Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Presiden KSPN Ristadi, S.T., S.H., Beraudiensi Dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia ; “Menyampaikan Sejumlah Persoalan Mendasar Ketenagakerjaan, Mulai Dari Formulasi Upah Minimum, Sistem Outsourcing, Perlindungan Pekerja informal Dan Digital & Penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan”

Avatar photo
49
×

Presiden KSPN Ristadi, S.T., S.H., Beraudiensi Dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia ; “Menyampaikan Sejumlah Persoalan Mendasar Ketenagakerjaan, Mulai Dari Formulasi Upah Minimum, Sistem Outsourcing, Perlindungan Pekerja informal Dan Digital & Penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Example 300x600

JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menegaskan komitmennya mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru agar mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat. Hal tersebut disampaikan Presiden KSPN Ristadi, S.T., S.H., usai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof. Ir. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rabu (09/09/2026).

Dalam audiensi tersebut, KSPN menyampaikan sejumlah persoalan mendasar ketenagakerjaan, mulai dari formulasi upah minimum, sistem outsourcing, perlindungan pekerja informal dan digital, hingga penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Menurut Ristadi, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian KSPN, yakni penghapusan outsourcing, penerapan Upah Minimum Sektoral Nasional (UMSN), serta pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional.

Ristadi menilai formulasi kenaikan upah minimum yang selama ini menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi dan faktor tertentu berpotensi membuat kesenjangan upah antarwilayah semakin lebar. Ia mencontohkan perbedaan upah antara daerah seperti Cirebon yang berada di kisaran Rp2,8 juta dengan kawasan industri seperti Kota Bekasi yang telah mendekati Rp6 juta.

“Kalau kenaikannya sama-sama 10 persen, daerah yang upahnya sudah tinggi akan mendapatkan kenaikan nominal jauh lebih besar. Cirebon hanya bertambah sekitar Rp280 ribu, sementara daerah dengan upah hampir Rp6 juta bertambah sekitar Rp600 ribu. Kalau terus seperti ini, kesenjangan semakin jauh. Ini tidak adil bagi pekerja maupun pengusaha,” kata Ristadi.

KSPN menawarkan solusi bertahap untuk mempersempit kesenjangan tersebut. Daerah dengan tingkat upah yang masih rendah, menurut Ristadi, perlu memperoleh kenaikan lebih signifikan dibandingkan daerah yang sudah memiliki upah tinggi. Setelah kesenjangan semakin mendekat, barulah penerapan upah sektoral secara nasional dapat dilakukan, misalnya untuk sektor otomotif, pertambangan, tekstil dan sektor lainnya.

Menurut Ristadi, kebijakan upah yang lebih berkeadilan juga dapat mendorong pemerataan investasi. Kawasan industri yang sudah terlalu padat seperti Karawang dan Bekasi, misalnya, dapat dibatasi untuk investasi baru dan diarahkan ke wilayah lain yang masih memiliki ruang pertumbuhan. Dengan demikian, pembangunan industri tidak hanya terkonsentrasi di kawasan tertentu.

Namun, Ristadi mengingatkan kebijakan relokasi industri juga harus memperhatikan nasib pekerja. Tidak semua pekerja yang terdampak relokasi dapat dengan mudah mengikuti perusahaan ke daerah lain karena telah memiliki rumah, keluarga dan kehidupan sosial di tempat asal. Karena itu, kebijakan industrialisasi dan ketenagakerjaan harus dirancang secara bersamaan agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

Terkait pekerja informal dan pekerja platform digital, KSPN berpandangan bahwa keduanya membutuhkan perlindungan yang lebih spesifik. Ristadi menilai pekerja informal memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal sehingga pengaturannya tidak cukup hanya disisipkan dalam beberapa pasal RUU Ketenagakerjaan. KSPN mendorong adanya regulasi tersendiri mengenai perlindungan pekerja informal, termasuk persoalan jaminan sosial, hubungan kerja dan mekanisme penyelesaian perselisihan.

KSPN juga menyoroti praktik outsourcing yang dinilai tidak hanya berdampak terhadap kepastian kerja, tetapi juga memiliki persoalan dari sisi efisiensi dan kesejahteraan pekerja. Ristadi menyebut terdapat perusahaan pengguna yang harus membayar biaya pekerja outsourcing sekaligus fee kepada perusahaan penyedia jasa. Dalam sejumlah kasus yang ditemukan KSPN, terdapat pula dugaan pemotongan upah pekerja oleh perusahaan outsourcing.

“Kalau perusahaan memang membutuhkan satpam, cleaning service, sopir atau pekerjaan lainnya secara terus-menerus, mengapa tidak direkrut langsung dan menjadi bagian dari perusahaan? Kami melihat lebih baik mekanismenya diarahkan menjadi pekerja kontrak sesuai ketentuan, yang kemudian memiliki peluang menjadi pekerja tetap,” ujar Ristadi.

Selain persoalan upah dan outsourcing, KSPN menilai pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat secara fundamental. Menurut Ristadi, sebagus apa pun aturan dibuat, tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang efektif di lapangan, pelanggaran akan terus terjadi dan berpotensi memicu konflik antara pekerja dan pengusaha. Karena itu, KSPN mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional yang memiliki kewenangan lebih kuat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

KSPN juga menegaskan akan mengawal aspirasi tersebut melalui aksi besar pada 28 September 2026 di DPR dan Istana Negara. Ristadi menyebut aksi tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 10 ribu pekerja dari internal KSPN serta sejumlah federasi dan serikat pekerja mandiri lainnya. Aksi itu ditujukan untuk menunjukkan bahwa aspirasi yang dibawa KSPN benar-benar berasal dari basis pekerja dan bukan sekadar kepentingan elite organisasi.

Selain tiga isu utama tersebut, agenda pengawalan KSPN terhadap RUU Ketenagakerjaan mencakup perlindungan pekerja PKWT, pekerja platform digital, pengaturan pemagangan, serta penguatan perlindungan pekerja informal. KSPN menyatakan akan terus menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR agar regulasi baru mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

“Kami ingin menjadi bagian dari solusi. Yang kami perjuangkan bukan hanya kepentingan pekerja, tetapi bagaimana perusahaan tetap bisa eksis, investasi berkembang, dan saudara-saudara kita yang masih menganggur bisa mendapatkan pekerjaan. Kami ingin menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang adil bagi semua,” pungkas Ristadi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *