Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

RUU Polri Diharapkan Berikan Payung Hukum bagi Polda dan Polres untuk Mengakses Dukungan Anggaran melalui APBD

Avatar photo
54
×

RUU Polri Diharapkan Berikan Payung Hukum bagi Polda dan Polres untuk Mengakses Dukungan Anggaran melalui APBD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Logo Polri Watch, (dok.google/ist)

METROPOLITAN POST– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem keamanan nasional, termasuk aspek pendanaan yang mendukung optimalisasi tugas-tugas kepolisian di daerah.

Example 300x600

Pengamat sosial, politik, dan hukum asal Sumatera Utara sekaligus Ketua Umum Polri Watch, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum., menilai bahwa RUU Polri yang sedang dibahas DPR RI perlu memberikan landasan hukum yang jelas bagi Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kepolisian Resor (Polres) untuk mengajukan kebutuhan anggaran tertentu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, dukungan anggaran daerah tersebut diperlukan guna memperkuat berbagai kegiatan operasional kepolisian, seperti patroli rutin, penanggulangan kejahatan jalanan, pengamanan wilayah, hingga penanganan berbagai bentuk tindak kriminal yang terus berkembang di sejumlah daerah.

“RUU Polri harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan. Daerah memiliki tantangan keamanan yang berbeda-beda, sehingga diperlukan fleksibilitas dan dukungan regulasi yang memungkinkan kepolisian memperoleh sumber pendanaan tambahan yang sah, transparan, dan akuntabel,” ujar Ikhwaluddin.

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan periode 2006–2009 itu menjelaskan bahwa berbagai tindak kejahatan, seperti begal, pencurian dengan kekerasan, pencurian material bangunan, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya masih menjadi ancaman serius di banyak kabupaten dan kota di Indonesia.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan keresahan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, baik saat bekerja, berusaha, bepergian, maupun ketika meninggalkan rumah dan harta benda mereka.

“Secara hukum, tugas memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum merupakan amanat yang diberikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun di sisi lain, terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Drs. M. Akbar Siddik Surbakti, pemerhati sosial-politik Sumatera Utara yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang serta menjabat sebagai Sekretaris Umum Polri Watch.

Menurut Siddik Surbakti, karakteristik dan tingkat kerawanan kejahatan di setiap daerah tidaklah sama. Oleh karena itu, kebutuhan pengamanan dan strategi penanganan yang diperlukan masing-masing wilayah juga berbeda.

“Setiap daerah memiliki tantangan keamanan yang khas. Karena itu, kebutuhan dukungan operasional kepolisian di tingkat daerah juga tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepolisian merupakan institusi yang memiliki sumber daya manusia, pengalaman, serta perangkat operasional yang memadai untuk menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Polri Watch, H. Abdul Salam Karim, S.H., M.H., menilai bahwa kebutuhan anggaran operasional kepolisian di daerah sering kali memiliki karakteristik yang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Jika hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak semua kebutuhan spesifik di tingkat daerah dapat terpenuhi secara optimal.

Karena itu, menurutnya, perlu adanya ruang hukum yang memungkinkan dukungan pendanaan melalui APBD dengan mekanisme yang jelas, terukur, dan tetap berada dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dalam Undang-Undang Polri yang baru nanti perlu diatur secara tegas mengenai mekanisme dan tata cara yang sah bagi Polres maupun Polda untuk mengusulkan kebutuhan anggaran tertentu melalui APBD. Dengan demikian, dukungan terhadap keamanan daerah dapat berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Siddik Surbakti.

Abdul Salam Karim menambahkan bahwa apabila terdapat mekanisme pendanaan yang bersumber dari APBD, maka proses pengawasan dan akuntabilitasnya juga dapat dilakukan secara langsung oleh DPRD bersama pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, sistem tersebut akan mendorong penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran, transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Pada akhirnya, yang paling penting adalah meningkatnya rasa aman masyarakat. Dengan dukungan operasional yang memadai, upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai tindak kriminal dapat dilakukan lebih optimal, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang dan produktif,” pungkas Abdul Salam Karim.
(Red)

Dilansir dari PolriWatchNewsdotcom
Laporan Barto.S

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *