rancangan penanaman,” ujarnya
Berhentinya aktivitas penanaman ini berlangsung hingga tahun 2024, yang berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan sebagai pemegang IPPKH.
Sehingga Upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup yang dilakukan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) dan rehabilitasi hutan diduga kuat gagal di realisasikan oleh Balai KSDA Sultra .
Projek ini di anggap penting Sebagai sebuah upaya mengendalikan hubungan timbal balik antara aktivitas manusia dengan sumber daya alam terutama lahan, vegetasi dan air, Pengelolaan DAS oleh KLHK dan para stakeholder, juga dilakukan untuk mendapatkan manfaat sekaligus menjaga kelestariannya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bahwa karena pemenuhan kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga PT Bososi Pratama mendapat teguran keras oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Di balik kegagalan projeck yang di berikan tanggung jawab kepada Balai KSDA Sultra tentu sebagai bentuk pertanggung jawaban moral kami mempertanyakan Dimana Tanggung Jawab secara kelembagaan oleh Balai KSDA Sulawesi Tenggara terhadap projeck RehabilitasiDaerah Aliran Sungai?
Larangan Aktifitas Penanaman Rehabilitasi Oleh Balai KSDA
Bahwa karena gagalnya projeck Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga PT Bososi berinisiatif melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS melalui kemitraan dengan parapihak termasuk masyarakat sekitar.
Bahwa berdasarkan kemitraan tersebut sehingga penanaman mulai di lanjutkan kembali sejak bulan Juni 2024 namun pada faktanya Balai KSDA secara terang benderang menghentikan aktivitas penanaman dilapangan dengan dalil bahwasanya projeck tersebut adalah kepunyaan Balai KSDA sesuai perjanjian kerjasama di atas yang dianggap sudah kadaluwarsa dan gagal.
Bahwa dengan sampai saat ini aktifitas penanaman Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat sekitar karena diduga kuat adanya pelarangan oleh Balai KSDA sehingga masyarakat yang ikut serta dalam proses Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai juga berhenti.
Bahwa Akibat dari kelalaian yang telah di lakukan oleh pihak Balai KSDA Sulawesi Tenggara, Melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, PT Bososi kembali mendapat teguran keras untuk segera melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Oleh karena hal tersebut diatas Kami dari Lembaga Jaringan Aktivis Anoa Nusantara dan Lembaga Youth Voice Sultra dengan ini menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak KLHK RI Untuk Segera Mencopot Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara.
2. Mendesak Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan KLHK RI Untuk Segera Melakukan Peninjauan Lokasi Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Das) Berlokasi Di Buton Utara Sulawesi Tenggara.
3. Mendesak KPK RI Segera Melakukan Pemanggilan Dan Pemeriksaan Terhadap Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Das)
4. Mendesak KPK RI Segera Menetapkan Kepala Balai KSDA Sebagai Tersangka Karena Diduga Menghalang-Halangi Proses Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Laporan : B.Silitonga
















