Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, (foto: Istimewa)
METROPOLITAN POST— Langkah Polri membongkar dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, merupakan tindakan penyelamatan terhadap agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.
Tanpa keberanian Polri menembus perkara tersebut, seluruh pidato Presiden mengenai penindakan korupsi tanpa pandang bulu berisiko kehilangan makna ketika dugaan kejahatan justru mengarah kepada pejabat yang pernah berdiri di pusat kekuasaan penegakan hukum.
Polri telah membuktikan bahwa komitmen antikorupsi pemerintahan Presiden Prabowo tidak berhenti di depan pangkat, jabatan, seragam, reputasi, ataupun tembok institusi.
Febrie bukan pejabat biasa. Ia pernah memimpin Jampidsus, mengendalikan penyidikan berbagai perkara besar, menguasai akses terhadap informasi sensitif, serta memiliki kewenangan yang dapat menentukan penetapan tersangka, penyitaan aset, pemeriksaan saksi, dan arah konstruksi perkara.
Ketika seorang pejabat dengan kekuasaan sebesar itu diduga terlibat korupsi dan pencucian uang, pilihan negara hanya dua. Membiarkannya demi menjaga kenyamanan antarlembaga atau membongkarnya demi menjaga kehormatan hukum.
Polri memilih hukum.
Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang dikaitkan dengan tata kelola batu bara pembangkit listrik, penanganan perkara PT Asabri, serta perkara PT Krakatau Steel. Penyidik kemudian menyerahkan berkas, tersangka lain, dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diserahkan mencakup emas sekitar 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Setelah menerima hasil penyidikan Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan baru, menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan internalnya, serta menahannya di Rumah Tahanan KPK.
Rangkaian tersebut menunjukkan satu fakta penting bahwa pengungkapan Polri bukan rumor politik, bukan perang opini, dan bukan kegaduhan tanpa dasar. Temuan Polri cukup serius untuk memaksa sistem penegakan hukum bergerak, melahirkan penyidikan lanjutan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan saksi, serta penahanan.
Inilah tindakan konkret yang dibutuhkan Presiden Prabowo untuk membuktikan bahwa seruannya membersihkan negara berlaku terhadap semua orang.
Pada 5 Februari 2025, Presiden Prabowo telah memperingatkan seluruh aparat dan institusi, “Bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan.” Presiden juga menegaskan bahwa kesetiaan aparat harus diberikan kepada bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.
Pernyataan tersebut akan kehilangan wibawa apabila aparat hanya berani membersihkan masyarakat di luar lingkaran kekuasaan, tetapi menjadi ragu ketika dugaan korupsi muncul dari dalam tubuh penegak hukum.
Polri membuat peringatan Presiden itu hidup.
Polri menunjukkan bahwa kalimat “bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan” bukan hiasan pidato. Peringatan tersebut dapat berubah menjadi penyelidikan, penggeledahan, penelusuran aset, pemeriksaan transaksi, penetapan tersangka, dan pembuktian di pengadilan.
Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 2 Juni 2025, Presiden Prabowo kembali memerintahkan seluruh unsur di semua lembaga agar membenahi dan membersihkan diri. Presiden menegaskan negara akan bertindak “tanpa memandang bulu” serta tidak melihat seseorang berasal dari keluarga, partai, ataupun kelompok mana.
Kasus Febrie menjadi ujian paling nyata terhadap pernyataan tersebut.
“Tanpa memandang bulu” tidak boleh hanya berlaku bagi kepala daerah, pengusaha, pejabat menengah, atau orang-orang yang tidak memiliki perlindungan institusional. Prinsip itu harus berlaku lebih keras terhadap pemegang kekuasaan penegakan hukum karena kerusakan yang ditimbulkan oleh korupsi aparat jauh lebih berbahaya.
Koruptor biasa dapat mencuri uang negara. Aparat penegak hukum yang korup berpotensi mencuri uang negara sekaligus merusak mesin yang digunakan untuk memburu koruptor.
Ia dapat memengaruhi siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, siapa yang dibiarkan lolos, aset mana yang disita, transaksi mana yang diabaikan, pasal apa yang digunakan, serta perkara mana yang dipercepat atau diperlambat.
Karena itu, membongkar dugaan korupsi di lingkungan penegakan hukum bukan serangan terhadap agenda pemberantasan korupsi. Tindakan tersebut merupakan operasi penyelamatan terhadap agenda itu sendiri.
Pada peluncuran Danantara, 24 Februari 2025, Presiden Prabowo menyatakan akan melawan korupsi “dengan sekeras-kerasnya” serta mengerahkan segala tenaga dan upaya tanpa pandang bulu.
Kortas Tipikor Polri menerjemahkan tekad tersebut ke dalam tindakan.
Polri tidak menunggu perkara menjadi nyaman. Polri tidak berhenti karena orang yang diperiksa pernah menangani kasus-kasus besar. Polri tidak menjadikan reputasi antikorupsi seorang pejabat sebagai tameng untuk menutup dugaan korupsi yang mengarah kepadanya.
Reputasi sebagai pemburu koruptor bukan kekebalan hukum.
Justru semakin besar kewenangan dan reputasi seseorang dalam pemberantasan korupsi, semakin tinggi standar integritas dan pertanggungjawaban yang harus dibebankan kepadanya.
Presiden Prabowo juga pernah menyebut korupsi sebagai penyakit berbahaya yang dapat menghancurkan negara, bangsa, dan rezim apabila telah mencapai tingkat yang parah. Ia menegaskan tekadnya memberantas penyakit tersebut secara menyeluruh.
Penyakit tidak dapat disembuhkan apabila dokter hanya memeriksa bagian tubuh yang mudah dijangkau.
Pemberantasan korupsi tidak dapat berhasil apabila negara hanya mengejar pelaku di luar institusi penegakan hukum, sementara dugaan penyimpangan di pusat kekuasaan dibiarkan menjadi wilayah terlarang.
Keberanian Polri membuka kasus Febrie telah mencegah agenda antikorupsi Presiden Prabowo mengalami paradoks fatal: pemerintah berbicara keras tentang memburu koruptor, tetapi tidak berdaya ketika jejak dugaan korupsi mengarah kepada salah satu pemburu koruptor terbesar.
Pada 10 Maret 2026, Presiden Prabowo mengatakan tidak ada negara yang berhasil apabila pemerintahnya tidak mampu membersihkan diri dari korupsi. Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pihak-pihak yang mengambil kekayaan rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Frasa “membersihkan diri” memiliki konsekuensi yang jelas. Pembersihan harus dimulai dari dalam pemerintahan, lembaga negara, BUMN, aparat penegak hukum, serta seluruh pusat kekuasaan yang mengelola uang dan kewenangan publik.
Polri telah menjalankan konsekuensi tersebut.
Kasus Febrie juga menyelamatkan Presiden Prabowo dari tudingan bahwa pemberantasan korupsi hanya digunakan untuk menghantam orang-orang lemah, lawan politik, atau pihak yang berada di luar lingkaran kekuasaan.
Ketika Polri berani mengusut pejabat tinggi yang memiliki akses, jaringan, dan pengaruh besar, publik memperoleh bukti bahwa hukum masih dapat bergerak ke arah pusat kekuasaan.
Ini merupakan modal politik dan moral yang jauh lebih berharga bagi Presiden dibandingkan seribu pidato antikorupsi.
Presiden Prabowo pernah mengingatkan bahwa anggaran negara terus dirongrong melalui mark-up dan penyelewengan. Ia memerintahkan para menteri serta kepala lembaga untuk membersihkan aparatnya dan menegaskan, “Jangan mencuri uang rakyat.”
Presiden juga menyatakan bahwa uang rakyat tidak boleh dicuri karena harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan kepada rakyat.
Karena itu, kasus Febrie tidak boleh dipersempit menjadi persoalan emas, dolar, rumah, kendaraan, ataupun barang bukti lain yang dapat dihitung dengan kalkulator.
