LPH. UIN Jakarta. "Syarif Hidayatullah"
Metropolitan-post : Seputar media Iklan.
Berita viral terkini di kabarkan oleh Redaksi Penulis “Hanan Fauzi“, selaku awak media dari Infopers.com. Yakni info peristiwa tersebut pada pukul 09.00/ Kamis, 5 – September – 2024. Telah diadakan acara proses kegiatan audit dari pihak “LPH. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta” pada “Rumah Makan – “Safina Mutiara Minang” yang berada di Jl. Tanah Abang Timur Dalam, No.10 Kel. Gambir Kec. Gambir – Jakarta Pusat.
Pengadaan kegiatan “Audit” yang berlangsung pada kondisi pertemuan atas kesepakatan tersebut telah sengaja di rencanakan oleh kedua belah pihak. Guna untuk memproses kegiatan auditor secara fakta, dari upaya menempuh pengajuan sertifikasi halal yang di jalankan CV. Era Safina Mandiri, agar “R M. Safina Mutiara Minang” segera memperoleh sertifikat halal dari BPJPH, dengan melalui proses sidang dari fatwa Majelis Ulama Indonesia.
LPH UIN, tersebut : Bagian dari Pusat Pengkajian, dan Pengembangan Jaminan Produk Halal. Yang merupakan Lembaga Biro Jasa di bawah naungan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah – Jakarta. LPH. UIN sengaja didirikan, dan diselenggarakan untuk mengaplikasikan kegiatan khusus dalam melayani permintaan Sertifikasi Halal, yang inginkan oleh mitra pelaku usaha. Apa bila pihak mitra pelaku usaha fokus berkecibung menggeluti karier bisnis di bidang kuliner. Atas upaya strategi tersebut, maka pimpinan “LPH. UIN Jakarta” mencoba memperluas segmentasi target pasarnya, dengan meningkatkan sektor realita, dan melibatkan banyak tenaga “SDM Audit” dan “Penyelia Halal” untuk dibina agar mampu merangkap sebagai “Konsultan Kuliner.” Hingga pada endingnya LPH. UIN Jakarta, cukup eksistensi untuk di kenal oleh berbagai lapisan masyarakat sekitar Jabodetabek.
Agar klasifikasi status sosial tetap terjaga agreditasnya, begitupun supaya pamor elektabilitas lembaga selalu dapat di kenal oleh segmentasi masyarakat lebih luas, maka pihak Pimpinan Intruksur LPH. UIN, juga harus siap melebarkan sayap. “Dalam arti” Mereka selaku “Para Pimpinan LPH. UIN Syarif Hidayatullah” harus bersedia menerima kerja sama bisnis pada pihak investor manapun, apa bila mereka ada upaya iktikad melakukan penanaman saham dalam jumlah signifikan. Bahkan saat ini pihak LPH. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sangat fokus untuk membuka peluang kerja sama bisnis pada “Perusahaan Mitra” milik siapa saja, dalam konsep penyaluran jasa tenaga ahli atas penyediaan generasi “SDM Penyelia Halal” Pemeriksaan Kegiatan “Audit” untuk proses pengurusan sertifikat halal, bahkan pada sampai layanan biro jasa “Konsultan Kuliner.”
Untuk saat ini LPH. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, cukup aktif mengadakan kegiatan audit dalam konteks melakukan kontrak kerja sama pada perusahaan kuliner manapun yang lokasinya berada di Indonesia. Mulai dari tingkat UMKM, sampai kelas menengah ke atas. Termasuk perusahaan level CV, hingga Perseroan Terbatas.
Informasi tahun ini mengatakan bahwa pertumbuhan Ekonomi yang terkait telah merajut pada keterangan data yang bersumber dari jumlah angka permintaan atas konsumsi makanan. Sudah semakin membaik, dan cukup bertambah. Masa-masa ini merupakan momen yang tepat untuk menumbuh kembangkan jendela usaha di ranah kuliner dalam jumlah besar. Otomatis akan semakin dibutuhkan layanan jasa penyelia halal, jasa audit, hingga layanan biro jasa konsultan kuliner.
Selain itu LPH. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, juga memiliki sejumlah tenaga ahli profesional di bidang Audit. Yang mampu bekerja sangat efektif sesuai kurun waktu yang di tentukan oleh keputusan klien konsumen.
Keunggulan LPH. UIN Jakarta, dengan biro jasa LPH, kompetitor lainya adalah memiliki nilai value tersendiri dalam metode saat menangani pelayanan atas pengurusan sertifikat halal. Salah satunya dengan adanya proses negosiasi gagasan yang bersifat edukatif pada relasi calon klien Mitra Usaha, yang gagal paham mengenai proses pengajuan “Sertifikasi Halal” untuk perusahaan yang di ajukan.
Peluang Bisnis dari LPH. UIN Jakarta adalah :
- Dengan semakin bertumbuh kembangnya perusahaan kuliner di setiap beranjak tahun, maka semakin bertambahnya pula angka permintaan atas pengajuan “Sertifikat Halal” di Wilayah Jabodetabek.
Menurut Riset Analis : Dengan begitu banyaknya angka permintaan atas tuntutan kebutuhan pokok, seperti makanan dan minuman, hingga obat obatan. Guna untuk menunjang kebutuhan kadar gizi, dalam membantu proses pertumbuhan generasi muda Indonesia yang ada di tengah – tengah lapisan mayoritas muslim. Saat ini tentunya “Perusahaan Kuliner” sangat dibutuhkan sebagai produsen untuk mencukupi kebutuhan pokok, yang meliputi makanan dan minuman halal untuk masyarakat Negeri.
Salah satunya adalah “Lembaga Pemeriksa Halal yang kita bahas hari ini, mengenai tentang spesifikasi dalam metode pengembangan layanan jasa. Karena lembaga tersebut sudah dikenal di area Jakarta, dan cukup populer di media masa. Dengan adanya bukti data keterangan bahwa LPH, memiliki catatan reputasi yang tinggi. “Lembaga Pemeriksa Halal” tersebut bernama “LPH. UIN Syarif Hidayatullah” Jakarta.
Otomatis juga akan semakin bertambahnya angka kebutuhan atas jasa Penyelia Produk Halal yang di sediakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Seperti peran “LPH. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta” akan saling membantu atas keterkaitan kinerja yang merujuk pada sistem simbiosis mutualisme pada CV. Era Safina Mandiri, yang membawahi RM. “Safina Mutiara Minang“
Khususnya Kaoem Pelaku Usaha pasti akan sangat membutuhkan jasa Audit dari LPH, dalam proses pengurusan Sertifikat Halal, yang di ajukan oleh pihak pramakarsa perusahaan yang terkait. Tujuan terselenggaranya pengaplikasian proses penerapan sertifikasi Halal, yang di terbitkan oleh Instansi “BPJPH/ Kementrian Agama” agar kita sebagai kaum muslimin tetap menjaga akidah dalam menjalankan aturan ketentuan syari’at Islam. Karena konsep Juga berfungsi sebagai takaran kunci untuk segenap para “Pelaku Usaha” agar mereka tetap menjalankan metode bisnis perdagangan yang jujur, dan tetap berpedoman pada dasar hukum ekonomi yang tertuang pada Syariat Islam. Sebab konsepsi halal bersumber dalam kitab suci Al – Qur’an dan Al – Hadist.
Sampai pada ahirnya, bahwa acuan ketentuan halal mampu menumbuh kembangkan pola kehidupan masyarakat madani yang berwawasan realigi, dari berbagai macam suku Bangsa yang berbeda. Sehingga di berbagai sektor cabang bisnis barang dan jasa yang mendekati ranah “Kuliner, dan Farmasi” mampu mekar liar bagai bunga trotoar di setiap sudut kota. Itu semua karena semakin bertambahnya angka konsumtif pada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Bukan cuma sekedar “Lembaga Biro Layanan Jasa pemasok SDM Audit dan Penyelia Halal. “LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta” juga ikut serta terlibat dalam meramaikan pangsa pasar ini, karena telah melihat peluang, dan kesempatan yang ada untuk memuaskan berbagai ragam karakteristik konsumen. Sebab “LPH UIN Jakarta” juga mampu menawarkan jasa konsultan kuliner yang bersifat edukatif tentang pengetahuan mengenai proses halal ke masyarakat pelosok Negeri Daerah Tertinggal/ “Desa Terpencil” yang masih terjangkau oleh akses teknologi informasi dan komunikasi.
Untuk kepada seluruh calon konsumen yang berkunjung ke lokasi alamat kantor LPH. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam hal sekedar komunikasi mengenai konsultasi kuliner, atas kebutuhan pelaku usaha ingin segera dapat mencari SDM Penyelia Halal. Sehingga pada endingnya membuat “LPH. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, menjadi fenomenal di masyarakat Jabodetabek. (Khususnya) masyarakat area Jakarta.
Produk layanan jasa yang di sediakan pihak “LPH. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta” telah sengaja di tawarkan konsumen lewat media sosial. Karena memiliki keunggulan SDM profesional dengan standar jam terbang cukup padat, sebab kapasitas kinerja SDM. Didukung oleh pengalaman yang mumpuni.
Berikut berbagai layanan jasa dari LPH. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang ditawarkan oleh konsumen Pelau Usaha Kuliner, dan Farmasi :
- Konsultan Kuliner.
- SDM Penyelia Halal.
- Sekolah Pelatihan Penyelia Halal.
- Jasa Proses Audit.
Mengenai produk layanan jasa yang tertuang pada keterangan data diatas, telah sukses di lakukan oleh “LPH. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta” Karena memiliki faktor pendukung dari pihak Universitas Islam Negeri Jakarta. Sehingga LPH. UIN Jakarta tersebut mampu mencakup segmentasi pasar lebih luas. Mulai dari lapisan masyarakat kalangan bawah sampai tingkat konsumen menengah atas.
Keunggulan LPH. UIN Syarif Hidayatullah Jakartara :
- Pegawai petugas Audit sangat ramah tamah, dan cukup berpengalaman dengan jam terbang, sehingga siap menerima “Layanan Konsultasi Kuliner” via media sosial seperti aplikasi WhatsApp, dan siap di panggil untuk Konsultasi Berbayar sesuai pada lokasi alamat calon konsumen pelaku usaha.
- Buka layanan jasa pada hari Senin – Jumat, mulai dari Jam 08.00 – 21.00 WIB.
- Lokasi titik alamat LPH. UIN Jakarta cukup strategis, sebab dekat dengan halte Busway, depan Universitas Islam Negeri Jakarta “Syarif Hidayatullah.”
- Dan juga menerima layanan pembayaran tanpa uang kartal, yakni pembayaran kartu ATM yang berupa uang giral dari masing – masing rekening yang dimiliki oleh setiap karakteristik konsumen.
Layanan yang sering diminati konsumen adalah :
- Jasa Proses Audit.
- Konsultan Kuliner.
- Sekolah Pelatihan SDM. Penyelia Halal.
Maka tidak heran bila jumlah angka permintaan atas layanan jasa audit dari LPH. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta cukup padat. Karana upaya yang diterapkan untuk strategi marketing sudah sangat jujur dalam membina kualitas jasa “SDM Auditor”
Karakter Profesionalisme yang dimiliki oleh SDM “LPH. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta” siap bersaing dengan kualitas layanan jasa tingkat Internasional, di kancah pemasaran global.
Dampak atas pemakaian layanan jasa yang diberikan oleh pihak LPH. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta :
-
Mengerti standar pemahaman dari edukasi pengetahuan, atas proses pengurusan Sertifikat Halal.
-
Menambah pendapatan Ekonomi pada pihak relasi konsumen dan calon SDM Penyelia Halal. Bagi mereka yang mampu menjembatani bisnis untuk konsumen pelaku pelaku usaha, atas permintaan jasa dalam pengurusan Sertifikat Halal.
“LPH. UIN Jakarta”, sering di kunjungi oleh berbagai orang selaku pemilik usaha kuliner, dan para manajer restoran di seluruh Indonesia. Maka tidak heran bila nama Lembaga Pemeriksa Halal, tersebut cukup di kenal oleh konsumen pelanggan dari lapisan masyarakat Jabodetabek.
Apa bila anda ingin menanam saham, dan kerja sama dalam sistem bagi hasil secara syari’ah. Atau memakai paket layanan jasa konsultan kuliner, penyelia halal, dan tim audit. Silahkan merapat ke alamat kantor LPH. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Lokasi : Lt. 3 Wisma Usaha UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Jl. Ciputat Raya, Cirendeu, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan – Banten (15419). - Alamat Email : p3jph.lns@apps.uinjkt.ac.id
Bagi segenap para pelanggan hingga calon konsumen relasi bisnis yang ingin bekerja sama untuk tempo proses analisa bisnis jangka panjang. Silahkan hubungi kontak yang tertera dalam judul artikel.
Keterangan Tentang, LPH. UIN Jakarta :
PUSAT PENGKAJIAN DAN
PENGEMBANGAN JAMINAN
PRODUK HALAL
Perancangan proses sertifikasi halal yang efisien harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan dalam negeri yang terkait. Sehingga seluruh proses layanan Jaminan Produk Halal dapat
terselenggara dengan baik.
