Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Sesjampidum Sampaikan Hasil Supervisi & Evaluasi Gabungan Bidang Pidana Umum se wilayah Kejaksaan Tinggi Riau

Avatar photo
291
×

Sesjampidum Sampaikan Hasil Supervisi & Evaluasi Gabungan Bidang Pidana Umum se wilayah Kejaksaan Tinggi Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru – Sesjampidum Dr. Mukri, didampingi Kajati Riau, Waka dan Aspidum berikan pengarahan kepada seluruh Kajari dan Kasi Pidum se wilayah Riau terkait Hasil Supervisi & Evaluasi Gabungan Bidang Pidum Dalam Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pidana Umum (Pidum) di Sasana HM.Prasetyo Kejati Riau.(05/07/2024)

Dalam arahanya, Sesjampidum memberikan beberapa poin penting untuk ditindak lanjuti berdasarkan hasil evaluasi dan supervisi terhadap penanganan perkara pidum di seluruh satuan kerja di wilayah Riau, khususnya terkait Penguatan fungsi teknis pra penuntutan.

Example 300x600

Salah satunya adalah dalam penerapan pasal yang disangkakan guna mewujudkan hukum yang berkeadilan dan berkepastian, Optimalisasi fungsi Rumah Restoratif sebagai sarana mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan pada keadaan semula dimana aspek keadilan dan kemanfaatannya dapat dirasakan langsung di tengah masyarakat dengan partisipasi peran para tokoh masyarakat, agama dan adat dalam setiap pengajuan penghentian penuntutan.

Terakhir Sesjampidum menyoroti tentang pengelolaan barang bukti perkara, perawatan hingga eksekusi secara lebih cepat, tuntas dan efektif sehingga penyelesaianya tidak lagi menjadi tunggakan perkara dikemudian hari.

Supervisi & Evaluasi Gabungan Bidang Pidum merupakan salah satu program pimpinan dalam memantau/mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja teknis yang dilaksanakan oleh bidang pidana umum di seluruh satuan kerja secara komprehensif guna memenuhi seluruh target kinerja, ouput hingga outcome kelembagaan dalam penegakan hukum yang profesional dan humanis.

 

Reporter: Daffa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *