BERITA

80 RIBU BURUH KEPUNG JAKARTA BESOK! RUU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN DI UJUNG PALU DPR

Avatar photo
69
×

80 RIBU BURUH KEPUNG JAKARTA BESOK! RUU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN DI UJUNG PALU DPR

Sebarkan artikel ini

80 RIBU BURUH KEPUNG JAKARTA BESOK! RUU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN DI UJUNG PALU DPR

 

JAKARTA — Sekitar 80.000 buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Aksi tersebut digelar untuk mengawal langsung proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Massa buruh dijadwalkan mulai bergerak sejak pukul 10.00 WIB. Puluhan ribu pekerja diperkirakan memadati sejumlah titik strategis di Jakarta, mulai dari kawasan Patung Kuda hingga Semanggi.

Aksi ini bertepatan dengan agenda Sidang Paripurna DPR RI yang dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB. Kehadiran massa buruh dimaksudkan sebagai bentuk pengawalan sekaligus penegasan bahwa proses legislasi yang menyangkut masa depan pekerja Indonesia harus mendapatkan perhatian serius.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan optimistis sebagian besar tuntutan utama buruh telah diakomodasi dalam draf final UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

(5/10/2026).

Menurutnya, perjuangan tersebut bukan hanya dilakukan melalui aksi massa di jalan, tetapi juga melalui lobi strategis dan diplomasi intensif dengan pimpinan maupun fraksi-fraksi DPR RI.

Ia menilai keberhasilan mengakomodasi sejumlah tuntutan penting merupakan buah dari konsistensi perjuangan buruh selama bertahun-tahun.

“Kemenangan ini bukan kemenangan kelompok tertentu saja, melainkan kemenangan seluruh kaum buruh Indonesia,” tegasnya.

Sejumlah Tuntutan Buruh Masuk Draf Final
Andi Gani mengungkapkan, sejumlah poin yang dinilai krusial bagi pekerja telah masuk dalam draf final UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Di antaranya adalah penghapusan ketentuan mengenai skala industri menengah yang sebelumnya dinilai berpotensi mengancam hak-hak dasar pekerja.

Selain itu, terdapat penguatan terhadap kepastian dan skema jaminan pesangon bagi pekerja.

Meski demikian, Andi Gani mengakui bahwa tidak seluruh tuntutan buruh dapat diakomodasi secara sempurna dalam proses pembahasan undang-undang tersebut.

Namun, menurutnya, serikat pekerja akan tetap mempertahankan setiap ketentuan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan hak dasar pekerja.

“Perjuangan memang tidak pernah 100 persen sempurna, tetapi ketika hal krusial yang menyangkut kesejahteraan dan hak dasar buruh tersentuh, kami akan mempertahankan habis-habisan,” ujarnya.

Pimpinan DPR Dijadwalkan Temui Massa Buruh
Setelah proses pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Sidang Paripurna, para pimpinan serikat buruh bersama pimpinan DPR RI dijadwalkan menemui massa aksi yang berada di luar gedung parlemen.

Pertemuan tersebut akan dilanjutkan dengan penyampaian pernyataan sikap bersama dari elemen buruh dan DPR RI.

Massa buruh juga direncanakan melakukan sujud syukur sebagai bentuk apresiasi atas hasil perjuangan panjang dalam mengawal pembentukan regulasi ketenagakerjaan.

Momentum tersebut sekaligus menjadi simbol bahwa perjuangan buruh tidak berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi akan berlanjut pada tahap pengawalan implementasi di lapangan.

Apresiasi untuk DPR dan Media
Andi Gani juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPR RI yang dinilai telah membuka ruang bagi aspirasi dan tuntutan kaum buruh.

“Kami mengapresiasi pimpinan dan fraksi DPR RI yang berpihak pada buruh, serta terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus mengawal perjuangan ini,” katanya.

Bagi KBPBI, aksi 6 Oktober 2026 bukan sekadar pengerahan massa. Aksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian panjang perjuangan untuk mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang dinilai mampu memberikan perlindungan lebih kuat terhadap pekerja Indonesia.

Dengan estimasi massa mencapai 80.000 buruh, aksi tersebut diperkirakan menjadi salah satu konsolidasi massa pekerja terbesar di Jakarta dalam rangka mengawal proses legislasi ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *