metropolitanpost.id – Rencana pemberlakuan batas maksimal komisi sebesar 8 persen bagi mitra pengemudi ojek online yang akan efektif mulai 1 Juli 2026 mendapat sambutan positif dari Persatuan Ojol Mitra Tangguh Nusantara (POMTN). Namun, organisasi tersebut menegaskan pentingnya pengawasan agar kebijakan tersebut benar-benar berjalan di lapangan.Jakarta, 25 Juni 2026
Ketua POMTN Hendi mengatakan, kebijakan komisi 8 persen bukan sekadar angka administratif, melainkan berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup ribuan pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari layanan transportasi daring.
“Kami menyambut positif rencana komisi 8 persen ini. Namun, yang paling penting adalah implementasinya. Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa pengawasan yang kuat di lapangan,” ujar Hendi.
Menurutnya, selama ini masih terdapat berbagai persoalan terkait transparansi sistem bagi hasil antara aplikator dan mitra pengemudi. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan aturan tersebut diterapkan secara adil dan tidak membuka ruang bagi potongan tambahan yang merugikan mitra.
“Kami berharap pemerintah hadir sebagai pengawas dan penengah yang memastikan kebijakan ini menjadi instrumen perlindungan bagi mitra, bukan sekadar regulasi formal,” tegasnya.
POMTN juga menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut setelah diberlakukan pada 1 Juli 2026. Hendi menilai, keberhasilan ekosistem transportasi online bergantung pada hubungan yang seimbang antara pemerintah, aplikator, dan para mitra pengemudi.
“Harapan kami sederhana, kami ingin bekerja dengan tenang dan mendapatkan penghasilan yang sepadan dengan risiko yang kami hadapi setiap hari. Jika aturan 8 persen ini berjalan konsisten dan transparan, ini menjadi langkah penting menuju ekosistem transportasi online yang lebih sehat,” tutup Hendi.


