Perkara tersebut menyangkut kredibilitas seluruh sistem pemberantasan korupsi.
Apabila setiap rupiah harus dipergunakan untuk rakyat, setiap rupiah yang diduga mengalir kepada aparat melalui penyalahgunaan kewenangan wajib ditelusuri sampai asal-usulnya.
Apabila Presiden memerintahkan pembersihan aparat, maka penyidik tidak boleh berhenti pada pelaku swasta.
Apabila negara menjanjikan penindakan tanpa pandang bulu, maka pejabat tinggi penegak hukum tidak boleh memperoleh perlakuan yang lebih lunak daripada warga negara biasa.
Polri telah membuka jalan untuk mewujudkan ketiga prinsip tersebut.
Namun, prestasi pengungkapan ini belum boleh dianggap selesai. Penyelidikan harus menjawab asal-usul seluruh emas dan valuta asing, hubungan setiap aset dengan perkara yang pernah ditangani, peran pihak swasta dan nominee, aliran dana kepada penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Seluruh perkara yang pernah berada di bawah kendali Febrie memang tidak otomatis cacat. Akan tetapi, negara wajib melakukan audit integritas terhadap keputusan-keputusan strategis, pola penyitaan aset, hubungan dengan pihak berperkara, perubahan konstruksi hukum, dan kemungkinan adanya transaksi yang terjadi sebelum atau sesudah keputusan penting.
Pemeriksaan tersebut dibutuhkan untuk melindungi perkara-perkara besar Kejaksaan Agung dari keraguan publik.
Polri juga harus diberi ruang menghadapi praperadilan dan seluruh pengujian hukum secara terbuka. Febrie tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah, pendampingan hukum, dan pembelaan di pengadilan. Hak-hak tersebut tidak boleh dikurangi.
Namun, asas praduga tidak bersalah tidak boleh diubah menjadi asas praduga tidak boleh diperiksa.
Praperadilan bukan alasan untuk melemahkan penyidik. Praperadilan merupakan arena untuk membuktikan apakah kerja penyidik dibangun di atas bukti dan prosedur yang sah.
Pemerintah, DPR, Kejaksaan Agung, dan seluruh lembaga negara harus memastikan tidak ada intervensi, tekanan, penghilangan barang bukti, penyesuaian keterangan saksi, ataupun upaya mempersempit perkara hanya kepada pelaku tertentu.
Sinergi antarlembaga tidak boleh dimaknai sebagai kesepakatan untuk menjaga kenyamanan pejabat.
Sinergi yang benar adalah keberanian Polri membongkar, kesediaan Kejaksaan melanjutkan, kesiapan KPK membantu menjaga transparansi penahanan, serta independensi pengadilan menguji seluruh bukti
Polri tidak sedang merusak Kejaksaan Agung. Polri justru membantu Kejaksaan Agung membersihkan dirinya dari dugaan penyimpangan seorang pejabat.
Polri juga tidak sedang mempermalukan pemerintahan Presiden Prabowo. Polri malah menyelamatkan Presiden dari risiko lebih besar: membiarkan agenda pemberantasan korupsi kehilangan kepercayaan rakyat karena hukum berhenti ketika berhadapan dengan orang kuat.
Presiden Prabowo telah menyatakan bahwa negara akan bertindak, aparat harus membersihkan diri, korupsi harus dilawan sekeras-kerasnya, dan kekayaan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat.
Polri telah memberikan bentuk nyata terhadap seluruh pernyataan tersebut.
Emas dan uang yang ditemukan dapat ditimbang serta dihitung. Namun, keberanian menembus dugaan korupsi di pusat kekuasaan penegakan hukum tidak dapat dinilai dengan rupiah.
Dengan membongkar kasus Febrie, Polri tidak hanya membuka dugaan kejahatan seorang pejabat.
Polri menyelamatkan kehormatan hukum, menjaga kepercayaan rakyat, dan mempertahankan nyawa agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.


















