Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat: Tidak Ada Tandingan Sebagai Penyelamat Lingkungan

Avatar photo
185
×

Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat: Tidak Ada Tandingan Sebagai Penyelamat Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat:
Tidak Ada Tandingan Sebagai Penyelamat Lingkungan

Example 300x600

 

Jakarta, 26 Agustus 2025

 

Tanah dan wilayah adat bukan sekadar lahan atau aset ekonomi. Bagi masyarakat adat di Indonesia, hak ulayat dan hak komunal adalah nafas kehidupan, simbol hubungan spiritual, sosial, dan ekologis dengan ruang hidupnya. Hak komunal sebagaimana yang diatur Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2015 dan No. 10 Tahun 2016 merupakan hak kepemilikan bersama masyarakat adat/bukan adat yang dimiliki secara kolektif (tanah komunal, tanah adat bersama, tanah warisan kelompok), diakui secara sosial dan biasanya diwariskan dari generasi ke generasi. Sementara itu, hak ulayat yang diakui dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, yakni hak kolektif masyarakat hukum adat yang melekat pada komunitas adat, mencakup penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan wilayah adat secara turun temurun. Persinggungan keduanya kerap dipolitisasi sebagai pemenuhan hak konstitusi terhadap masyarakat adat.

Menanggapi hal itu, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat bersama Forest Watch Indonesia menggelar dialog publik di Jakarta 25 Agustus 2025 bertajuk “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat.” Forum ini menghadirkan perwakilan legislatif, akademisi, dan masyarakat sipil untuk membahas substansi RUU sekaligus mengurai kebuntuan politik yang selama ini menghambat proses legislasi.

Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Badan Legislasi DPR RI, I Nyoman Parta, menyampaikan, “Ada perdebatan soal nama, apakah UU Masyarakat Adat atau UU Masyarakat Hukum Adat. Kekhawatiran yang muncul adalah lahirnya feodalisme baru tapi ini bisa saya tapis, raja-raja kecil yang berhadapan dengan modal, serta anggapan bahwa tanah komunal akan menghambat pembangunan. Namun negara harus hadir dengan regulasi yang jelas, karena semakin lama UU ini tertunda, konflik akan terus terjadi.”

“Masyarakat adat memproduksi kebaikan. Tidak perlu diragukan. Soal urusan lingkungan tidak ada tandingan. Apa persoalannya Undang-Undang Masyarakat Adat tidak kunjung disahkan?” tegas I Nyoman Parta yang juga sebagai Masyarakat Adat Bali.

Lebih jauh, Nyoman menggarisbawahi bahwa RUU ini tidak hanya menyangkut urusan administratif, melainkan menyangkut eksistensi masyarakat adat itu sendiri. Menurutnya, frasa “mengakui dan menghormati” dalam UUD 1945 harus dimaknai secara luas, meliputi hak tradisional, hak asal-usul, serta susunan asli masyarakat adat.

Hal ini mencakup hak atas tanah dan sumber daya alam, hak untuk mengatur kehidupan sosial dan budaya, hak mempertahankan serta mengembangkan adat, hak menjalankan ritual, hingga hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Dengan demikian, pengesahan RUU MA bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam melindungi martabat dan ruang hidup masyarakat adat di tengah derasnya arus investasi dan pembangunan.

Sejumlah anggota DPR lainnya, seperti Mercy Barends dari Fraksi PDIP, menegaskan bahwa perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukanlah sekadar pilihan politik, melainkan mandat konstitusi yang sudah jelas tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, hambatan terbesar bukan terletak pada teknis administrasi atau proses legislasi semata, melainkan pada tarik-menarik kepentingan antar-kementerian yang masih kuat dan dominasi investasi yang sering mengorbankan ruang hidup masyarakat adat.

“Masyarakat adat adalah benteng terakhir hutan, gunung, pesisir, dan pulau-pulau kecil kita. Tanpa mereka, ruang hidup kita akan tercerabut” ujar Mercy Barends.

Lebih jauh, Mercy menekankan bahwa resistensi antar-kementerian menjadi faktor paling pelik yang menghambat pengesahan RUU ini. Sektor sumber daya alam, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan, hingga agraria masing-masing memiliki privilese dan kepentingan yang melekat pada pendapatan negara. Kondisi ini membuat pembahasan RUU Masyarakat Adat seakan tersandera oleh benturan kepentingan struktural yang sulit ditembus.

“Ada 5 faktor yang menjadi penghambat RUU Masyarakat Adat tidak kunjung disahkan di DPR RI. Faktor politik seperti Tarik menarik kepentingan fraksi. Beberapa fraksi mendukung namun ada fraksi yang khawatir RUU ini akan berbenturan dengan kepentingan investasi besar, selanjutnya faktor ekonomi, faktor hukum dan regulasi, faktor sosial-budaya, dan faktor teknis” tegas Mercy Barends.

Akibatnya, meski dukungan politik di Senayan mulai terbentuk, posisi fraksi pendukung seperti PDIP masih sering berperan sebagai fraksi penyeimbang, bukan kekuatan mayoritas yang bisa mendorong percepatan pengesahan. Situasi inilah yang menjelaskan kenapa setelah lebih dari 15 tahun, RUU Masyarakat Adat tetap terkatung-katung di meja legislasi.

Pandangan serupa datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan, Prof. Dr. Rr. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D, mengingatkan bahwa hak ulayat dan hak komunal tidak boleh dipandang semata sebagai urusan tanah.

“Ketika tanah diambil, pengetahuan lokal, kepercayaan, dan tradisi yang melekat juga ikut hilang. Karena itu, RUU MA harus memberikan perlindungan menyeluruh agar masyarakat adat tidak semakin tersisih.” Ia menambahkan bahwa banyak komunitas adat kesulitan secara finansial untuk membuktikan klaim mereka, sehingga prosedur pengakuan perlu dibuat sederhana dan mudah diakses.

Dialog publik ini menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar pencapaian legislatif, tetapi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan ruang hidup, hak, dan identitas masyarakat adat di Indonesia. Anggi Putra Prayoga selaku Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa tanpa pengakuan dan perlindungan yang tegas, Indonesia punya potensi kehilangan hutan alam, keanekaragaman hayati, sumber pengetahuan lokal, dan bahkan bisa gagal mencapai target komitmen iklim global karena nyaris tidak ada regulasi yang menjadi pengaman (safeguard) terhadap sumber daya alam saat ini.

“Undang-Undang Masyarakat Adat adalah jawabannya” tutup Anggi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I Made Sandika Dwiantara, Perwakilan Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI): Kualitas dan Keandalan Panel Surya Buatan Produsen Lokal Tidak Kalah dari Produk Impor, termasuk Produk Asal Tiongkok yang selama ini Mendominasi Pasar Global. JAKARTA, 12 Agustus 2026 — Industri manufaktur Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam negeri menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung dan mengeksekusi target transisi energi nasional hingga kapasitas terpasang 100 Gigawatt (GW). Namun demikian, efektivitas penyerapan produk lokal dalam proyek-proyek strategis nasional sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam menyelaraskan kerangka kebijakan, mengunci regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta melakukan harmonisasi regulasi lintas kementerian secara konsisten dan berkelanjutan. Demikian pokok-pokok pemikiran yang mengemuka dalam seminar bertema pengembangan industri energi terbarukan yang merupakan bagian dari rangkaian acara Indonesia Technology & Innovation (INTI) – Indo Machinery Investment & Trade Show 2026 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Forum ini menjadi wadah strategis bagi pelaku industri, asosiasi, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas kesiapan industri nasional dalam menyongsong era transisi energi serta mengidentifikasi langkah-langkah konkret yang diperlukan untuk mempercepat implementasi PLTS berbasis produksi dalam negeri. Kesiapan Industri Lokal: Kualitas Setara, Layanan Lebih Unggul Dalam pemaparannya, I Made Sandika Dwiantara, perwakilan Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI), menegaskan bahwa dari segi kualitas dan keandalan produk, panel surya buatan produsen lokal tidak kalah dari produk impor, termasuk produk asal Tiongkok yang selama ini mendominasi pasar global. Ia menekankan bahwa industri panel surya nasional telah melewati proses panjang pengembangan teknologi, peningkatan kapasitas produksi, serta sertifikasi standar internasional yang memastikan produk lokal memenuhi kriteria teknis dan keselamatan yang dipersyaratkan. Selain aspek kualitas, Made menggarisbawahi bahwa keunggulan utama industri dalam negeri terletak pada kesiapan layanan purna jual (after-sales service) yang responsif dan mudah dijangkau, serta kepastian pengiriman (delivery reliability) yang bebas dari hambatan larangan dan pembatasan (lartas) impor. Dalam konteks proyek-proyek PLTS berskala besar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, ketersediaan layanan purna jual yang cepat dan andal menjadi faktor krusial untuk menjamin keberlangsungan operasional pembangkit selama masa pakai 25 hingga 30 tahun. “Secara kualitas, antara produk lokal dan impor tidak jauh berbeda. Produk kami telah melalui serangkaian pengujian dan sertifikasi yang sama ketatnya. Keunggulan kita ada pada keandalan rantai pasok, kecepatan respons layanan purna jual, dan kepastian pengiriman tanpa terkendala masalah lartas impor. Kami tetap konsisten berproduksi untuk memberikan keyakinan kepada pemerintah bahwa industri lokal siap mendukung peningkatan implementasi PLTS secara masif dan berkelanjutan,” ujar Made di hadapan para peserta seminar. Ia menambahkan bahwa kapasitas produksi terpasang pabrikan panel surya nasional saat ini telah mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan dukungan investasi baru dan ekspansi lini produksi, industri lokal optimistis mampu memenuhi kebutuhan modul surya untuk proyek-proyek berskala utilitas (utility-scale) maupun proyek atap (rooftop) yang tersebar di seluruh Indonesia. “Kami tidak hanya bicara soal kapasitas hari ini. Kami bicara soal kesiapan untuk melakukan scaling up sesuai dengan kebutuhan pasar. Ketika pemerintah memberikan kepastian regulasi dan jaminan penyerapan produk, industri siap melakukan investasi tambahan untuk meningkatkan kapasitas produksi,” tegasnya. Dampak Ekonomi Berganda: Melampaui Selisih Harga 15 Persen Menanggapi isu perbedaan harga produk yang selama ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengadaan proyek PLTS, Made mengungkapkan bahwa selisih harga antara produk lokal dan produk impor saat ini telah mengalami penurunan yang sangat signifikan. Jika sebelumnya margin perbedaan harga berada di kisaran 30 persen, kini selisih tersebut telah menyusut menjadi sekitar 15 persen seiring dengan peningkatan efisiensi produksi, optimalisasi rantai pasok, dan pencapaian skala ekonomi (economies of scale) oleh pabrikan dalam negeri. Namun demikian, Made mengimbau agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan tidak melihat selisih harga tersebut secara sektoral atau parsial semata. Ia mengajak semua pihak untuk memperhitungkan dampak ekonomi berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional secara keseluruhan yang dihasilkan dari penggunaan produk dalam negeri. “Penggunaan komponen dalam negeri menggerakkan seluruh rantai pasok lokal—mulai dari produksi sel surya, frame aluminium, kaca khusus (solar glass), junction box, kabel, backsheet, hingga kemasan dan logistik. Dampak ekonomi ke belakang (backward linkage) yang dihasilkan jauh lebih besar dari selisih harga 15 persen itu. Jika dihitung secara komprehensif, termasuk penciptaan lapangan kerja, penerimaan pajak, pengurangan devisa impor, dan penguatan industri pendukung, penggunaan produk lokal justru menghasilkan surplus bagi negara,” jelasnya secara rinci. Made merinci bahwa setiap satu GW kapasitas PLTS yang menggunakan produk dalam negeri berpotensi menggerakkan ratusan hingga ribuan pelaku usaha di sepanjang rantai pasok, menciptakan ribuan lapangan kerja langsung maupun tidak langsung, serta menghasilkan perputaran ekonomi yang signifikan di berbagai daerah. Efek pengganda ini, menurutnya, tidak akan terjadi apabila proyek PLTS sepenuhnya menggunakan produk impor. “Kalau kita hanya menghitung harga per watt-peak tanpa melihat dampak ekonomi menyeluruh, kita akan kehilangan gambaran besar. Industri panel surya lokal bukan hanya soal satu produk, tetapi soal menghidupkan seluruh ekosistem industri di belakangnya,” imbuhnya. TKDN Difokuskan pada Sel Surya: Strategi Membangun Ekosistem dari Inti Guna mempercepat penetrasi industri nasional dan membangun fondasi manufaktur yang kokoh, APAMSI mendorong agar perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk modul surya difokuskan pada komponen inti, yaitu sel surya (solar cell). Langkah ini dinilai strategis karena sel surya merupakan komponen dengan nilai tambah teknologi tertinggi dan menjadi penentu utama kinerja serta efisiensi modul. Menurut Made, dengan memfokuskan TKDN pada sel surya, pemerintah secara efektif mendorong pertumbuhan ekosistem industri pendukung di dalam negeri. Investasi akan mengalir ke segmen-segmen kritis seperti produksi ingot dan wafer silikon, fabrikasi sel surya, serta pengembangan material pendukung lainnya. Ekosistem ini, pada gilirannya, akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global industri fotovoltaik. “TKDN yang difokuskan pada sel surya akan memaksa tumbuhnya industri hulu di dalam negeri. Kita tidak bisa terus-menerus mengimpor sel dan hanya melakukan perakitan modul di sini. Nilai tambah terbesar ada di sel surya, dan di situlah kita harus membangun kemampuan,” papar Made. Ia menambahkan bahwa strategi ini juga merupakan langkah persiapan sebelum Indonesia membidik pasar ekspor. Dengan membangun basis produksi sel surya yang kompetitif di dalam negeri, industri nasional akan memiliki fondasi yang kuat untuk bersaing di pasar regional ASEAN maupun global. “Kita bangun dulu ekosistem di dalam negeri, kuasai teknologi intinya, baru kemudian kita bicara ekspor. Urutannya harus seperti itu agar industri kita benar-benar kuat dan tidak rapuh,” tegasnya. Inklusif dan Terbuka: Kolaborasi dengan Investor dan Produsen Asing Di sisi lain, Made menegaskan bahwa industri panel surya lokal bersikap inklusif dan terbuka terhadap kemitraan strategis dengan investor maupun produsen asing. APAMSI tidak menutup diri dari kolaborasi internasional, melainkan justru mendorong masuknya investasi asing yang membawa transfer teknologi dan penguatan kapasitas manufaktur dalam negeri. “Kami tidak eksklusif. Kami mengajak mitra luar, seperti dari Tiongkok, Korea Selatan, maupun negara-negara lain yang memiliki keunggulan teknologi di bidang fotovoltaik, untuk datang dan berkolaborasi dengan industri lokal. Tujuannya jelas, yaitu akuisisi dan transfer of technology agar transisi teknologi kita berjalan cepat tanpa harus mulai dari nol,” tambah Made. Menurutnya, pola kolaborasi yang ideal adalah kemitraan yang saling menguntungkan (mutually beneficial partnership), di mana investor asing membawa teknologi, keahlian, dan sebagian modal, sementara industri lokal menyediakan akses pasar, tenaga kerja, dan pemahaman terhadap regulasi serta kondisi lokal. Dengan pola ini, transfer teknologi dapat berlangsung secara organik dan berkelanjutan. “Kita tidak anti-investasi asing. Justru kita membutuhkannya untuk mempercepat penguasaan teknologi. Yang kita minta adalah agar kolaborasi tersebut benar-benar menghasilkan transfer pengetahuan dan kemampuan, bukan sekadar memanfaatkan pasar Indonesia sebagai tempat penjualan produk jadi,” ujarnya menegaskan. Made juga menyebut bahwa beberapa pabrikan anggota APAMSI telah menjalin kerja sama dengan mitra internasional dalam bentuk joint venture, lisensi teknologi, dan program pelatihan tenaga kerja. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas produk lokal sekaligus memperluas kapasitas produksi nasional. Apresiasi Regulasi dan Harapan Pengawalan Lintas Kementerian Di akhir pemaparannya, Made menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap terobosan dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT PLN (Persero) dalam membenahi regulasi dan menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pengembangan industri PLTS dalam negeri. Ia menyebut bahwa berbagai kebijakan yang telah diterbitkan, termasuk pengaturan TKDN, skema pengadaan, serta rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) yang mengakomodasi porsi besar energi terbarukan, merupakan sinyal positif bagi industri. Namun demikian, Made menekankan bahwa konsistensi implementasi dan pengawalan lintas kementerian menjadi kunci keberhasilan. “Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil pemerintah. Namun yang kami butuhkan sekarang adalah pengawalan ketat lintas kementerian untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan. Jangan sampai regulasi sudah bagus di atas kertas, tetapi dalam praktiknya masih ada celah untuk impor yang tidak perlu,” kata Made. Ia secara khusus berharap adanya pembatasan impor modul dan sel surya secara bertahap (phased import restriction) yang disertai dengan peta jalan (roadmap) yang jelas dan terukur. Pembatasan ini bukan bertujuan menutup pasar, melainkan memberikan ruang dan waktu bagi industri dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, dan daya saing secara progresif. “Kami tidak meminta proteksi tanpa batas. Kami meminta level playing field dan waktu yang cukup untuk membangun kapasitas. Dengan pembatasan impor bertahap yang disertai roadmap jelas, industri lokal punya kepastian untuk berinvestasi dan berkembang,” pungkasnya. Konteks Strategis: Transisi Energi dan Kemandirian Industri Nasional Target pengembangan PLTS hingga 100 GW merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam transisi energi menuju Net Zero Emission serta pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan berbagai dokumen perencanaan energi, PLTS diproyeksikan menjadi salah satu tulang punggung bauran energi nasional dalam beberapa dekade mendatang. Untuk mencapai target ambisius tersebut, dibutuhkan tidak hanya investasi dalam pembangunan pembangkit, tetapi juga penguatan basis industri manufaktur dalam negeri yang mampu menyediakan komponen-komponen utama secara mandiri. Tanpa kemandirian industri, target kapasitas terpasang 100 GW justru berpotensi meningkatkan ketergantungan impor dan menguras devisa negara. Dalam konteks ini, penguatan regulasi TKDN, kepastian penyerapan produk lokal, serta dukungan terhadap pengembangan ekosistem industri panel surya menjadi prasyarat mutlak. Industri manufaktur PLTS dalam negeri tidak hanya berfungsi sebagai penyedia produk, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi, pencipta lapangan kerja, dan penjaga kedaulatan energi nasional. Selain aspek ekonomi, kemandirian industri panel surya juga memiliki dimensi strategis dari sisi ketahanan energi. Dalam situasi geopolitik global yang dinamis dan potensi gangguan rantai pasok internasional, kemampuan memproduksi komponen energi secara mandiri menjadi jaminan keberlanjutan pasokan listrik nasional. Peran APAMSI dalam Mendorong Ekosistem Industri PLTS Nasional Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI) merupakan wadah yang menghimpun para produsen modul dan komponen PLTS di Indonesia. Asosiasi ini berperan aktif dalam mengadvokasi kepentingan industri, memfasilitasi dialog dengan pemerintah, serta mendorong standardisasi dan peningkatan kualitas produk nasional. APAMSI secara konsisten mendorong terciptanya ekosistem industri PLTS yang terintegrasi, mulai dari produksi material baku, fabrikasi sel dan modul, hingga instalasi dan pemeliharaan. Asosiasi juga aktif dalam kegiatan riset dan pengembangan, pelatihan tenaga kerja, serta promosi produk dalam negeri di berbagai forum nasional maupun internasional. Melalui partisipasi dalam ajang INTI – Indo Machinery 2026, APAMSI berharap dapat memperluas jejaring kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk investor, lembaga keuangan, kontraktor EPC (Engineering, Procurement, and Construction), serta pemerintah daerah yang memiliki potensi pengembangan PLTS di wilayah masing-masing. Tentang INTI – Indo Machinery Investment & Trade Show 2026 Indonesia Technology & Innovation (INTI) – Indo Machinery Investment & Trade Show 2026 merupakan pameran dan forum industri terkemuka yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan di sektor mesin perkakas, manufaktur, energi, dan teknologi industri. Acara yang berlangsung di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, ini menjadi platform strategis untuk mempromosikan investasi, transfer teknologi, penguatan rantai pasok industri nasional, serta percepatan transisi energi. Rangkaian acara mencakup pameran produk dan teknologi, seminar dan diskusi panel, business matching, presentasi peluang investasi, serta forum kebijakan yang melibatkan pemerintah dan pelaku industri.
Nasional

I Made Sandika Dwiantara, Perwakilan Asosiasi Pabrikan Modul…