Bali – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di kawasan pariwisata Bali. Dalam Patroli Dharma Dewata yang digelar di Canggu, Kabupaten Badung, lima WNA diamankan karena diduga melanggar ketentuan izin tinggal, sementara satu WNA lainnya diperiksa terkait dokumen izin tinggal terbatas (Itas).
Patroli tersebut dipimpin langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko pada Kamis (27/8/2026) malam.
Enam WNA yang diperiksa terdiri atas satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendarsam mengatakan pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kedaulatan negara, terutama di kawasan yang menjadi tujuan utama wisatawan mancanegara.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujar Hendarsam, Sabtu (29/8/2026).
Menurut dia, pengawasan tidak hanya difokuskan pada pelanggaran izin tinggal, tetapi juga potensi gangguan ketertiban umum hingga tindak kejahatan lintas negara.
“Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” katanya.
Hendarsam memastikan seluruh proses pemeriksaan dalam operasi tersebut dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Patroli Dharma Dewata merupakan operasi pengawasan orang asing yang dikukuhkan pada 15 April 2026. Operasi tersebut dirancang untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendeteksi secara dini potensi pelanggaran keimigrasian di berbagai wilayah Bali.
Pelaksanaannya melibatkan satuan tugas yang terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta sejumlah instansi penegak hukum terkait.
Petugas juga memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk membantu memvalidasi keberadaan WNA. Selain itu, petugas memberikan edukasi kepada pengelola akomodasi mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing.
Operasi Dharma Dewata telah dilaksanakan dalam beberapa periode. Pada operasi sebelumnya, petugas menyisir sejumlah kawasan yang dinilai memiliki potensi pelanggaran keimigrasian, antara lain Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.
Pada periode pertama, sebanyak 104 personel Imigrasi Bali bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang terlibat dalam pengawasan. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 62 WNA terdeteksi memiliki permasalahan keimigrasian.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi penggunaan APOA kepada 50 pengelola penginapan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan berbasis data di lapangan.
Pada periode berikutnya, sebanyak 66 WNA kembali terjaring karena diduga melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian. WNA asal Pakistan menjadi kelompok terbanyak dengan 12 orang, disusul WNA asal Rusia sebanyak 10 orang.
Di luar Patroli Dharma Dewata, jajaran Imigrasi Bali juga melakukan sejumlah tindakan terhadap WNA yang diduga melanggar hukum maupun aturan yang berlaku di wilayah Bali.
Penindakan antara lain dilakukan terhadap pengelola agen perjalanan yang menjalankan usaha secara ilegal dan WNA yang diduga melakukan tindakan asusila. Imigrasi juga melakukan upaya pencegahan terhadap WNA yang hendak meninggalkan Indonesia menggunakan jet pribadi ketika terindikasi berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Selain itu, Imigrasi melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan kegiatan lari yang disebut tidak memiliki izin resmi.
Hendarsam menegaskan rangkaian tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban sekaligus memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap sesuai dengan aturan.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” pungkas Hendarsam.
Imigrasi memastikan pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga Bali tetap aman dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan, sekaligus memastikan aktivitas orang asing berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
(ard)


















