Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

DILEMA DEMOKRASI DI UJUNG SATIR: Ketua Umum PERMAHI Desak Publik Jaga Marwah Simbol Negara

Avatar photo
58
×

DILEMA DEMOKRASI DI UJUNG SATIR: Ketua Umum PERMAHI Desak Publik Jaga Marwah Simbol Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Istimewa 

METROPOLITAN POST– Gelombang polemik kembali mengguncang ruang publik tanah air. Sebuah rekaman video milik mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, mendadak viral, memicu perdebatan sengit yang membakar jagat media sosial. Menggunakan analogi satir seekor kucing untuk menguliti sang Kepala Negara, video tersebut tidak hanya memancing riuh netizen, tetapi kini telah bergeser menjadi sebuah ujian berat bagi batas etika dan hukum dalam berdemokrasi.

Example 300x600

Melihat situasi nasional yang kian memanas dan terancam terbelah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Azhar Sidiq S, akhirnya mengeluarkan pendapat. Pimpinan tertinggi organisasi mahasiswa hukum ini menyatakan dengan tegas. Ia membawa misi besar, meredam polarisasi dan mengembalikan publik pada jalur konstitusi sebelum segalanya terlambat.

Azhar mengingatkan bahwa kebebasan yang kini dinikmati bangsa ini bukanlah kebebasan yang liar tanpa arah. Memang benar, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 adalah jaminan mutlak bagi setiap warga negara untuk bersuara di bawah payung demokrasi. Namun, Azhar mengetuk kesadaran publik untuk membaca lembaran konstitusi berikutnya. Ada Pasal 28J ayat (2) yang berdiri kokoh sebagai benteng, menegaskan secara absolut bahwa hak setiap manusia dibatasi oleh undang-undang, moralitas, dan ketertiban umum.

Dalam Hukum Tata Negara, Azhar memandang bahwa ada kapasitas tertentu yang melekat pada tubuh seorang presiden. Publik harus mampu melihat dengan jernih kapan sang pemimpin berdiri sebagai Kepala Pemerintahan, dan kapan ia menjelma sebagai Kepala Negara. Sebagai Kepala Pemerintahan, seluruh kebijakan eksekutifnya adalah milik publik, silakan dikritik, silakan diuji secara radikal. Namun, ketika ia berdiri sebagai Kepala Negara, ia adalah simbol kedaulatan, wajah dari sebuah bangsa yang marwahnya dilindungi dan dihormati oleh hukum.

Bagi PERMAHI, apa yang dilemparkan oleh Tiyo Ardianto lewat satir kucingnya telah melompat terlalu jauh. Narasi itu dinilai telah merobek batas substansi kritik kebijakan dan jatuh ke dalam jurang penyerangan kehormatan pribadi.

Azhar menegaskan, ketika kritik berganti menjadi pembunuhan karakter dan degradasi martabat, di sanalah hukum akan berbicara. Tindakan tersebut secara nyata telah bersinggungan dengan ranah pidana, sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP Baru tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menyoroti dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, Azhar mengimbau agar energi publik tidak habis untuk memproduksi narasi yang menyerang personal. Kritik yang sehat seharusnya menjadi pisau bedah yang tajam untuk menguliti tata kelola pemerintahan, menguji apakah ada penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau tindakan sewenang-wenang aparat (onrechtmatige overheidsdaad) yang mencekik rakyat. Satir yang kasar, menurut Azhar, sama sekali tidak meninggalkan ruang bagi perbaikan regulasi maupun reformasi birokrasi.

Di akhir pernyataannya, Ketua Umum DPN PERMAHI ini menyampaikan pesan kebangsaannya. Di tengah badai tantangan nasional yang sedang menguji ketahanan Indonesia saat ini, yang dibutuhkan bangsa ini bukanlah peluru-peluru narasi yang saling menjatuhkan atau membelah opini masyarakat. Azhar menyerukan sebuah panggilan suci bagi seluruh pemuda, mahasiswa, dan elemen bangsa untuk menyatukan barisan, membuang jauh ego polarisasi, dan bersama-sama menjaga kehormatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *