Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto melaksanakan pengisian Coretax di ruang kerjanya di Jakarta pada Senin (30/3). Kegiatan ini menjadi penegasan komitmen aparatur negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhan menegaskan bahwa disiplin dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan cerminan integritas serta tanggung jawab pejabat publik. Ia juga menyoroti pentingnya pelaporan LHKPN yang wajib disampaikan paling lambat 31 Maret sebagai indikator utama transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Wamenhan mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban seluruh warga negara. Ia sendiri telah menunaikan kewajiban tersebut lebih awal, meskipun batas akhir pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan hingga 30 April.
Terkait implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak, Wamenhan menyampaikan bahwa sistem tersebut relatif mudah digunakan seiring proses adaptasi. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan Coretax secara optimal sebagai bagian dari transformasi digital di bidang perpajakan.
(ard)


















