Penjelasan Yang Mulia Tn. Hidayat tentang Konsep Majelis Adat Indonesia
METROPOLITAN POST— “Sejak awal, kami sangat mendukung gagasan pembentukan Majelis Adat Indonesia (MAI). Seperti halnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pada mulanya berdiri sebagai sebuah forum, kemudian kiprahnya diakui masyarakat luas hingga mendapat legitimasi pemerintah meskipun bukan lembaga negara demikian pula MAI dapat menempuh jalan yang sama.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membangun legalitas secara sederhana terlebih dahulu. Setelah legalitas terbentuk, barulah media dan ruang gerak perjuangan bisa dibangun serta diperkuat, ujar Tn.Hidayat Seorang Budayawan yang juga Penggiat Adat Nusantara
Konsep ini sesungguhnya adalah sebuah wadah besar, ibarat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menghimpun raja-raja kecil, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat adat dari seluruh nusantara. Masing-masing membawa adat, tradisi, dan kearifan lokalnya untuk dipersatukan dalam forum kebangsaan ini.
Di tingkat bawah, kita dorong lahirnya LAD (Lembaga Adat Desa), yang benar-benar diisi oleh orang-orang adat, bukan sekadar pejabat administratif kelurahan. Dengan cara ini, adat kembali menempati posisi terhormat sekaligus menjalankan fungsi sosial yang nyata dalam membangun masyarakat.” (Bar.S,)