Foto: Istimewa
METROPOLITAN POST —-Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mempertimbangkan reshuffle terhadap yang bersangkutan di tengah semakin seriusnya persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
PERMAHI menilai karhutla tidak dapat lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan musiman, fenomena iklim, kelalaian masyarakat, ataupun peristiwa kebakaran yang harus diselesaikan setelah api muncul. Karhutla merupakan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan tata kelola kehutanan nasional, efektivitas pengawasan, pencegahan kerusakan lingkungan, penegakan hukum, kapasitas negara dalam mengendalikan risiko kebakaran, sekaligus pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Data resmi Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi+) Kementerian Kehutanan menunjukkan luas areal karhutla nasional periode Januari–Juli 2026 telah mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pada September 2026, pemerintah juga masih menghadapi ratusan titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di berbagai wilayah Indonesia.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla merupakan problem yang bersifat struktural. Bahkan ketika negara telah melakukan operasi pemadaman dan berbagai intervensi lapangan, besarnya areal terdampak menunjukkan bahwa agenda pencegahan, pengawasan dan tata kelola kehutanan tetap harus menjadi perhatian utama pemerintah.
Dalam konteks tersebut, PERMAHI menilai terdapat dimensi hukum konstitusional yang tidak boleh diabaikan. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan demikian, lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan sekadar tujuan kebijakan pembangunan, melainkan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Hak tersebut harus dibaca secara sistematis bersama Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Artinya, ketika kualitas lingkungan hidup mengalami kerusakan dan kondisi tersebut berdampak terhadap kehidupan serta kesehatan masyarakat, pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan bahwa respons setelah bencana telah dilakukan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memastikan adanya sistem pencegahan dan perlindungan yang efektif.
Kerangka konstitusional tersebut semakin diperkuat melalui Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945, yang menempatkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional. Oleh karena itu, pengelolaan hutan tidak dapat semata-mata diletakkan pada perspektif pemanfaatan sumber daya alam, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang menjamin keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi yang akan datang. UU 32/2009 juga secara eksplisit mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara serta menempatkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai mandat konstitusional.
Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI, Muhammad Afghan Ababil, mengatakan:
“Kami melihat karhutla hari ini bukan hanya persoalan kebakaran hutan. Ini sudah masuk pada persoalan hak konstitusional warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika hutan terbakar dalam skala yang sangat besar, kualitas udara memburuk dan kesehatan masyarakat terdampak, maka negara harus menjawab persoalan ini sebagai persoalan pemenuhan hak warga negara, bukan sekadar persoalan teknis pemadaman api.”
Menurut PERMAHI, kewajiban negara dalam perlindungan lingkungan juga telah dijabarkan secara konkret dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 2 UU tersebut meletakkan antara lain asas tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, kehati-hatian, keadilan, partisipatif dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sementara Pasal 3 menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan, antara lain, melindungi wilayah Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
Lebih jauh, Pasal 63 UU 32/2009 mengatur tugas dan wewenang pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan Pasal 64 menegaskan bahwa tugas dan wewenang pemerintah tersebut dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri. Di sisi hak warga negara, Pasal 65 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ayat (2) pasal yang sama memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi dan akses keadilan dalam memenuhi hak tersebut.
Dengan konstruksi tersebut, PERMAHI memandang bahwa persoalan karhutla harus dilihat tidak hanya dari sisi output penanganan kebakaran, tetapi juga dari sisi state obligation dalam mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat.
“Jangan sampai kita hanya menghitung berapa banyak api yang sudah dipadamkan, tetapi tidak menghitung mengapa kebakaran dengan skala demikian besar terus terjadi. Negara memiliki kewajiban preventif, bukan hanya kewajiban reaktif. Kalau instrumen hukum, kelembagaan, pengawasan dan penegakan hukum sudah tersedia tetapi persoalan karhutla terus berulang dalam skala besar, Presiden harus mengevaluasi apakah tata kelola kehutanan kita sudah berjalan secara efektif,” tegas Afghan.
Kewajiban tersebut juga tercermin dalam rezim kehutanan. Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan memberikan mandat kepada Kementerian Kehutanan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan guna membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Kehutanan mencakup perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan.
Lebih spesifik lagi, Pasal 27 dan Pasal 28 Perpres 175/2024 memberikan mandat kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan perlindungan dan penegakan hukum kehutanan, termasuk pencegahan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana, serta pengendalian kebakaran hutan. Artinya, pengendalian karhutla secara kelembagaan memang merupakan bagian dari mandat Kementerian Kehutanan, bukan fungsi tambahan yang berada di luar tanggung jawab kementerian.
Karena itu, menurut PERMAHI, tingginya angka karhutla harus menjadi salah satu indikator objektif dalam melakukan evaluasi terhadap efektivitas tata kelola kehutanan nasional. Evaluasi tersebut tidak serta-merta berarti bahwa Menteri Kehutanan secara personal telah melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran hukum. PERMAHI menegaskan bahwa tuntutan reshuffle yang disampaikan merupakan tuntutan pertanggungjawaban politik dan evaluasi kinerja pemerintahan, bukan tuduhan pidana terhadap individu Menteri Kehutanan.
Secara konstitusional, posisi Menteri memang merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintahan Presiden. Pasal 17 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, sedangkan Pasal 17 ayat (2) menentukan bahwa menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan demikian, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja menteri yang membantunya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
“Kami tidak sedang mengadili Raja Juli Antoni dan kami tidak mengatakan bahwa besarnya karhutla otomatis membuktikan adanya tindak pidana oleh Menteri. Yang kami persoalkan adalah political accountability. Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Karena itu, apabila berdasarkan evaluasi objektif Presiden menilai kinerja Menteri Kehutanan tidak cukup efektif dalam menjawab persoalan kehutanan nasional, maka reshuffle merupakan kewenangan yang sah dan konstitusional untuk dilakukan,” ujar Afghan.
PERMAHI juga menilai bahwa Pasal 65 UU 32/2009 memberikan dasar yang kuat bagi masyarakat sipil untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah dalam persoalan lingkungan. Pasal tersebut tidak hanya mengakui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tetapi juga memberikan hak atas informasi, partisipasi, akses keadilan, pengajuan keberatan serta pengaduan terkait dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Bahkan Pasal 66 UU 32/2009memberikan perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata karena perjuangannya tersebut.
Dengan demikian, PERMAHI berpandangan bahwa gerakan mahasiswa untuk mendesak pemerintah memperbaiki tata kelola kehutanan merupakan bagian dari ruang partisipasi publik yang dijamin oleh hukum. Mahasiswa, masyarakat sipil dan organisasi masyarakat memiliki legitimasi untuk menyampaikan kritik, melakukan pengawasan dan mendorong perubahan kebijakan sepanjang dilakukan secara konstitusional, damai dan berdasarkan fakta.
PERMAHI juga mengingatkan bahwa Pasal 67 UU 32/2009 memang memberikan kewajiban kepada setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Namun kewajiban masyarakat tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemerintah. Sebaliknya, prinsip tanggung jawab negara sebagaimana diletakkan dalam UU 32/2009 dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 menempatkan pemerintah sebagai aktor utama dalam memastikan sistem perlindungan lingkungan berjalan efektif.
Menurut PERMAHI, karena itu tidak tepat apabila seluruh persoalan karhutla diletakkan pada kesalahan individu masyarakat atau faktor cuaca semata. Terlebih lagi Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009 melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Norma tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia telah menyediakan instrumen larangan dan penegakan hukum. Tantangannya adalah memastikan pengawasan, pencegahan, penindakan dan penegakan hukum tersebut benar-benar berjalan secara efektif di lapangan.
“Kalau hukum melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, pemerintah memiliki kewajiban memastikan larangan itu benar-benar ditegakkan. Jangan hanya masyarakat yang diminta bertanggung jawab. Negara juga harus menunjukkan pertanggungjawaban atas sistem pengawasan dan penegakan hukum yang berada dalam kewenangannya. Inilah yang kami maksud dengan tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berbasis konstitusi,” kata Afghan.
Atas kondisi tersebut, DPN PERMAHI akan mengkonsolidasikan gerakan mahasiswa hukum di berbagai daerah dan melakukan aksi serentak di sejumlah kota di Indonesia untuk menyuarakan evaluasi terhadap tata kelola kehutanan nasional serta menggaungkan tuntutan reshuffle Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Aksi tersebut akan menjadi bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap pemerintah sekaligus menyampaikan tuntutan agar Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanganan karhutla, memperkuat mekanisme pencegahan, meningkatkan transparansi data dan pengawasan, memastikan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta menjadikan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai indikator utama keberhasilan kebijakan kehutanan nasional.
“PERMAHI akan bergerak. Kami akan melakukan aksi serentak di beberapa kota untuk menggaungkan tuntutan reshuffle Menteri Kehutanan. Pesan kami kepada Presiden Prabowo sederhana: jangan tunggu krisis kehutanan menjadi lebih besar untuk melakukan evaluasi. Ketika hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat berada dalam risiko, Presiden harus memastikan bahwa setiap pembantunya mampu menjalankan mandat konstitusi secara efektif,” tegas Muhammad Afghan Ababil.
PERMAHI menegaskan bahwa tuntutan reshuffle bukanlah tujuan akhir. Pergantian pejabat harus diikuti dengan pembenahan fundamental dalam tata kelola kehutanan nasional, mulai dari penguatan pencegahan karhutla, peningkatan kapasitas deteksi dini, pengawasan terhadap pemegang izin, transparansi informasi kehutanan, penguatan penegakan hukum, pemulihan kawasan yang rusak, hingga mekanisme evaluasi kinerja kementerian yang dapat diukur secara terbuka oleh publik.
“Yang kami tuntut bukan sekadar pergantian orang. Yang kami tuntut adalah perubahan tata kelola. Tetapi jika Presiden melalui evaluasinya menyimpulkan bahwa perubahan tata kelola membutuhkan pergantian Menteri Kehutanan, maka Presiden harus berani mengambil keputusan. Karena pada akhirnya yang harus dilindungi bukan jabatan seorang menteri, melainkan hak konstitusional jutaan warga negara untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat,” tutup Afghan.(Red)


















