BERITA

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi Resmi Diangkat Jadi Komisaris PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Mulai 1 Oktober 2026

Avatar photo
26
×

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi Resmi Diangkat Jadi Komisaris PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Mulai 1 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi Resmi Diangkat Jadi Komisaris PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Mulai 1 Oktober 2026

 

Jakarta – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi kini masuk dalam jajaran manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Ristadi resmi diangkat sebagai komisaris mulai 1 Oktober 2026.

Pengangkatan Ristadi tertuang dalam Salinan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia Nomor 410 Tahun 2026 dan Nomor SK.141/DI-DAM/DU/2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.

Ristadi sendiri diketahui merupakan Ketua Umum KSPN untuk periode 2026-2031. Masuknya pimpinan konfederasi serikat pekerja tersebut menambah komposisi baru dalam jajaran Dewan Komisaris KAI.

KAI memastikan perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional perusahaan. Seluruh aktivitas perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola perusahaan.

Rustadi pertama kali jadi Presiden KSPN pada April 2021, kala itu ia terpilih sebagai presiden serikat untuk periode 2021-2026. Kemudian, pada Juni 2026 lalu, ia kembali terpilih untuk jadi presiden serikat periode 2026-2031.

KSPN sendiri merupakan salah satu organisasi serikat buruh lintas sektor yang ada di Indonesia. Seturut laman resminya, KSPN merupakan organisasi payung bagi empat serikat buruh lain, yakni Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia (FSPM Indonesia), Federasi Serikat Pekerja Mandiri Tanah Air (FSPMTA), dan Federasi Buruh Bahagia (FBB).

Sebelum masuk ke jajaran Komisaris KAI, Ristadi dikenal sebagai salah satu suara yang cukup vokal dalam isu ketenagakerjaan. Ia aktif mengkritik praktik outsourcing dan mendorong penghapusannya dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Selain itu, ia juga beberapa kali memimpin konsolidasi dan aksi buruh terkait upah, PHK, serta perlindungan tenaga kerja.

Pada September 2026, Ristadi kembali menjadi sorotan setelah mendesak pemerintah menghapus sistem outsourcing. Menurutnya, banyak pelanggaran yang ditemukan dalam praktik alih daya, mulai dari persoalan upah hingga jaminan sosial pekerja. KSPN bahkan sempat menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *