Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menindak tegas oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap kader IMM dalam aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu (23/3).
Tindakan represif aparat tersebut menyebabkan salah satu kader IMM mengalami luka-luka. Ketua DPP IMM Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik, Ari Aprian Harahap, mengecam keras insiden itu dan menegaskan bahwa tindakan aparat bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
“Kami mendesak Kadiv Propam Irjen Pol. Abdul Karim untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kekerasan terhadap kader IMM Kota Malang. Oknum polisi tersebut harus segera diproses secara hukum. Konstitusi kita, Pasal 28 UUD 1945, jelas menjamin kebebasan berekspresi,” ujar Ari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/3).
Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang kader IMM yang terluka dibawa ke ambulans dengan tangan masih terborgol. Ari mempertanyakan SOP aparat dalam menangani massa aksi yang hanya menyampaikan aspirasi secara damai.
“Mengapa sampai ada kader IMM yang diborgol? Padahal aksi ini adalah bagian dari hak demokratis warga negara, mereka bukan pelaku kriminal. Apakah itu bagian dari Protap? Saya rasa itu bukan hanya berlebihan, tapi sudah melanggar HAM!” tegasnya.
Lebih lanjut, Ari memperingatkan bahwa jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, maka dapat memicu kemarahan kader IMM di seluruh Indonesia. DPP IMM akan terus mengawal kasus ini dan meminta Propam Polri serta pihak terkait untuk bertindak secara profesional dalam menegakkan keadilan.
“Jangan sampai ketidakadilan ini memantik amarah kader IMM. Jika aparat yang melakukan kekerasan tidak diusut, kami tidak akan tinggal diam,” tandasnya.
(ard)