Banjarmasin – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penimbunan dan peredaran minyak goreng merek Minyakita ilegal. Sebanyak 3.263 liter atau 3,2 ton minyak goreng ilegal berhasil disita dalam operasi ini. Seorang tersangka berinisial D ditetapkan sebagai pelaku utama setelah petugas melakukan pengecekan di beberapa toko dan kios di Kota Banjarmasin.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, serta Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi. Acara ini berlangsung di salah satu lokasi penggerebekan, yakni Toko Yeyen/Ibak, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, pada Senin (24/3/2025).
Modus Operandi Tersangka
Dalam pemaparannya, Kapolda Kalsel menjelaskan bahwa minyak goreng ilegal ini dikemas menggunakan kemasan Minyakita, namun isinya bukanlah minyak goreng Minyakita asli. Selain itu, takaran atau volume minyak tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Barang bukti yang disita ini merupakan minyak goreng yang dipacking dengan kemasan Minyakita, tetapi isinya bukan spesifikasi asli Minyakita. Minyak tersebut merupakan minyak curah yang dikemas ulang dan volumenya tidak sesuai standar,” ujar Kapolda Kalsel.
Lebih lanjut, minyak goreng curah tersebut diketahui berasal dari PT. Sime Darby Oils Kotabaru, yang kemudian dikemas ulang oleh tersangka dengan mencantumkan label CV. Berkah Yana Malang, Jawa Timur. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa perusahaan tersebut bukan produsen resmi Minyakita dan pabrik pengemasannya justru berlokasi di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Empat Lokasi Penyitaan
Sebanyak 3,2 ton minyak goreng ilegal tersebut disita dari empat lokasi berbeda di Kota Banjarmasin, yaitu:
1. Toko Yeyen/Ibak – Jalan Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin
2. Toko Tasya Rasyid – Jalan Pulau Laut, Banjarmasin
3. Toko Tawal – Jalan HKSN, Kayutangi, Banjarmasin
4. Rumah Syahbana – Jalan Belitung Darat, Banjarmasin
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka D yang merupakan warga Banjarbaru dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, g, dan i dalam Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan melaporkan jika menemukan indikasi produk yang mencurigakan di pasaran. Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran minyak goreng ilegal tersebut.
(ard)