BERITA

Wujudkan Keadilan Ruang, Andesha Hermintomo Dorong Intensifikasi Hunian Kota Lewat Inovasi Co-Housing Dan Konsolidasi Lahan

Avatar photo
62
×

Wujudkan Keadilan Ruang, Andesha Hermintomo Dorong Intensifikasi Hunian Kota Lewat Inovasi Co-Housing Dan Konsolidasi Lahan

Sebarkan artikel ini

​l

​Jakarta — Isu keadilan ruang (spatial justice) dan akses perumahan yang layak di tengah kota kembali menjadi sorotan. Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta menekankan pentingnya pemerataan akses bagi seluruh lapisan masyarakat untuk dapat tinggal di perkotaan, tidak hanya terbatas bagi kalangan mampu saja.

Hal tersebut diungkapkan oleh arsitek dan praktisi perkotaan, Ar. Andesha Hermintomo, S.T. (Founder of ATODE) bahwa teknologi yang tinggi hanyalah sebuah alat (tool), sementara aspek krusial yang harus diperhatikan adalah bagaimana warga dapat terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan, regulasi, dan perencanaan kota.

​Andesha menyoroti realitas bahwa sebagian besar warga perkotaan, termasuk para pekerja komuter dari penyangga kota, harus menghabiskan waktu perjalanan hingga dua jam dengan biaya transportasi yang tinggi akibat tidak terjangkaunya hunian di pusat kota. Kondisi ini dinilai memperlihatkan masih kurangnya keadilan dalam aspek perumahan (housing).

​Solusi Co-Housing dan Optimalisasi Lahan Lewat Intensifikasi

​Sebagai solusi atas tantangan tersebut, IAI Jakarta mendorong penerapan model perumahan alternatif seperti co-housing serta peremajaan kawasan permukiman melalui konsolidasi lahan secara horizontal dan vertikal.
​Alih-alih terus melakukan ekspansi kota secara meluas (extensification) atau hanya mengandalkan pembangunan gedung jangkung (towers) oleh kontraktor skala besar, pendekatan intensifikasi di tingkat lokal dinilai jauh lebih efektif.

​”Solusi terbaik terkadang bukan datang dari atas ke bawah, melainkan proses dari bawah yang didengarkan dan melibatkan banyak pihak. Melalui konsolidasi lahan di tingkat kelurahan atau RT/RW, rumah yang tadinya hanya 2 lantai dapat ditingkatkan menjadi 4-5 lantai secara mandiri dengan regulasi yang mendukung,” ujar Andesha

​Melalui model ini, dengan penambahan jumlah lantai yang diiringi aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ketat, kapasitas hunian di tengah kota dapat meningkat signifikan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi kontraktor skala kecil serta memungkinkan pemilik lahan untuk tetap tinggal di tempat tanpa harus menjual tanah mereka.

​Pentingnya Keadilan Akses dan Mitigasi Risiko Kota

​Pendekatan intensifikasi kawasan perkotaan ini juga diyakini dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan kota secara simultan, mulai dari menekan risiko kebakaran akibat permukiman padat yang tidak teratur, hingga mendekatkan hunian warga dengan pusat aktivitas ekonomi.

​IAI Jakarta terus berkomitmen untuk mengadvokasi keadilan dalam aspek perumahan dan tata ruang kota, serta mendukung berbagai inisiatif kreatif seperti proyek perumahan kolektif (contohnya inisiatif Rumah Flat Menteng dan revitalisasi kampung kota) demi mewujudkan Jakarta sebagai kota yang inklusif bagi seluruh warganya.

 

 

​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *