Jakarta – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI), Dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, MARS, menghadiri sekaligus menjadi pembicara dalam konferensi pers Presidium Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) bertema “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, FSPMKI menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan bersama Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh dalam mengawal lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Menurut Dr. Roy Sihotang, FSPMKI merupakan salah satu organisasi yang ikut membentuk KSP-PB sehingga memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi baru benar-benar memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Kami mendorong agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah dan Presiden. Yang kami perjuangkan adalah pembentukan undang-undang yang benar-benar baru, bukan sekadar revisi dari regulasi yang sudah ada,” ujar Dr. Roy usai konferensi pers.
Ia menjelaskan, salah satu isu utama yang diperjuangkan FSPMKI adalah kejelasan status ketenagakerjaan pekerja medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya, sebagian besar dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bekerja di institusi pemerintah dengan status yang hingga kini belum memperoleh perlindungan ketenagakerjaan secara optimal.
“Tenaga kesehatan di BLU dan BLUD harus memperoleh perlindungan yang sama dengan pekerja di sektor swasta maupun manufaktur. Mereka berhak mendapatkan kepastian status kerja, perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, pesangon, serta jaminan sosial dan jaminan hari tua sebagaimana pekerja di sektor lainnya,” tegasnya.
Dr. Roy menilai keberadaan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus mampu menghapus ketimpangan perlindungan hukum terhadap pekerja kesehatan yang selama ini berada di bawah institusi pemerintah namun menjalankan hubungan kerja layaknya pekerja pada umumnya.
Selain menyoroti perlindungan tenaga kesehatan, Dr. Roy juga menyampaikan kritik terhadap wacana pengenaan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, usulan tersebut tidak berpihak kepada pekerja karena selama ini penghasilan pekerja telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sementara iuran jaminan sosial juga dipotong langsung dari upah setiap bulan.
“Kalau Jaminan Hari Tua kembali dikenakan pajak, berarti pekerja dibebani dua kali. Ini sangat tidak adil dan sangat memberatkan kelas pekerja. Kami sangat menyayangkan apabila ada kebijakan yang justru mengurangi hak pekerja atas jaminan sosial yang selama ini mereka iur sendiri dari penghasilannya,” ujarnya.
FSPMKI berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dapat segera diselesaikan sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi dan mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan yang setara bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja medis dan tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Sebagai bagian dari Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh, FSPMKI menegaskan akan terus mengawal proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang berpihak pada kepentingan pekerja, menjamin kesejahteraan tenaga kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.


















