Jakarta – Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026 merupakan pelaksanaan putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh pengadilan melalui panitera/jurusita.
PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, kuasa hukum, dan unsur pengamanan mendukung pelaksanaan agar berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Istilah utama yang digunakan:
Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan Blok 15 eks Hotel Sultan berdasarkan putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Posisi Hukum Tanah Blok 15
Tanah eks Hotel Suitan merupakan bagian dari Hak Pengelolaan atau HPL Nomor 1/Gelora. Tanah ini adalah aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
Tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah sejak 1959 sampai 1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games IV. PPKGBK memiliki dokumen asli pembebasan tanah tersebut. Pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT Indobuildco.
HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cg PPKGBK juga telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Nomor 276 PK/Pdt/2011.
Inti penjelasan: Tanah eks Hotel Sultan sejak awal merupakan aset negara. PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, tetapi HGB tersebut bukan hak milik atas tanah.
3. Sejarah Singkat Blok 15 GBK
Kawasan Gelora Bung Karno dibangun sebagai bagian dari proyek strategis negara menjelang Asian Games IV. Kawasan ini dibangun bukan hanya sebagai fasilitas olahraga, tetapi juga sebagai ruang representasi negara untuk kegiatan internasional, olahraga, diplomasi, dan pertemuan antarbangsa.
Memasuki awal 1970-an, Jakarta membutuhkan hotel dan fasilitas pertemuan bertaraf internasional. Pada saat itu, negara membuka ruang kerja sama pemanfaatan aset dengan swasta nasional untuk mempercepat pembangunan fasilitas pendukung, tanpa mengalihkan kepemilikan tanah negara.
PT Indobuildco, yang baru berdiri pada 1971, kemudian memohon izin untuk membangun hotel pada sebagian bidang tanah HPL Nomor 1/Gelora.
Pada 1971, izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas sekitar 413 hektare diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun.
Izin tersebut kemudian digunakan oleh PT Indobuildco untuk memperoleh HGB Nomor 20/Gelora atas nama PT Indobuildco. HGB itu kemudian dipecah menjadi HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.
4. Apa Itu HPL dan HGB?
Hak Pengelolaan atau HPL
HPL adalah kewenangan negara untuk mengelola tanah, termasuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatannya.
Dalam kasus Blok 15, HPL Nomor 1/Gelora berada atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
.
Makna penting HPL:
Tanah tetap merupakan aset negara.
Negara menjadi pemegang kewenangan pengelolaan utama.
Pemanfaatan oleh pihak lain berada dalam kerangka pengelolaan aset
negara. HGB yang diberikan kepada pihak lain berada di atas tanah HPL negara.
Hak Guna Bangunan atau HGB
HGB adalah hak untuk membangun dan menggunakan tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu.
Dalam kasus eks Hotel Sultan, PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL Nomor 1/Gelora. Artinya, HGB tersebut bukan hak milik atas tanah.
Kalimat sederhana: HGB adalah hak menggunakan dan membangun di atas tanah dalam jangka waktu tertentu. HGB bukan hak milik. Dalam kasus ini, HGB PT Indobuildco berada di atas tanah HPL negara.
5. Kronologi Utama Kasus
1959-1962 Pemerintah membebaskan dan mengganti rugi tanah untuk pembangunan kawasan Gelora Bung Karno dalam rangka Asian Games IV.
1970—1989 Proses sertifikasi tanah yang telah dibebaskan pemerintah dimulai sejak 1970 dan selesai pada 1989 dengan terbitnya HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
1971 PT Indobuildco berdiri dan kemudian memohon izin untuk membangun hotel pada sebagian bidang tanah HPL Nomor 1/Gelora.
Pada tahun yang sama, izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas sekitar ±13 hektare diberikan kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun.
1973 PT Indobuildco menggunakan izin tersebut untuk memperoleh HGB Nomor 20/Gelora atas nama PT Indobuildco. HGB Nomor 20/Gelora kemudian dipecah menjadi HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.
1989 Terbit HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK. HPL ini menjadi dasar pengelolaan negara atas kawasan Gelora Bung Karno, termasuk tanah eks Hotel Sultan.
2011 HPL Nomor 1/Gelora dinyatakan sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Nomor 276 PK/Pdt/2011.
2003
Jangka waktu HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora berakhir.
PT Indobuildco kemudian mengajukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut untuk jangka waktu 20 tahun. Namun, perpanjangan tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari pemegang HPL Nomor 1/Gelora, yaitu Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK. Ketiadaan rekomendasi ini menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Maret-April 2023 Jangka waktu perpanjangan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora berakhir.
2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst memutuskan perkara terkait tanah dan bangunan eks Hotel Sultan.
Putusan ini menjadi salah satu dasar pelaksanaan eksekusi pengosongan.
2026 Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst, eksekusi pengosongan tanah dan bangunan eks Hotel Sultan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026.
6. Perjalanan Hukum
Perjalanan hukum Blok 15 eks Hotel Sultan berlangsung panjang dan berkaitan dengan status tanah, HPL negara, HGB PT Indobuildco, serta pemanfaatan lahan setelah masa HGB berakhir.
Pokok penting perjalanan hukum:
1. Tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian dari HPL Nomor 1/Gelora.
2. HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cg PPKGBK telah dinyatakan sah melalui Putusan Nomor 276 PK/Pdt/2011.
3. Pemerintah tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
4. HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora berada di atas tanah HPL negara.
5. Jangka waktu HGB telah berakhir, termasuk masa perpanjangannya pada Maret dan April 2023.
6. Eksekusi pengosongan dilaksan akan b Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN. Jkt Pe pen arkan Putusan PN Jakarta — “Jkt, e Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.kt.pst.
7. Dasar Pelaksanaan Eksekusi .
Eksekusi pada 18 Juni 2026 dilaksanakan berdasarkan:
1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
2. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.
Pelaksanaan eksekusi berada dalam kewenangan pengadilan. Panitera atau jurusita menjadi pihak yang menjalankan tahapan formal eksekusi di lapangan. PPKGBK dan unsur terkait mendukung pelaksanaan agar proses berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
8. Objek Eksekusi
Objek eksekusi adalah tanah dan bangunan eks Hotel Sultan, yaitu bidang – tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora berikut bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya. Secara umum, kawasan ini dikenal publik sebagai Blok 15 eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno.
Data penting:
» Berada di kawasan Gelora Bung Karno.
« Merupakan bagian dari HPL Nomor 1/Gelora.
» Tanah telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962.
» PT Indobuildco memperoleh izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas sekitar ±13 hektare.
» Izin penggunaan tanah diberikan untuk jangka waktu 30 tahun.
« HGB yang terbit berada di atas tanah HPL negara.
« Objek mencakup tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Catatan penggunaan data:
Jumlah bangunan, kamar, fasilitas, dan aset detail di dalam kawasan sebaiknya mengikuti hasil inventarisasi resmi di lapangan. Bila belum ada angka final, gunakan istilah:
“sejumlah bangunan dan fasilitas yang melekat di atas objek Blok 15.”
9. Catatan Hukum Tambahan: Pengikatan Jual Beli 38.400 m²
Dalam dokumen sidang Perkara Nomor 90/Pdt.PIw/2026/PN.Jkt.Pst, terdapat
keterangan bahwa PT Indobuildco mengakui pada 2010 telah melakukan pengikatan untuk melakukan jual beli atas bidang tanah yang merupakan
bagian dari HPL Nomor 1/Gelora. Luas bidang tanah yang disebut dalam pengikatan tersebut adalah 38.400 meter persegi.
Catatan ini penting untuk menjelaskan bahwa persoalan Blok 15 tidak hanya
menyangkut berakhirnya HGB, tetapi juga menyangkut tindakan hukum terhadap sebagian bidang tanah yang merupakan bagian dari HPL negara.
Kalimat aman:
Dalam dokumen persidangan, terdapat keterangan mengenai pengikatan jual beli pada 2010 atas sebagian bidang tanah HPL Nomor 1/Gelora seluas.38.409…
meter persegi.
10. Proses Eksekusi 18 Juni 2026 08.40 WIB
Pimpinan Kementerian Sekretariat Negara, PPKGBK, kuasa hukum, dan unsur Pengamanan memberikan penjelasan kepada media.
Fokus penjelasan:
« Dasar hukum eksekusi.
Kesiapan pelaksanaan.
Pengamanan.
Pengaturan kawasan.
Alur pelaksanaan hari ini. 09.00 WIB Panitera atau jurusita membacakan keputusan/penetapan pengadilan.
Tahapan ini menjadi momen formal dimulainya pelaksanaan eksekusi.
09.15 WIB ia Eksekusi Blok 15 eks Hotel Suitan dimulai.
Tahapan yang dilakukan:
« Pengosongan objek eksekusi.
e Pencatatan barang.
»« Pendataan barang.
« Dokumentasi barang.
Inventarisasi terhadap barang-barang yang berada di dalam objek eksekusi.
16.00 WIB
Direncanakan ada keputusan atau penyampaian hasil pelaksanaan eksekusi hari ini dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
11. Mekanisme Barang di Dalam Objek Eksekusi . –
Barang-barang yang berada di dalam objek eksekusi akan dicatat, didata, dan didokumentasikan. Km mk
Barang yang melekat pada tanah dan bangunan menjadi bagian. dari.objek eksekusi. Sementara barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan akan diperlakukan melalui mekanisme pencatatan, dokumentasi, pengamanan, dan penyimpanan sesuai prosedur.
Prinsip utama:
Barang melekat dan barang tidak melekat akan dipilah melalui proses inventarisasi. Semua pencatatan dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi dan mencegah kesalahpahaman.
12. Posko Layanan
PPKGBK menyiapkan posko layanan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi dan memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Posko layanan disiapkan untuk: » Pengguna hotel. « Pengguna apartemen.
» Mitra-mitra PT Indobuildco.
Pemerintah tidak penah menyual melepaskan. #tau mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada PT Indobudco
5. PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tenah NPL negyaru tetapi HGB bukan hak milik.
8. HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Momor 217!/Gelora teteh beraktid
termasuk masa perpanjangannya
. Perpanjangan HGB dilakukan tenps rekomendasi pemegang HPL. yaits
Kemensetneg cg PPKGBK sehingga menimbulkan persasiaon hukum tersendiri.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor
208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Momor UPdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst.
9. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh panitera’/jurusita pengadilan.
10 PPKGBK mendukung proses melalui pengaturan kawasan, poshe layanan, dan inventarisasi barang.
11 Proses dilakukan dengan prinsip tertib, aman, professonal dan sesuai
prosedur.
12 Publik diumbau mengikuti informasi resmi dan arahan petugas.
1
3.Penataan Blok 15 merupakan bagian dari perlindungan aset negara dan kepentingan publik.
20. Istilah yang Disarankan
Gunakan istilah:
.
Eksekusi pengosongan.
Pelaksanaan putusan dan penetapan pengadilan. Blok 15 eks Hotel Sultan.
Tanah dan bangunan eks Hotel Sultan. Objek eksekusi.
Panitera/jurusita pengadilan.
Pencatatan dan dokumentasi barang. Inventarisasi,
” Aset negara.
» HPL Nomor 1/Gelora.
–
Eks HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora « Barang Milik Negara.
Tertib, aman, profesional, dan Sesuai prosedur.
21. Istilah yang Perlu Dihindari
Hindari istilah:
« Pengambilalihan paksa. »« Penyerbuan. « Pendudukan. s Pengusiran. e Pembersihan paksa. « Menang-kalah. . » GBK menyerbu Hotel Sultan. e Negara melawan pengusaha. . Konflik terbuka. e Disita paksa oleh GBK.
Tanah kembali menjadi milik negara setelah HGB berakhir. Catatan:
Frasa “tanah kembali menjadi milik negara setelah HGB berakhir” sebaiknya dihindari, karena dapat menimbulkan tafsir seolah tanah tersebut sebelumnya bukan aset negara. Narasi yang lebih tepat adalah:
Tanah eks Hotel Sultan sejak awal merupakan bagian dari HPL Nomor 1/Gelora dan merupakan aset negara. HGB PT Indobuildco hanya merupakan hak untuk
membangun dan menggunakan tanah dalam jangka waktu tertentu di atas tanah HPL tersebut.
22. Ringkasan Satu Paragraf
Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026 me
| . rupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Ne
eri J Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangun, akarta Pusat
an eks Hotel Sultan
| yang berada di kawasan HPL Nomor 1/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cg PPKGBK. Tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV, dan pemerintah tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco. PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, tetapi HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir. Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan agar berjalan tertib, aman, profesional, dan sesuai prosedur.
















