Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meyakini perubahan batas usia pensiun anggota Polri yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Polri yang baru tidak akan menimbulkan sumbatan karier atau bottleneck di lingkungan kepolisian. Menurutnya, ketentuan tersebut telah dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jenjang karier personel.
“Batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck, terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur,” ujar Sigit usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Kapolri mengatakan Polri akan segera menindaklanjuti amanat yang terdapat dalam UU Polri yang baru. Ia berharap regulasi tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat postur institusi kepolisian.
“Polri tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini, sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat,” katanya.
Sigit menegaskan, Polri akan terus berupaya menjadi institusi yang lebih humanis, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat. Selain itu, kepolisian juga akan beradaptasi dengan berbagai tantangan dan perkembangan zaman yang terus berubah.
“Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang harus kita jaga sebagai modal awal ataupun syarat utama untuk berjalannya pembangunan bangsa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan UU Polri. Ia menyebut perubahan regulasi tersebut merupakan revisi ketiga yang dilakukan sebagai bagian dari upaya menjawab harapan publik terhadap institusi kepolisian.
“Ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami merupakan bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap,” ujarnya.
Menurut Sigit, penguatan aspek penegakan hukum juga menjadi salah satu perhatian dalam UU Polri yang baru. Meski sejumlah ketentuan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), regulasi terbaru tersebut dinilai semakin memperkuat transparansi dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
“Baik dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat. Komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respons lebih cepat,” tuturnya.
Pengesahan UU Polri yang baru diharapkan dapat memperkuat reformasi kelembagaan kepolisian sekaligus meningkatkan akuntabilitas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.
(ard)


















