Foto : Tampak saat Potret bersama Daeng (kanan),Ist
METROPOLITAN POST— Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, khususnya KCP Unit Pakong, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan. Perkara ini menyita perhatian karena menyangkut dugaan hilangnya dana nasabah dalam jumlah besar tanpa penjelasan yang transparan.
Gugatan diajukan oleh Kantor Hukum Suryadi, SH & Rekan atas nama klien mereka, Mohammad Rifa’i, seorang petani di Pamekasan yang selama ini menyimpan hasil usaha pertanian dan perkebunannya di bank tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan mengejutkan pada rekening milik penggugat. Per 1 Oktober 2025, saldo tercatat lebih dari Rp1,6 miliar. Namun dalam waktu singkat, saldo tersebut menyusut drastis dan hanya tersisa sekitar Rp323 juta.
Selisih sebesar Rp1.331.624.313 diduga hilang tanpa adanya transaksi yang diakui oleh pemilik rekening. Kuasa hukum penggugat, Suryadi, SH, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penarikan dalam jumlah tersebut maupun memberikan kuasa kepada pihak mana pun.
“Ini bukan sekadar kehilangan dana, tetapi indikasi serius adanya kegagalan dalam sistem pengamanan perbankan. Tidak ada persetujuan, tidak ada konfirmasi, namun dana dapat berpindah,” tegasnya.
Upaya klarifikasi yang dilakukan kepada pihak BRI Unit Pakong dinilai tidak memberikan jawaban yang memadai. Bahkan, dalam tanggapan atas somasi resmi yang dilayangkan kuasa hukum, disebutkan adanya proses pendebetan oleh pihak bank namun tanpa konfirmasi kepada nasabah.
Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prinsip dasar perbankan, khususnya terkait keamanan dana dan perlindungan nasabah. Bahkan, pengaduan juga telah disampaikan ke sejumlah lembaga, termasuk otoritas jasa keuangan, Ombudsman, dan Bank Indonesia. Namun hingga gugatan diajukan, belum terdapat penyelesaian konkret yang memberikan kepastian hukum bagi nasabah.
Perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan antara nasabah dan bank, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasarseberapa aman dana masyarakat , sistem perbankan saat ini?
Penggugat menilai telah terjadi kelalaian serius dalam pengawasan sistem serta perlindungan data nasabah. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) serta ketentuan hukum yang berlaku, antara lain,
Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim untuk segera mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, lalu menghukum tergugat mengembalikan kerugian sebesar Rp1.331.624.313.
Sementara itu pihak nya agar menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), dan membebankan biaya perkara kepada tergugat.
Selain kerugian materiil, penggugat juga mengalami tekanan psikologis akibat hilangnya dana yang merupakan hasil kerja keras bertahun-tahun sebagai petani.
“Ini bukan hanya perkara hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi perbankan. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, kepercayaan itu bisa runtuh,” ujar Suryadi.
Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan. Usai mengikuti persidanga pada 13 April 2026, dengan agenda sidang adalah pemeriksaan alat bukti surat. Kuasa hukum penggugat, yang akrab disapa Daeng Suryadi, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi.
Namun, dalam agenda persidangan tersebut, tergugat (pihak BRI) dilaporkan tidak hadir persidangan 13 April 2026.
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan nasabah di Indonesia, sekaligus menguji sejauh mana tanggung jawab perbankan dalam menjaga keamanan dana masyarakat.
Di tengah meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, perkara ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan nasabah adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan.
(Bar.S/Red)


















