Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

RPA INDONESIA DESAK POLDA METRO JAYA SEGERA TUNTASKAN KASUS DUGAAN UJARAN RASIS TERHADAP MASYARAKAT MALUKU

Avatar photo
4929
×

RPA INDONESIA DESAK POLDA METRO JAYA SEGERA TUNTASKAN KASUS DUGAAN UJARAN RASIS TERHADAP MASYARAKAT MALUKU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RPA INDONESIA DESAK POLDA METRO JAYA SEGERA TUNTASKAN KASUS DUGAAN UJARAN RASIS TERHADAP MASYARAKAT MALUKU

 

Example 300x600

JAKARTA, Rabu 2 September 2026

 

 

— Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia kembali mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk mengawal dan mendesak percepatan penanganan laporan dugaan ujaran rasis terhadap masyarakat Maluku yang beredar melalui media sosial.

Kasus ini bermula dari beredarnya sejumlah video pada 30 Juli 2026 yang diduga memuat pernyataan bernuansa penghinaan, kebencian dan permusuhan terhadap masyarakat berdasarkan suku atau etnis. Atas temuan tersebut, Jeannie Latumahina, Ketua Umum RPA Indonesia, melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2026 dengan Nomor LP/B/5583/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Perkara saat ini berada dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan klarifikasi di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. RPA Indonesia juga telah menyampaikan informasi dan bukti digital yang berkaitan dengan konten yang dilaporkan untuk mendukung proses penyelidikan.

Jeannie Latumahina menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan dugaan ujaran rasis dan kebencian terhadap suatu kelompok masyarakat berlalu tanpa kepastian hukum.

“Ini bukan persoalan kecil. Ujaran yang menyerang suku atau etnis dapat melukai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi merusak persatuan bangsa. Negara tidak boleh diam dan tidak boleh ada pembiaran,” tegas Jeannie.

Menurut Jeannie, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 telah mengatur mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk. Pasal 242 mengatur pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan antara lain ras dan etnis. Sementara Pasal 243 mengatur penyebarluasan pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi dalam kondisi sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi proses hukum juga harus memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat melihat adanya pembiaran sementara pihak yang dilaporkan masih bebas berkeliaran,” ujar Jeannie.

Jeannie mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, memeriksa seluruh bukti elektronik dan, apabila berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum telah terpenuhi, segera mengambil tindakan hukum termasuk penangkapan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan ada pembiaran. Jangan sampai ujaran rasis dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Jika unsur pidana terpenuhi, pelaku harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Hukum harus hadir, tegas dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Jeannie menambahkan, persoalan ini bukan hanya menyangkut masyarakat Maluku, tetapi menyangkut martabat seluruh anak bangsa dan komitmen Indonesia dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman.

“Hari ini masyarakat Maluku yang menjadi sasaran. Besok bisa terjadi terhadap suku atau kelompok masyarakat lainnya. Karena itu negara harus hadir. Jangan biarkan kebencian berbasis ras dan etnis berkembang tanpa penegakan hukum,” tegas Ketua Umum RPA Indonesia.

Senada dengan Jeannie, pengurus DPP RPA Indonesia yang hadir dalam pengawalan perkara, yakni Paulus Tutuarima, Desi Balubun, Yusuf Pradika, Marnih, Yeyen dan Wanti, menilai penanganan perkara ini harus dilakukan secara tegas, profesional dan transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi persatuan bangsa.

RPA Indonesia meminta Polda Metro Jaya segera memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut dan memproses setiap pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah memenuhi unsur tindak pidana.

RPA INDONESIA TEGAS: TIDAK ADA PEMBIARAN TERHADAP UJARAN RASIS. HUKUM HARUS TEGAK, KEADILAN HARUS HADIR, DAN PERSATUAN INDONESIA HARUS DIJAGA.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *