POLRI

Bareskrim Polri Usut Dugaan Mafia Pangan, Empat Laporan Polisi Jadi Fokus Penanganan

Avatar photo
421
×

Bareskrim Polri Usut Dugaan Mafia Pangan, Empat Laporan Polisi Jadi Fokus Penanganan

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Usut Dugaan Mafia Pangan, Empat Laporan Polisi Jadi Fokus Penanganan. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan komitmennya menindaklanjuti dugaan pelanggaran di sektor pangan setelah menerima laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri. Penanganan akan dilakukan melalui penyelidikan hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Menteri Pertanian dan mendapatkan penjelasan langsung mengenai sejumlah persoalan tata niaga pangan yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.

“Surat itu sudah nyampe ke kami, tadi sudah dijelaskan juga oleh Pak Menteri apa yang harus dilakukan oleh kami jajaran kepolisian,” ujar Asep dalam konferensi pers di Kalibata 10, Jakarta, Senin (19/10), seusai menemui Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Asep menegaskan, Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga proses hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Tentunya kami akan langsung melakukan kegiatan-kegiatan dari mulai penyelidikan sampai nanti ke penegakan hukum,” tegasnya.

Salah satu fokus penanganan adalah dugaan pelanggaran yang melibatkan importir. Bareskrim juga akan memantau perkembangan empat laporan polisi yang tengah diproses serta menelusuri perusahaan atau badan hukum yang diduga terlibat dalam pelanggaran tata niaga pangan.

“Kemudian ada empat laporan polisi yang sedang kita terproses dan kita akan terus mengecek perusahaan-perusahaan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sehingga kita bisa lakukan proses-proses selanjutnya,” jelas Asep.

Selain persoalan importir, dugaan pelanggaran di sektor pakan ternak turut masuk dalam 11 prioritas yang akan ditindaklanjuti. Setiap perkara akan didalami berdasarkan fakta dan bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Asep menegaskan, penegakan hukum di sektor pangan merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian untuk memastikan program strategis pemerintah berjalan sesuai ketentuan, terutama karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“Jajaran kepolisian harus betul-betul menjamin semua program daripada pemerintah, semua program strategis dari Bapak Presiden harus berjalan karena ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.

Mentan Soroti Dugaan Praktik Curang Tata Niaga Pangan

Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah dua kali menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk meminta dukungan penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan. Laporan tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran tata niaga ayam dan telur hingga kecurangan beras fortifikasi serta perkara lain yang telah ditangani aparat penegak hukum.

“Sudah kami bersurat dua kali ke Kapolri,” ungkap Amran.

Menurut Amran, dugaan penyimpangan dalam tata niaga pangan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan peternak, produsen, dan konsumen. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan rantai distribusi berjalan sehat serta mencegah praktik yang mengganggu kebijakan pemerintah.

Amran menyebut Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam penindakan sepanjang 2024 hingga 2026. Jumlah tersebut, menurut dia, masih berpotensi bertambah seiring berlanjutnya pengawasan dan penanganan perkara.

Ia juga menyinggung pengungkapan dugaan praktik beras oplosan yang melibatkan 212 produsen, dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun. Selain itu, Amran menyebut sebanyak 20 pelaku dalam kasus minyak goreng telah diserahkan kepada penegak hukum.

“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya.

Kesenjangan Harga Ayam Jadi Perhatian

Persoalan tata niaga pangan turut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026. Ayam, telur, dan beras termasuk komoditas yang perlu diwaspadai dalam pengendalian harga dan pengawasan distribusi pangan.

Dalam keterangan resmi pada Kamis (15/10), Amran mengungkapkan adanya kesenjangan harga ayam yang cukup lebar antara tingkat peternak dan konsumen. Harga ayam di tingkat peternak disebut berada pada kisaran Rp20.000–Rp21.000 per kilogram, sedangkan di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.

“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” tegasnya.

Kesenjangan harga tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi pembentukan harga di sepanjang rantai distribusi.

Tindak lanjut Bareskrim atas laporan Kementerian Pertanian diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata niaga pangan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi peternak, produsen, dan konsumen serta menjaga distribusi pangan agar berjalan secara sehat dan adil.

 

(ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *