Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

Raja Ampat dalam Sorotan: Dokter Jiwa Mintarsih Soroti Kasus Tambang Nikel yang Menggemparkan

Avatar photo
68
×

Raja Ampat dalam Sorotan: Dokter Jiwa Mintarsih Soroti Kasus Tambang Nikel yang Menggemparkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ Foto: dr. Mintarsìh, (Dok.Google/Istimewa), Ist]

METROPOLITAN POSÞ– Viralnya penambangan nikel di seputaran kawasan wisata alam Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak hanya menuai kecaman dari berbagai kalangan tpi juga menjadi sorotan pemberitaan luar negeri, diantaranya Reuters, Xinhua dan WashingtonPost.

Example 300x600

Sedemikian ramai masyarakat Indonesia yang awam bahwa di Raja Ampat ternyata sudah berjalan penambangan nikel, tentu terkejut dan tidak terima jika destinasi wisata dunia itu menjadi rusak akibat aktivitas penambangan nikel.

Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan keterkejutan masyarakat Indonesia yang memang sebagian besar dan imbasnya ramai kecaman netizen di berbagai media sosial, adalah hal yang wajar.

“Wajar apabila masyarakat Indonesia secara luas kan tidak mengetahui, di Raja Ampat kok bisa ada tambang nikel dan sudah beroperasi, sudah berapa lama beroperasi? Masyarakat kan tidak tahu, sehingga terkejut dan marah,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.

Dijelaskan lebih lanjut oleh dokter jiwa ini, yang juga ikut mengaitkan dengan adanya temuan-temuan yang mengagetkan masyarakat, sehingga menimbulkan kegaduhan berskala nasional.

“Sudah sejak lama diketahui dan disosialisasikan bahwa bumi, air, termasuk air laut, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Air laut memiliki peran penting dalam keseimbangan alam, termasuk dalam mengatur iklim dan sebagai sumber makanan, energi, dan obat-obatan. Lalu ada kasus pagar laut, ini muncul laut kasus di Raja Ampat jadi tambah gaduh,” ulas Mintarsih.

Mintarsih menambahkan, bahwa sudah jelas yang diinginkan masyarakat itu keadilan bisa lebih baik. “Jangan sampai kemakmuran hanya dirasakan oleh segelintir orang yang mengeksploitasi kekayaan alam. Jangan malah hanya jadi ajang korupsi, alam menjadi rusak dan rakyat terus hidup dalam kemiskinan serta dibiarkan bodoh. Itu kalau lihat awalnya siapa itu Menteri Bahlil ya namanya, menghentikan (tambang) sementara, tapi oleh Presiden yang turun langsung perintahkan cabut (izin) dan diproses hukum,” pungkas Mintarsih.

Sebelumnya Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menyetop dengan permanen kegiatan pertambangan milik empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa 10 Juni 2025.

Prasetyo Hadi menegaskan, atas petunjuk dari Presiden Prabowo diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat. “Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” terang Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Selasa 10 Juni 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terancam sanksi pidana usai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hanif menjelaskan penanganan atas empat perusahaan tambang itu akan melalui tiga pendekatan, salah satunya proses pidana.

“Memang ada potensi ke sana, karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” kata Hanif di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Adapun empat perusahaan itu ialah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.

Selain potensi pidana, dua pendekatan lainnya ialah secara administrasi dan sengketa lingkungan, serta walau diketahui sudah dicabut izinnya oleh pemerintah, kata Hanif, empat perusahaan tambang itu tetap diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di lokasi tambang.

Hanif menekankan Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kementerian ESDM akan mengawasi pemulihan lingkungan oleh empat perusahaan tersebut.

“Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai,” tegasnya.

Hanif mengklaim bakal meningkatkan pengawasan terhadap PT GAG Nikel yang izin tambangnya tidak dicabut, dan akan ada audit lingkungan tambahan pada operasi tambang perusahaan tersebut. Ia pun mengaku akan mendatangi langsung lokasi penambangan di Pulau Gag.

“Presiden meminta kita meningkatkan pengawasannya. Dalam waktu segera kami akan menugaskan audit lingkungan untuk menambah safeguard dengan volume penambangan di (Pulau) Gag,” jelas Hanif.

Laporan Redaksi Media : Barto Silitonga 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *