Nasional

RPA INDONESIA TETAP KAWAL KRIMINALISASI VANESSA TUHUTERU, DESAK KOMISI III DAN PENGAWASAN TERBUKA DI MABES POLRI

Avatar photo
4960
×

RPA INDONESIA TETAP KAWAL KRIMINALISASI VANESSA TUHUTERU, DESAK KOMISI III DAN PENGAWASAN TERBUKA DI MABES POLRI

Sebarkan artikel ini

RPA INDONESIA TETAP KAWAL KRIMINALISASI VANESSA TUHUTERU, DESAK KOMISI III DAN PENGAWASAN TERBUKA DI MABES POLRI

 

JAKARTA, 14 Oktober 2026 —

 

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan hukum yang dihadapi Chintiche Vanessa Tuhuteru. RPA Indonesia mendesak agar seluruh kriminalisasi, pemalsuan dokumen dan tanda tangan, KDRT, serta penelantaran anak yang dilaporkan diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional oleh lembaga yang berwenang.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI dan menunggu respons untuk menyampaikan kronologi, dokumen, serta perkembangan pendampingan Vanessa. RPA Indonesia juga menerima informasi bahwa kuasa hukum Vanessa telah melaporkan persoalan terkait Kombes Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto kepada Propam Mabes Polri. RPA mendesak agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius tanpa memandang jabatan maupun pangkat, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“RPA Indonesia tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Kami meminta agar seluruh dugaan yang dilaporkan Vanessa diperiksa secara terbuka, objektif, dan profesional. Hukum harus berlaku adil bagi semua pihak. Jika terbukti ada pelanggaran hukum atau etik, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Jeannie Latumahina.

RPA Indonesia juga menyoroti masa depan Sharen, anak Vanessa, yang berdasarkan informasi pendampingan mengalami ketertinggalan pendidikan selama kurang lebih empat tahun. RPA telah membantu Sharen memperoleh pendidikan melalui Program Kejar Paket A di PKBM Bina Bangsa. Selain itu, RPA meminta kejelasan realisasi komitmen bantuan Rp4 juta per bulan untuk kebutuhan Sharen serta klarifikasi dugaan kewajiban finansial sekitar Rp500 juta kepada Ibu Phena berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut ketum RPA Indonesia ,Jeannie Latumahina .bagi RPA Indonesia, persoalan hukum dan konflik orang dewasa tidak boleh mengorbankan hak anak. Sharen harus mendapatkan pendidikan, Vanessa berhak memperoleh proses hukum yang adil, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa serta dibuktikan melalui mekanisme yang sah.

Jeannie menegaskan RPA Indonesia mendesak Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan dan meminta Propam Mabes Polri menindaklanjuti laporan yang diterima secara profesional dan akuntabel.

RPA INDONESIA TETAP KAWAL. KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, HUKUM HARUS DITEGAKKAN, DAN HAK PEREMPUAN SERTA ANAK HARUS DILINDUNGI!

Bergerak dengan Hati,
Mendidik dengan Aksi,
Melayani dengan Nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *