Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

JANGKAR Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan, Nilai Potensi Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Avatar photo
83
×

JANGKAR Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan, Nilai Potensi Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Tampak aksi massa di depan kantor pusat BRI, (Dok. Google/ist)

METROPOLITAN POST– Jaringan Anti Korupsi Nusantara (JANGKAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan yang diduga melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom Indonesia.

Example 300x600

Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan potensi kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Jika dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, JANGKAR menilai kasus ini dapat menjadi salah satu persoalan serius dalam tata kelola pengadaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi strategis nasional.

Koordinator Lapangan JANGKAR, Muh Zul Fian, menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan yang diduga melibatkan PT BRI dan PT Telkom Indonesia.

Jangan ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muh Zul Fian dalam orasinya, Rabu (11/6).

Menurutnya, penanganan perkara yang terbuka dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, JANGKAR juga meminta KPK menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik guna menciptakan kepastian hukum dan menghindari berbagai spekulasi yang dapat berkembang di tengah masyarakat.

“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Transparansi adalah bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” lanjutnya.

Dalam pernyataan sikapnya, JANGKAR menegaskan bahwa apabila terdapat kerugian negara yang terbukti secara hukum, maka seluruh kerugian tersebut harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.

“Uang negara adalah uang rakyat. Jika benar terdapat kerugian negara yang mencapai Rp2 triliun, maka setiap rupiah yang hilang harus dikembalikan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujar Muh Zul Fian.

Selain mendorong pengusutan perkara, JANGKAR juga meminta pemerintah, kementerian terkait, serta lembaga pengawas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan tata kelola di lingkungan BUMN. Menurut mereka, penguatan sistem pengawasan merupakan langkah penting untuk mencegah potensi penyimpangan serupa di masa mendatang.

“Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola BUMN secara menyeluruh.

Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat merupakan fondasi utama untuk mencegah praktik korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap aset-aset negara,” tambahnya.

JANGKAR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi dan mendukung penegakan hukum yang profesional, independen, serta berkeadilan.

Menurut organisasi tersebut, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat, kualitas pelayanan publik, dan keberlangsungan pembangunan nasional.
“Kami hadir untuk mengawal uang rakyat.

Korupsi tidak boleh diberi ruang sedikit pun. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tegas Muh Zul Fian.

Aksi ditutup dengan penyerahan pernyataan sikap kepada pihak terkait sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tuntas. JANGKAR berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Apabila tuntutan kami tidak mendapatkan respons yang serius, JANGKAR akan kembali menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan penyelamatan uang rakyat,” tutup Muh Zul Fian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi belum memberikan keterangan resmi terkait substansi yang disampaikan massa.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik yang berlaku. (Red/,Bar.S)

  • Sumber
    Dilansir dari berbagai media
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *