Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dalam Operasi Brantas Jaya 2025

Avatar photo
581
×

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dalam Operasi Brantas Jaya 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers pada Kamis (15/5/2025) untuk memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal dalam Operasi Brantas Jaya 2025. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan beberapa kasus menonjol yang berhasil ditangani selama operasi berlangsung, termasuk kasus perampasan, pengeroyokan, dan pengancaman.

Example 300x600

Kasus Perampasan Mahasiswa

Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana perampasan yang dialami oleh seorang mahasiswa usai pulang dari kampus. Korban dicegat dan dikerumuni oleh lima pelaku yang memaksa menyerahkan kunci mobil.
“Kelima tersangka telah kami amankan. Masing-masing memiliki peran berbeda dan berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali dalam sebulan terakhir,” ungkap Kapolres.
Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kasus Pengeroyokan karena Sengketa Kendaraan

Kasus kedua terjadi pada 6 Mei 2025 di Bekasi Selatan. Dua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yang menolak menyerahkan kendaraan, yang ternyata hanya dipinjam dari saudaranya.
“Karena korban tak bersedia menyerahkan kendaraan, pelaku lalu melakukan kekerasan. Korban mengalami pemukulan hingga luka,” jelas Kapolres.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus Pengancaman dalam Pertemuan Warga

Kasus ketiga menyangkut tindak pengancaman yang terjadi pada 9 April 2025 di Kemang View, Bekasi Timur. Dua pelaku berinisial S (47) dan HF (39) membubarkan secara paksa pertemuan warga P3SRS di area parkir dan melakukan kekerasan fisik.
“Tindakan tersebut termasuk pengancaman dengan kekerasan, dan keduanya kini dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” tambah Kapolres.

Kapolres Kombes Kusumo menegaskan bahwa Operasi Brantas Jaya 2025 masih akan terus dilaksanakan secara intensif.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila mengalami tindak kejahatan seperti perampasan, pengeroyokan, atau pengancaman, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami akan tindaklanjuti secara tegas dan profesional,” tegasnya.

Operasi Brantas Jaya 2025 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Bekasi Kota.

 

(ard)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *