Jakarta, 24 Februari 2026 – Kasus perdagangan orang dan maraknya scam online di Kamboja menjadi sorotan publik, menyadarkan perlunya penguatan implementasi regulasi dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26).
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu). “Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi,” tegas Ali.
Ali mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran. “Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan,” ujarnya.
Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, menambahkan bahwa persoalan ini bukan terletak pada kekurangan regulasi, melainkan lemahnya implementasi dan orkestrasi penegakan hukum di lapangan. “Secara regulasi sudah cukup. Bahkan tanpa UU TPPO pun, dengan KUHP saja pelaku bisa dijerat. Masalahnya bukan di aturan, tapi di implementasi dan supremasi hukumnya,” tegas Zainul.
Fungsional Diplomat Ahli Madya Kementerian Luar Negeri, Rangga Yudha Nagara, memaparkan perkembangan penanganan kasus perdagangan orang dan maraknya scam online di Kamboja. Lebih dari 1.000 WNI ditampung di dua shelter KBRI, dan pemerintah mempercepat proses asesmen dan penerbitan dokumen perjalanan.
Direktur Eksekutif JAMSOS Institute, Andy Wiliam Sinaga, M.H., menyoroti pentingnya reformasi sistem perlindungan pekerja migran Indonesia. “Negara tetap wajib melindungi warga negara, baik legal maupun ilegal. Tidak boleh ada pembatasan perlindungan hanya karena status administratif,” tegasnya.
Diskusi ini menekankan perlunya penguatan implementasi regulasi, peningkatan anggaran, dan keberanian politik untuk memastikan negara benar-benar hadir melindungi pekerja migran Indonesia.

















