Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ANGKATAN LAUTDAERAH

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ilegal di Perairan Sumbawa, 21 Orang Diamankan

Avatar photo
358
×

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ilegal di Perairan Sumbawa, 21 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mataram – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram, bersama instansi terkait, berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah perairan Liang Bagek, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (14/6/2025). Dalam operasi ini, sebanyak 19 nelayan asal Lampung dan 2 orang pengepul berhasil diamankan.

Dalam konferensi pers di Mako Lanal Mataram, Komandan Lanal Mataram Kolonel Marinir A. Hadi Alhasny, S.A.P., S.E., M.Tr.Hanla., M.M., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) NTB serta Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Mataram mengenai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Example 300x600

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan SFQR Lanal Mataram dan PSDKP NTB melakukan operasi pengintaian, yang diawali dengan briefing di Masjid Dusun Kalbir. Tim kemudian bergerak menuju perairan Liang Bagek dan menemukan aktivitas mencurigakan berupa pembongkaran hasil tangkapan BBL oleh para nelayan.

Setelah dipastikan aktivitas tersebut merupakan tindakan ilegal, tim gabungan melakukan penyergapan. Dalam proses penindakan, salah satu nelayan sempat membuang styrofoam berisi BBL ke laut untuk menghilangkan barang bukti. Tembakan peringatan pun dilepaskan untuk menghentikan aktivitas para pelaku.

Dari operasi ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil Toyota Innova hitam (B1572 BYN), 51.223 ekor BBL, motor tempel 15 PK, 12 tangki bahan bakar, 15 unit ponsel, 2 karung berisi jaring dan lampu longline, serta 2 bilah sangkur. Selain itu, 10 unit sampan yang digunakan pelaku dititipkan kepada Ketua RW Dusun Liang Bagek dengan disaksikan oleh warga.

Diperkirakan kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp5 miliar. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Lanal Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Usai konferensi pers, Komandan Lanal Mataram bersama perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, BPSPL NTB, dan Balai Karantina Provinsi NTB turut melepasliarkan seluruh BBL hasil sitaan ke Perairan Aruna Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Kegiatan penyelundupan BBL secara ilegal tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal. Kegiatan tersebut melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) No. 7 Tahun 2024 serta Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI No. 31 Tahun 2024 tentang Perikanan.

TNI AL menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan serta kekayaan laut Indonesia, sejalan dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menginstruksikan peningkatan patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan nasional guna mencegah aktivitas ilegal.

 

(ard)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *