Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BEA CUKAI

Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar di Tanjungbalai Karimun

Avatar photo
43
×

Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar di Tanjungbalai Karimun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karimun – Kantor Wilayah Bea dan Cukai (BC) Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tanjungbalai Karimun memusnahkan berbagai barang hasil penindakan di Kantor Wilayah BC, Selasa (19/5/2026).

Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol, serta barang elektronik hasil 131 kali penindakan di wilayah Kepulauan Riau.

Example 300x600

Kepala Kanwil BC Kepri, Sodikin, mengatakan dari total penindakan tersebut, 32 kasus berasal dari BC Khusus Kepri dan 99 kasus dari BC TMP B Tanjungbalai Karimun.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 131 kali penangkapan. Statusnya sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN),” ujar Sodikin.

Ia menjelaskan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp10,9 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5,7 miliar.

Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Termasuk mendukung program Asta Cita Presiden RI, melalui pengamanan hak-hak keuangan negara lewat penegakan hukum kepabeanan dan cukai,” katanya.

Sodikin menambahkan, keberhasilan penindakan barang ilegal ini tidak terlepas dari kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya serta dukungan masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, barang yang dimusnahkan terdiri dari jutaan batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek seperti Ofo, H-Mind, HD, Ufo, dan Rave.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar di lokasi.

Sementara itu, barang elektronik yang dimusnahkan meliputi 2 unit tablet, 100 unit ponsel berbagai merek, serta 64 unit laptop yang dihancurkan menggunakan alat berat.

Untuk minuman beralkohol, jumlahnya mencapai ratusan kaleng dan botol atau setara 63,36 liter yang juga dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kodim 0317/TBK, Lanal TBK, Kantor Pajak Pratama Tanjungbalai Karimun, serta Imigrasi Tanjungbalai Karimun.

 

(ard)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *