Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Lebih dari Satu Dekade Berjuang, Slamat Warsito Minta Kepastian Hukum Sebelum Eksekusi Aset Rp8 Miliar

Avatar photo
48
×

Lebih dari Satu Dekade Berjuang, Slamat Warsito Minta Kepastian Hukum Sebelum Eksekusi Aset Rp8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

metropolitanpost.id – Direktur Utama PT Griya Kusuma Mukti, Slamat Warsito, mengaku masih terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum setelah aset yang digunakannya sebagai jaminan kredit terancam dieksekusi. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.

 

Example 300x600

Menurut Slamat, persoalan bermula pada tahun 2015 ketika ia mengembangkan proyek perumahan dan ruko Graha Mina Sutera di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Untuk mendukung proyek tersebut, ia membeli dua bidang tanah, yakni SHM Nomor 1748 seluas 7.578 meter persegi dan SHM Nomor 855 seluas 336 meter persegi

Kredit Rp5 Miliar, Dana yang Diterima Disebut Tidak Sesuai

 

Nilai transaksi pembelian tanah disepakati sebesar Rp8 miliar. Slamet mengaku telah membayar Rp5 miliar, sementara sisa Rp3 miliar direncanakan dipenuhi melalui fasilitas kredit dari salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Pati.

 

Menurut keterangannya, pengajuan kredit awal sebesar Rp3 miliar disetujui. Namun, setelah dipotong biaya administrasi, provisi, notaris, serta biaya pemecahan sertifikat yang disebut mencapai sekitar Rp500 juta, dana yang diterima dinilai tidak lagi mencukupi untuk melunasi transaksi tanah.

 

“Karena dana yang diterima berkurang akibat berbagai potongan, pihak bank kemudian menawarkan kenaikan plafon menjadi Rp5 miliar melalui fasilitas kredit modal kerja revolving,” ujar Slamat dalam sebuah podcast, Senin (21/7/2026).

Akad kredit dengan Nomor Pinjaman 04010162 kemudian ditandatangani untuk jangka waktu 12 bulan pada periode 2015–2016. Sebagai agunan digunakan SHM Nomor 1748 yang kemudian dipecah menjadi 32 bidang atas nama Widya Rini Kusumaningrum dan dibebani hak tanggungan.

 

Slamet menyatakan dari plafon kredit Rp5 miliar tersebut, ia hanya menggunakan sekitar Rp3,5 miliar. Menurutnya, saldo sekitar Rp1,5 miliar masih berada di rekening. Namun dana yang benar-benar diterimanya disebut hanya sekitar Rp2,8 miliar karena sekitar Rp200 juta ditahan dengan alasan sebagai cadangan pembayaran bunga dua bulan berikutnya.

 

Penjualan Agunan Dipersoalkan, Proyek Diklaim Terganggu

Memasuki tahun pertama, proyek Graha Mina Sutera disebut masih dalam tahap penyelesaian perizinan sehingga pemasaran belum berjalan optimal. Slamet mengaku tetap memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan fasilitas kredit kemudian diperpanjang hingga tahun 2017.

 

Ia juga menyatakan telah berhasil menjual delapan unit properti dengan nilai transaksi sekitar Rp7,4 miliar dan telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak bank melalui surat resmi. Menurutnya, hasil penjualan tersebut seharusnya cukup untuk menyelesaikan kewajiban kredit.

 

Namun, Slamet mengaku mengetahui bahwa objek jaminan telah dialihkan kepada Sujarsi, Elis Farida, dan Zilya Zafara Yana tanpa persetujuannya. Ia menilai tindakan tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan proyek.

 

“Setelah mengetahui adanya pengalihan tersebut, sejumlah calon pembeli membatalkan transaksi dan meminta pengembalian uang muka. Akibatnya proyek terganggu dan saya mengalami kerugian yang sangat besar,” katanya.

 

Sengketa Berlanjut hingga Mahkamah Agung

Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Pati Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pt. Dalam perkara tersebut, Slamet sempat memperoleh putusan yang mengabulkan sebagian gugatannya, termasuk mengenai pencatatan kembali hak tanggungan dan pembatalan transaksi atas objek sengketa.

 

Meski demikian, perkara terus berlanjut. Pada tahun 2020, objek yang disengketakan kembali dilelang dan dimenangkan oleh Sujarsi dengan nilai sekitar **Rp6,8 miliar**.

 

Slamet kemudian kembali menggugat hasil lelang tersebut dan menyatakan sempat memperoleh putusan yang menguntungkan hingga tingkat banding. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pihak lawan. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya juga kemudian ditolak.

 

Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Terbitnya SP3

 

Selain menempuh jalur perdata, Slamet juga melaporkan dugaan tindak pidana perbankan kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah

 

Menurut keterangannya, dalam proses penyidikan sempat terdapat penetapan tersangka terhadap seorang direktur utama BPR terkait, setelah penyidik mendalami dugaan penarikan dana sekitar Rp1,5 miliar tanpa persetujuan serta dugaan pemalsuan tanda tangan yang disebut didukung hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

 

Namun, sebelum proses penyidikan berlanjut, perkara tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 6 Mei 2025

 

 

“Saya mempertanyakan mengapa perkara yang menurut saya sudah sampai pada tahap penetapan tersangka justru dihentikan melalui SP3. Karena itu saya terus mencari kepastian hukum melalui jalur yang tersedia,” ujar Slamat.

 

## Meminta Kepastian Hukum Sebelum Eksekusi

 

Di tengah proses hukum yang menurutnya masih berlangsung, Slamet kini kembali menghadapi permohonan eksekusi terhadap aset yang menjadi objek sengketa. Ia menyatakan masih menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi.

 

Menurut Slamet, pelaksanaan eksekusi sebaiknya menunggu hingga seluruh proses hukum yang masih berjalan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

 

“Saya hanya berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Saya tetap percaya bahwa keadilan akan berpihak kepada kebenaran,” pungkasnya.

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *