PENERJEMAHAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KE DALAM BAHASA INGGRIS YANG TANPA SUBJEK KALIMAT
Proses penerjemahan teks hukum khususnya peraturan perundangundangan dan dokumen legal dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris hukum (Legal English) merupakan pekerjaan akademis dan praktis yang menuntut ketelitian tinggi.
Salah satu tantangan terbesar yang paling sering membingungkan penerjemah hukum adalah ditemukannya kalimat nirkontradiksi atau kalimat tanpa subjek yang jelas.
Fenomena ini paling mudah dijumpai pada frasa klise dalam dokumen hukum Indonesia, seperti “Yang bertanda tangan di bawah ini:” atau “Dilarang melakukan…” dan “Dikenakan sanksi berupa…” pada draf peraturan.
Mengapa subjek kalimat Sering Hilang dalam Bahasa Indonesia Hukum?
Dalam tradisi tata bahasa dan penyusunan dokumen hukum Indonesia (Indonesian legal drafting), penggunaan gaya kalimat pasif, klausa elliptis (penggalan), serta gaya impersonal sangat lazim digunakan.
Struktur seperti “Yang bertanda tangan di bawah ini:” sebenarnya merupakan klausa relatif penderita (participial phrase/relative clause) yang kehilangan subjek utamanya (misalnya “Kami/Saya” atau “Pihak”). Dalam konteks bahasa Indonesia, peniadaan ini dianggap wajar karena pembaca secara intuitif memahami bahwa orang yang namanya tercantum setelah titik dua itulah yang bertanda tangan.
Namun, ketika masuk ke dalam peraturan perundang-undangan, peniadaan subjek (seperti kalimat yang diawali “Dikecualikan dari ketentuan pasal…” tanpa menyebutkan siapa pihak yang dikecualikan) menciptakan masalah yuridis dan linguistik yang serius saat diterjemahkan.
Benturan Sintaksis dengan Legal English
Bahasa Inggris hukum menuntut struktur kalimat yang sangat rinci, rigid, dan eksplisit. Prinsip dasar tata bahasa Inggris mengasumsikan bahwa setiap kalimat lengkap wajib memiliki Subject + Verb + Object (S-V-O).
Ketika penerjemah memaksakan terjemahan harfiah (literal translation) terhadap kalimat yang tidak bersubjek, timbul berbagai masalah
Terjemahan Harfiah yang Janggal (Ungrammatical Draft)
Menerjemahkan “Yang bertanda tangan di bawah ini:” secara mentah menjadi “The undersigned below:” kerap memicu perdebatan gramatikal dalam Legal English, karena frasa tersebut menggantung tanpa kata kerja utama (main verb) atau subjek yang jelas.
Ketidakjelasan Pemegang Kewajiban (Ambiguity of Obligation)
Legal English sangat mengandalkan kata bantu (modal verbs) seperti shall (menyatakan kewajiban), may (menyatakan hak/izin), atau must (persyaratan). Penggunaan kata-kata ini harus menempel pada subjek/aktor (Who shall do what). Tanpa subjek yang pasti, tidak jelas siapa yang diwajibkan atau dilarang oleh hukum.
Ganggual Efek Hukum (Legal Effect)
Ketidakjelasan subjek dapat menyebabkan norma hukum kehilangan daya eksekusinya (enforceability), karena hakim atau regulator sulit menentukan siapa subjek hukum (legal entity/person) yang bertanggung jawab atas suatu norma.
Strategi dan Solusi Penerjemah Hukum
Untuk mengantisipasi masalah ini, seorang penerjemah hukum tidak boleh sekadar bertindak sebagai “mesin pemindah kata”, melainkan harus bertindak sebagai penganalisis konteks hukum. Ada beberapa teknik yang biasa digunakan:
*Rekonstruksi Kalimat (Restructuring)
Mengubah klausa gantung menjadi kalimat utuh dengan memasukkan subjek yang tersirat. Untuk frasa “Yang bertanda tangan di bawah ini:”, bentuk Legal English yang baku biasanya direkonstruksi menjadi:
o “The undersigned, [Name/Title], hereby declares…” atau
o “By this document, the undersigned agrees to…”
Identifikasi Aktor dari Konteks Pasal/Bab
Jika suatu pasal peraturan hanya berbunyi “Dikenai sanksi administratif berupa…”, penerjemah harus merujuk kembali ke ketentuan umum atau bab terkait untuk menemukan siapa yang dimaksud (misalnya the License Holder, Any Person, atau the Minister).
Penggunaan Formulasi Standar Hukum Inggris
Untuk norma umum dalam perundang-undangan yang tidak menyebutkan nama subjek secara spesifik, Legal English memformalkannya dengan frasa standar seperti “Any person who…”, “Any party that…”, atau “The relevant authority shall…”.
Kesimpulan
Peniadaan subjek dalam bahasa Indonesia hukum adalah bentuk gaya penulisan (style issue), namun dalam Legal English, hal itu adalah masalah struktur gramatikal dan kepastian hukum. Kunci utama dalam menyelesaikan kesulitan ini adalah keberanian penerjemah untuk melakukan rekonstruksi struktur kalimat tanpa mengubah maksud yuridis yang terkandung di dalam pasal aslinya.









