Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkotika, Selamatkan 67 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba Selama Bulan Januari-Juni 2026

Avatar photo
54
×

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkotika, Selamatkan 67 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba Selama Bulan Januari-Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Jakarta, – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan oleh Ari Wibowo bersama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka yang diamankan.

Example 300x600

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ari Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten memerangi segala bentuk kejahatan narkotika.

“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berkomitmen untuk melakukan pengungkapan, baik peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Tanjung Priok,” tegasnya.

Dari total pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita berbagai barang bukti dengan jumlah signifikan, di antaranya:
Sabu seberat 3.201,56 gram
Etomidat sebanyak 5.529 pcs
Ganja seberat 55,35 gram
Tembakau sintetis sebanyak 15,2 gram
Ekstasi sebanyak 25 butir
Obat-obatan berbahaya lainnya seperti Eximer, Tramadol, Dextroamphetamine, Alprazolam, dan jenis lainnya sebanyak 1.206 butir

Kapolres juga mengungkapkan adanya sejumlah kasus menonjol yang berhasil dibongkar, salah satunya jaringan peredaran Dextroamphetamine dengan barang bukti total mencapai 6.338 butir dari beberapa pengembangan kasus, melibatkan sejumlah tersangka berinisial R, RD, MR, WE, dan AS.
Tak hanya itu, pengungkapan besar lainnya juga dilakukan terhadap jaringan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersangka berinisial SN di kawasan Sunter Agung, polisi menyita 968 gram sabu, yang kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan tambahan 2.702,17 gram sabu dari dua tersangka lainnya berinisial DH dan FF di wilayah Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain terkait kesehatan dan obat-obatan berbahaya, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Menurut Kapolres, dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 67.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga akan melaksanakan pemusnahan barang bukti di depan Lobby Polres Tanjung Priok. Barang bukti yang akan dimusnahkan di antaranya 5.219 butir Dextroamphetamine dan 2.602,17 gram sabu, sementara sebagian lainnya telah diserahkan ke kejaksaan untuk kepentingan persidangan.

Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.

Pemberantasan narkoba menjadi bukti nyata bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan akan terus menjaga keamanan wilayah dari ancaman barang haram tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *