metropolitanpost.Medan — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut untuk segera mengambil tindakan tegas atas dua persoalan besar yang dinilai membelit Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam aksi protes yang digelar, Ketua KMMB SUMUT, Sutoyo SH, menegaskan bahwa rangkaian dugaan penyimpangan tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi serius lemahnya integritas dan pengawasan internal BSI.
Sutoyo menyebut dua kasus besar yang mencuat saat ini merupakan alarm keras bahwa tata kelola BSI “tidak sedang baik-baik saja”. Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian utama penegak hukum karena berdampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah.
Dugaan Penyimpangan Pembiayaan PT Asam Jawa
KMMB SUMUT memaparkan adanya dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan sebesar Rp32,4 miliar untuk Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa pada periode 2016–2018, yang disalurkan oleh mantan pejabat tertinggi Bank Syariah Mandiri Ahmad Yani. Berdasarkan laporan masyarakat yang dikaji KMMB, ditemukan indikasi kuat ketidakwajaran mulai dari pelanggaran prinsip kehati-hatian hingga dugaan keterlibatan oknum pejabat bank.
KMMB juga menyoroti adanya penerima pembiayaan yang bukan karyawan PT Asam Jawa namun tetap disetujui. Temuan ini mengarah pada dugaan potensi kerugian negara mencapai Rp17,8 miliar.“Ada puluhan kejanggalan yang tidak boleh didiamkan. Bila benar terjadi kerugian negara, maka Kejati Sumut dan Polda Sumut wajib memanggil, memeriksa, serta menetapkan tersangka,” ujar Sutoyo.
Ia menilai kasus tersebut telah bergulir terlalu lama tanpa perkembangan yang signifikan.
Pemblokiran Rekening MSR: Dana Rp507 Juta Belum Kembali
Selain itu, KMMB SUMUT juga menyoroti kasus nasabah BSI KCP Aksara berinisial MSR, pemilik rekening yang diblokir tanpa kejelasan pada 14 Maret 2025. Akibat pemblokiran tersebut, MSR mengaku kehilangan akses terhadap dananya senilai Rp534 juta, di mana Rp507 juta di antaranya belum dikembalikan hingga hari ini.
Menurut laporan korban kepada KMMB, pihak bank tidak memberikan dasar hukum atau alasan jelas atas pemblokiran tersebut. Bahkan, MSR diminta membuka rekening baru tanpa memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika tindakan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka manager BSI KCP Aksara harus bertanggung jawab. Pemblokiran tanpa prosedur merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen dan prinsip perbankan,” tegas Sutoyo.
KMMB meminta agar laporan yang telah masuk ke Polda Sumut diproses secara cepat, transparan, dan profesional.
Aksi Besar Jilid II: 15 Desember 2025
Sebagai bentuk tekanan moral, KMMB SUMUT resmi mengumumkan akan menggelar Aksi Besar Jilid II pada 15 Desember 2025 apabila lembaga terkait tidak segera mengambil langkah konkret.
Aksi akan digelar di:
Kantor Wilayah BSI, Jalan Kejaksaan Medan
Polda Sumut (bila laporan MSR tetap stagnan)
“Jika negara tidak hadir, rakyat akan datang sendiri. Kami tidak bisa membiarkan dugaan penyimpangan sebesar ini menguap tanpa kepastian. Pada 15 Desember, Sumut akan bersuara,” kata Sutoyo.
Tuntutan Resmi KMMB SUMUT
1. Kejati Sumut segera memproses laporan KMMB dan menetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan pembiayaan PT Asam Jawa yang diduga merugikan negara Rp17,8 miliar.
2. BSI diminta membuka data dan memberikan penjelasan transparan terkait pemblokiran rekening MSR.
3. Kejaksaan Sumut diminta mempercepat atau mengambil alih penanganan laporan MSR bila benar terjadi stagnasi.
4. Pimpinan BSI KCP Aksara diminta dicopot jika terbukti melakukan tindakan di luar ketentuan perbankan.
5. BSI Pusat diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP internal terkait kedua kasus tersebut.


