Untuk mendukung percepatan pembangunan ekosistem industry halal, maka kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci utama suksesnya program ini.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah
elemen penting dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal dan implementasi jaminan
produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk termasuk penugasan terhadap auditor halal.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai salah satu Lembaga Perguruan Tinggi Islam terkemuka di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam mendukung upaya
pemerintah dalam membangun industry
halal melalui pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mandiri, kompeten dan professional.
Visi – Misi LPH.
- Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang kompeten dan Profesional dengan menjunjung tinggi prinisp-prinsip keilmuan serta manajemen
mutu LPH (costumer focus, imparsiality, continual improvement, sustainability).
- Memberikan layanan prima untuk
kepuasan pelanggan dengan tetap
melakukan tindakan perbaikan yang berkelanjutan. - Melakukan inovasi dan menjalin kerjasama yang sinergis dalam upaya peningakatan mutu layanan LPH.
- Menjunjung tinggi prinisp imparsility dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi.
- Berpartisipasi aktif dalam penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen, serta Sertifikasi produk halal secara efektif hingga efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LAYANAN LPH. UIN JAKARTA
Ruang lingkup penerapan pemeriksaan kehalalan produk yang di lakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah pemeriksaan terhadap produk yang
mencakup makanan, minuman, kosmetik, farmasi, foodcourt dan restoran serta barang gunaan.
Makanan dan Minuman :
Pemeriksaan halal pada makanan dan minuman melibatkan beberapa aspek untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan oleh hukum Islam. Alat dan fasilitas yang digunakan untuk pengolahan makanan dan minuman harus bebas dari kontaminasi bahan haram atau najis. Proses produksi harus diawasi untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi silang dengan bahan haram.
Foodcourt dan Restoran :
Pemeriksaan halal untuk foodcourt dan restoran melibatkan beberapa aspek untuk memastikan bahwa seluruh makanan dan minuman yang disajikan memenuhi standar halal sesuai dengan
syariat Islam. Bahan baku harus disimpan dalam kondisi yang mencegah kontaminasi silang dengan bahan haram atau najis. Semua peralatan dapur seperti pisau, panci, penggorengan, dan alat lainnya digunakan secara eksklusif untuk bahan halal atau dibersihkan secara menyeluruh, jika sebelumnya digunakan untuk bahan non – halal.
Kosmetik dan Farmasi :
Pemeriksaan halal untuk kosmetik dan produk farmasi mengikuti prosedur yang mirip dengan pemeriksaan halal untuk makanan dan minuman, dengan beberapa penyesuaian khusus. Semua
bahan yang digunakan dalam produk kosmetik harus berasal dari sumber yang halal. Ini mencakup bahan aktif, bahan tambahan, pewarna, pengawet, dan lain-lain.
Barang Gunaan :
Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk
memastikan bahwa produk-produk tersebut bebas dari bahan haram dan najis, serta diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Semua bahan yang digunakan dalam produk harus berasal dari sumber yang halal. Ini
termasuk bahan aktif, bahan tambahan,
pengawet, pewarna, dan lain-lain. Kemasan harus menggunakan bahan yang halal dan tidak mengandung unsur-unsur yang haram. Pengemasan juga harus memastikan bahwa produk tidak tercemar oleh bahan haram.
ALUR PENDAFTARARAN SERTIFIKASI HALAL.
- Pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silakan
daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id - Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan metode harus mengisikan data, dan mengunggah dokumen persyaratan melalui, https://ptsp.halal.go.id/ (Sihalal).
- BPJPH memverifikasi kesesuaian data, dan kelengkapan dokumen permohonan.
- LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di Sihalal.
- Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar (format .pdf) di Sihalal.
- BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di Sihalal.
- LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di Sihalal.
- Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di Sihalal.
- BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal, kemudian Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di Sihalal jika statusnya “Terbit SH”
TARIF SERTIFIKASI HALAL
Tarif di atas adalah tarif dasar, akan tetapi ada perubahan sesuai dengan kondisi berikut :
Jumlah produk maksimal 10 produk, jika produk lebih dari 10, akan ada penambahan biaya sebesar Rp 500.000 (UMK) dan Rp 1.500.000 Kelas Usaha (Menengah)
- Jumlah outlet/fasilitas produksi maksimal 1, jika fasilitas
produksi lebih dari 1 maka biaya dikalikan dengan Rp 1.000.000
(UMK) dan Rp 3.000.000 (Menengah) - Biaya belum termasuk akomodasi, transportasi dan konsumsi
selama audit - Biaya belum termasuk Pajak 11%
Jakarta, – 5 – September – 2024./ 09 : 00
Redaksi Penulis : Hanan_007