R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
METROPOLITAN POST — Tudingan bahwa penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipikor Polri sebagai praktik fishing expedition atau upaya mencari-cari kesalahan seketika runtuh di hadapan fakta hukum.
Alasan bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum rumahnya digeledah tidak menemukan pijakan yang kuat dalam hukum acara pidana.
KUHAP tidak menjadikan pemeriksaan seseorang sebagai saksi sebagai syarat mutlak sebelum penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap suatu tempat yang diduga menyimpan barang bukti tindak pidana.
Karena itu, ukuran sah atau tidaknya penggeledahan bukan terletak pada apakah Febrie telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Ukuran hukumnya adalah apakah penyidik memiliki dasar faktual yang cukup untuk menduga bahwa di tempat tersebut terdapat barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, apakah tindakan itu dilakukan berdasarkan prosedur yang ditentukan undang-undang, serta apakah objek yang ditemukan dan disita mempunyai hubungan dengan perkara yang sedang disidik.
Inilah titik yang justru harus diuji secara terbuka. Apabila ada pihak yang menilai penggeledahan rumah Febrie sebagai fishing expedition, maka yang harus dibuktikan adalah bahwa penyidik Polri datang tanpa dasar, tanpa sasaran penyidikan yang jelas, menggeledah secara serampangan, atau menyita benda yang sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana.
Tidak cukup hanya mengatakan bahwa Febrie belum diperiksa sebagai saksi, lalu seluruh tindakan penyidik serta-merta dicap sewenang-wenang.
Logika bahwa seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum tempat yang berkaitan dengannya dapat digeledah bahkan berpotensi bertentangan dengan kepentingan penyidikan.
Dalam perkara tertentu, pemberitahuan atau pemeriksaan terlebih dahulu justru dapat menciptakan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk memindahkan, menyembunyikan, mengubah, atau memusnahkan barang bukti.
Hukum acara pidana memberikan ruang bagi penyidik untuk bertindak ketika terdapat kebutuhan penyidikan yang sah, dengan tetap menempatkan pengadilan sebagai instrumen kontrol atas penggunaan upaya paksa.
Tudingan fishing expedition juga menjadi semakin problematis apabila dikaitkan dengan hasil yang kemudian berkembang dari rangkaian penyidikan tersebut.
Barang bukti yang ditemukan Polri tidak berhenti sebagai benda tanpa arah hukum. Setelah penanganan perkara beralih, Kejaksaan Agung justru mempelajari konstruksi perkara dan barang bukti yang diserahkan, mempertahankan status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan, dan kemudian membuka penyidikan khusus tindak pidana pencucian uang.
Perkembangan ini memang tidak otomatis membuktikan bahwa setiap aspek prosedural tindakan Polri pasti benar. Legalitas penggeledahan dan penyitaan tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Namun fakta bahwa hasil penyidikan tersebut kemudian dikembangkan lebih jauh oleh Kejaksaan Agung menimbulkan persoalan logika besar bagi tudingan bahwa Polri hanya sedang “memancing” dan mencari-cari kesalahan tanpa arah.
Jika benar tidak ada dasar perkara, mengapa konstruksi hukumnya kemudian berlanjut? Jika benar barang bukti yang ditemukan sama sekali tidak relevan, mengapa institusi penegak hukum yang menerima perkara justru mengembangkan penyidikan baru? Jika benar seluruh penyidikan sejak awal hanyalah spekulasi, maka bagaimana menjelaskan lahirnya penyidikan TPPU setelah materi perkara dan barang bukti dipelajari lebih lanjut?
Kondisi tersebut setidaknya menunjukkan adanya perbedaan yang harus dibedakan secara tegas antara validitas prosedural dan validitas substantif.
Prosedur penggeledahan dapat diuji di pengadilan. Namun secara substantif, temuan dalam perkara ini terbukti cukup serius untuk mendorong penyidikan lanjutan.
Menyamakan dugaan persoalan prosedural dengan kesimpulan bahwa seluruh substansi perkara merupakan hasil pencarian acak adalah lompatan argumen yang terlalu jauh.
Kelemahan lain terlihat ketika kritik terhadap penggeledahan dibangun dengan menggunakan batas waktu yang tidak tepat.
KUHAP baru memberikan mekanisme penggeledahan dalam keadaan mendesak dengan kewajiban meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada waktu pelaksanaan penggeledahan, dasar keadaan mendesak, waktu pengajuan persetujuan pengadilan, dan dokumen resminya.
Menyatakan tindakan otomatis batal tanpa terlebih dahulu membuka kronologi dan dokumen prosedural justru menghasilkan vonis sebelum pemeriksaan terhadap fakta hukumnya dilakukan.
Demikian pula penggeledahan tidak dapat disamakan begitu saja dengan penyitaan. Keduanya merupakan bentuk upaya paksa yang memiliki konstruksi dan mekanisme hukum masing-masing.
Apabila dalam penggeledahan ditemukan uang, valuta asing, emas, dokumen, atau benda bergerak lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, legalitas penyitaannya harus dinilai berdasarkan ketentuan penyitaan, termasuk kemungkinan adanya keadaan mendesak dan kewajiban memperoleh persetujuan pengadilan.
Karena itu, perdebatan yang sehat seharusnya diarahkan kepada dokumen dan fakta apa dasar penyidik menggeledah lokasi tersebut, apa yang dicari, apa yang ditemukan, apa yang disita, kapan tindakan dilakukan, kapan persetujuan pengadilan diminta atau diperoleh, serta bagaimana hubungan barang tersebut dengan perkara. Semua itu dapat diuji secara objektif.
Sebaliknya, membawa konsep Miranda Rules untuk menyimpulkan bahwa penggeledahan otomatis tidak sah hanya karena penasihat hukum belum hadir juga harus ditempatkan secara proporsional.
Hak atas bantuan hukum merupakan perlindungan fundamental dalam proses pidana, terutama ketika seseorang diperiksa sebagai tersangka. Namun keberadaan hak tersebut tidak otomatis berarti setiap tindakan penggeledahan rumah harus berhenti sampai pengacara pemilik atau penghuni tiba di lokasi.
Narasi yang lebih jauh menghubungkan penggeledahan rumah Febrie dengan dugaan serangan balik terhadap penanganan perkara Petral atau MBG juga membutuhkan pembuktian yang jauh lebih serius.
Tuduhan bahwa sebuah tindakan penegakan hukum dilakukan untuk melumpuhkan perkara lain tidak dapat dibangun hanya dari kedekatan waktu atau posisi pejabat yang diperiksa.
Harus ada hubungan faktual yang dapat menunjukkan adanya motif, perintah, pengambilan dokumen tertentu, intervensi, atau tindakan konkret yang bertujuan menghentikan penanganan perkara tersebut.
Tanpa bukti semacam itu, dugaan counter-attack tetap merupakan hipotesis politik atau opini, bukan kesimpulan hukum.
Prinsip fruit of the poisonous tree pun tidak dapat digunakan sebagai mantra yang otomatis menghapus seluruh barang bukti hanya karena ada pihak yang menilai prosedur penggeledahan bermasalah.
Apabila tindakan upaya paksa diduga melanggar hukum, mekanisme pengujiannya tersedia. Pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat keabsahan tindakan tersebut melalui jalur hukum. Pengadilan kemudian menilai bukti, dokumen, kronologi, dan argumentasi para pihak.
Dengan kata lain, barang bukti tidak menjadi ilegal hanya karena seorang pengamat menyebut penggeledahan sebagai fishing expedition. Sebaliknya, penyidik juga tidak dapat meminta publik menerima begitu saja bahwa seluruh prosedur pasti benar. Semuanya harus dibuktikan.
Justru karena perkara ini menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum, standar transparansi harus lebih tinggi. Polri perlu mampu menunjukkan bahwa setiap tindakan didasarkan pada hukum dan bukti.
Kejaksaan Agung perlu memastikan bahwa pengembangan perkara dilakukan secara profesional. Pihak Febrie harus diberikan ruang penuh untuk menggunakan seluruh hak hukumnya. Pengadilan harus menjadi arena pengujian, bukan opini publik yang menggantikan putusan hakim.
Namun satu prinsip tidak boleh dibalik. Belum diperiksanya seseorang sebagai saksi tidak membuat rumahnya kebal dari penggeledahan apabila penyidik mempunyai dasar hukum dan dasar faktual untuk bertindak.
Karena itu, menyebut penggeledahan rumah Febrie sebagai fishing expedition sebelum membuka surat perintah, izin atau persetujuan pengadilan, dasar keadaan mendesak, daftar barang yang disita, serta hubungan barang-barang tersebut dengan tindak pidana adalah kesimpulan yang terlalu dini.
Ironisnya, ketika barang bukti dan konstruksi perkara yang dihasilkan dari proses tersebut kemudian dipelajari lebih lanjut dan justru melahirkan pengembangan penyidikan TPPU, beban penjelasan kini berbalik kepada pihak yang menuduh penyidik hanya mencari-cari kesalahan.
Sebab fishing expedition berarti penyidik melempar jaring tanpa mengetahui apa yang sedang dicari.
Tetapi ketika dari rangkaian penyidikan ditemukan aset bernilai besar, perkara dikembangkan, status hukum dipertahankan, dan penyidikan pencucian uang baru diterbitkan, tudingan bahwa sejak awal tidak ada arah penyidikan menjadi semakin sulit dipertahankan.
















