metropolitanpost.id – Paradigma pemasyarakatan di Indonesia dinilai perlu berubah. Lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak cukup hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi harus menjadi ruang pembinaan, edukasi, dan pemberdayaan agar warga binaan benar-benar siap kembali ke tengah masyarakat.
Ketua Tunas Indonesia Raya Kota Serang, Rafli Maulana, menilai pendekatan pemidanaan yang hanya mengandalkan efek jera berisiko menyisakan persoalan baru ketika narapidana bebas tanpa keterampilan dan kesiapan sosial
“Hukum hari ini harus mendidik, bukan hanya membuat jera. Kalau orang keluar dari lapas tanpa keterampilan, kita hanya memindahkan masalah dari dalam tembok ke tengah masyarakat,” ujar Rafli
Dorongan perubahan tersebut mengemuka seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026. KUHP baru memberikan ruang bagi sejumlah alternatif pidana, termasuk pidana pengawasan, kerja sosial, dan pidana bersyarat
Di sisi lain, persoalan kepadatan penghuni lapas dan rutan masih menjadi tantangan. Per Juli 2026, jumlah penghuni mencapai 274.761 orang, sementara kapasitas yang tersedia 152.514 orang
Rafli menilai kondisi tersebut harus dijawab bukan hanya dengan menambah kapasitas bangunan, tetapi juga memperkuat pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Fasilitas harus layak, pelatihan harus serius, dan jalan pulang bagi warga binaan harus terbuka,” katanya.
Ia juga mendorong perluasan program produktif bagi WBP, termasuk di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Menurutnya, keterampilan dan produktivitas dapat menjadi bekal nyata ketika warga binaan kembali ke masyarakat
“Ini bukti warga binaan bisa produktif. Tinggal diperluas dan diperkuat. Mereka bisa berkontribusi sekaligus menyiapkan diri kembali ke masyarakat,” tegas Rafli.
Bagi Rafli, ukuran keberhasilan pemasyarakatan bukan semata berapa lama seseorang berada di balik jeruji, melainkan seberapa siap ia kembali menjadi bagian dari masyarakat secara produktif dan bertanggung jawab.











