“Suara Adat dan Trah Nusantara: Saatnya Presiden Tegakkan Dekrit untuk Selamatkan Bangsa”
METROPOLITAN POST – HRM. Soekarna Djatmadipoera selaku Pembina Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Dewan Rama Diraja Nusantara bersama jajaran pemangku adat, trah Sultan, dan Raja se-Nusantara menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia agar segera mengumandangkan Dekrit Presiden demi menyelamatkan bangsa dan negara dari arah penyimpangan konstitusi.
Dalam pernyataannya, HRM. Soekarna menegaskan pentingnya bangsa Indonesia untuk kembali kepada jatidiri sejatinya dengan mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 yang murni dan konsekuen sebagai pedoman tata kelola negara. “Dekrit ini bukan sekadar pilihan, tetapi sebuah keharusan historis agar bangsa tidak tercerabut dari akar konstitusinya,” tegas HRM. Soekarna.
Ia juga menyuarakan perlunya Sidang Istimewa MPR untuk menerbitkan ketetapan penting, termasuk pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode dengan durasi lima hingga tujuh tahun. Menurutnya, aturan ini akan memperkuat mekanisme demokrasi sekaligus menghindarkan bangsa dari konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.
Dalam hal kedaulatan rakyat, HRM. Soekarna menyatakan bahwa seluruh undang-undang dan peraturan yang tidak berpihak kepada rakyat harus segera dicabut. Tanah ulayat dan tanah adat di seluruh Nusantara, kata beliau, wajib dijaga pemanfaatannya secara profesional, proporsional, dan konstitusional.
Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya mereformasi sistem perwakilan rakyat dengan menghapus fraksi partai politik di DPR maupun DPRD. Sebagai gantinya, kursi perwakilan harus diisi oleh elemen-elemen rakyat, seperti petani, nelayan, buruh, pemangku adat, rohaniawan, budayawan, hingga sejarawan. “Perwakilan rakyat sejati adalah mereka yang hidup dan berjuang bersama rakyat, bukan elite politik yang terasing dari suara rakyat,” ujar HRM. Soekarna.
Ia juga menyerukan agar Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dikembalikan sesuai amanat Pasal 16 UUD 1945. DPA yang diisi perwakilan Raja dan Sultan Nusantara, menurutnya, dapat kembali menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta memberi nasihat, teguran, dan masukan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Dalam bidang hukum, HRM. Soekarna mendesak agar UU Tindak Pidana Korupsi direvisi dengan hukuman paling berat berupa hukuman mati atau minimal seumur hidup tanpa remisi, serta penyitaan seluruh harta koruptor untuk negara. Ia juga menilai perlunya reformasi menyeluruh di institusi penegak hukum, termasuk pergantian pucuk pimpinan kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga antikorupsi.
“Semua ini adalah ikhtiar luhur, demi bangsa, demi rakyat, dan demi Ibu Pertiwi tercinta,” pungkas HRM. Soekarna Djatmadipoera.