Selamatkan Profesi Advokat, Dewan Pengacara Nasional Indonesia Buka Crisis Center Advokat
Jakarta, Metropolitanpost.id
Dewan Pengacara Nasional Indonesia bersama Dr. Hotman Paris Hutapea S.H, M.hum menyelenggarakan konferensi pers terkait proses perpindahan para pengacara dari organisasi Advokat lain pindah menjadi anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Acara berlangsung di kantor DPN Indonesia di Jakarta, Rabu (20/04/2022).
Dalam keterangan persnya, Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H mengatakan dalam mencermati dinamika perkembangan dunia profesi Advokat saat ini, dimana adanya ketidakpastian status kartu tanda pengenal Advokat salah satu organisasi Advokat sehingga berakibat ada ketidakpastian status sebagai Advokat.
Masih kata Hafied, hal ini membuat kekhawatiran kepastian dalam pembelaan hukum bagi para pencari keadilan disemua tingkat pengadilan.
“Maka dengan ini saya selaku Presiden DPN Indonesia menyampaikan maklumat kepada seluruh Advokat di Indonesia. DPN Indonesia dengan ini melakukan penyelamatan profesi Advokat dengan cara membuka Crisis Center Advokat dalam rangka perpindahan status keanggotaan Advokat dari Organisasi Advokat lamanya kemudian bergabung menjadi Advokat Anggota DPN Indonesia tanpa dikenakan biaya”, katanya di Kantor DPN.
Crisis Center Advokat akan dibuka terhitung hari ini sampai dengab 30 juni 2022. Guna perpindahan status keanggotaan menjadi Advokat DPN Indonesia dengan syarat melampirkan copy KTP, Copy Ijasah S1 Hukum (legalisir), copy berita acara sumpah (BAS) Pengadilan Tinggi (legalisir) serta kartu asli Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dari organiasai Advokat lamanya. Hotline Crisis Center : 0813-7070-2419, 0857-1822-1662.