Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
EKONOMI

Pemprov DKI Resmikan UMP 2023, SPN DKI Jakarta: Semoga Membawa Kebaikan untuk Semua

Avatar photo
83
×

Pemprov DKI Resmikan UMP 2023, SPN DKI Jakarta: Semoga Membawa Kebaikan untuk Semua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, metropolitanpost.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas sebagai pedoman upah.

Example 300x600

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Kalangan buruh pun beragam menanggapi ketentuan tersebut salah satunya Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang mengaku bersyukur atas penetapan UMP 2023 itu.

“Semoga membawa kebaikan untuk semua,” ujar Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI Jakarta M Andre Nasrullah, Rabu 14 Desember 2022.

Dijelaskan, pihaknya tidak akan mengarah ke tindakan yang dapat merusak situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, buntut penetapan itu.

“Bisa dipastikan jika kami tetap mematuhi aturan yang ada dengan senantiasa menjaga kamtibmas kondusif bersama seluruh elemen masyarakat lainnya dan juga aparat kepolisian,” ucapnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *